Tinta Media - Terkait masalah jilbab bagi peserta didik di sekolah negeri, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY, H. Gita Danu Pranata, S.E, M.M, menyampaikan pernyataan sikapnya.
Pertama, ia mengatakan bahwa berjilbab merupakan ajaran Islam dan kewajiban bagi setiap muslimah. "Menutup aurat dengan jilbab adalah ajaran agama Islam sesuai dengan Q.S An-Nur ayat 31 dan Q.S Al-Ahzab ayat 59, sehingga merupakan kewajiban bagi setiap muslimah untuk melaksanakannya dan membudayakannya melalui proses pendidikan," tuturnya sebagaimana rilis yang diterima Tinta Media, Rabu (10/8/2022).
Oleh karena itu, kata Danu, dalam konteks pendidikan upaya pembudayaan pemakaian jilbab bagi peserta didik muslimah, termasuk di sekolah negeri dengan menganjurkan, menasehati dan memberikan keteladanan bagi peserta didik muslimah untuk mengenakan jilbab dengan prinsip-prinsip edukatif merupakan bagian dari tugas dan tanggungjawab guru.
Kedua, ia menjelaskan tentang tugas utama seorang guru dan dosen berdasarkan undang-undang.
"Bahwa tugas utama guru sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang tugas guru dan dosen adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, mengevaluasi, peserta didik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional," terangnya.
Yaitu, lanjut Danu, berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Ketiga, sebagai pimpinan wilayah Ormas Muhammadiyah, ia menyesalkan pro dan kontra masalah jilbab. "Berdasarkan sikap tersebut, pro-kontra tentang pemakaian jilbab bagi peserta didik muslimah, termasuk di sekolah negeri semestinya tidak perlu terjadi," sesalnya.
Karena hal itu, lanjutnya, merupakan bagian dari proses dan upaya pendidikan sesuai agama peserta didik untuk melaksanakan ajaran agamanya dan membentuk akhlak mulia, sehingga upaya tersebut sepantasnya mendapatkan dukungan.
Keempat, Danu berharap kepada pemerintah untuk dapat memberikan perlindungan dan rasa aman bagi guru dalam menjalankan tugas utamanya.
"Pemerintah selaku penyelenggara pendidikan, seharusnya dapat memberikan pembinaan, perlindungan, dan menjamin kenyamanan bagi guru dalam melaksanakan tugas utamanya," ungkapnya.
Tugas utama bagi seorang guru, imbuhnya, adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi, peserta didik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, termasuk dalam membimbing, mengarahkan, dan melatih peserta didik muslimah agar membiasakan berjilbab/ berbusana muslimah untuk membentuk akhlak mulia peserta didik.
Kelima, ia menyarankan jika terjadi permasalahan dalam pelaksanaan pendidikan semestinya mengedepankan prinsip edukatif. "Bahwa, jika terjadi permasalahan dalam pelaksanaan pendidikan, maka sesuai dengan prinsip pendidikan, penyelesaian setiap masalah perlu mengedepankan prinsip edukatif dengan membuka ruang dialog bagi setiap tindakan yang dianggap kurang tepat," tuturnya.
Sehingga, lanjut Danu, semua masalah pendidikan dapat diselesaikan dengan baik, karena pada dasarnya setiap guru tersebut pasti berniat baik dan mulia.
Keenam, ia mengungkapkan jika persoalan diselesaikan dengan pendekatan hukuman, dikhawatirkan hubungan antara guru dan murid hanya sebatas formalistik-kontraktual.
"Bahwa apabila setiap persoalan dalam pendidikan diselesaikan dengan pendekatan hukuman kepada guru yang dianggap melakukan tindakan yang kurang tepat, maka dikhawatirkan bahwa di satuan pendidikan/ sekolah akan terjadi hubungan antara guru-peserta didik hanya bersifat formalistik-kontraktual," bebernya.
Selanjutnya ia mengingatkan bahwa jika hal itu terjadi maka guru akan beranggapan tugasnya hanya sebatas mengajar karena takut salah dan akan ada ancaman hukuman.
"Hubungan guru dan peserta didik yang formalistik-kontraktual, guru akan berpandangan bahwa tugas guru hanya sebatas mengajar, mereka tidak mendidik, membimbing, mengarahkan, dan melatih dalam sikap dan perilaku peserta didik karena takut salah dan ancaman hukuman," paparnya.
Ketujuh, Danu menyatakan bahwa pembentukan karakter dan akhlak mulia peserta didik merupakan tanggung jawab bersama dari orang tua, sekolah, pemerintah dan masyarakat.
"Bahwa pendidikan, pembentukan karakter dan akhlak mulia peserta didik merupakan tanggung jawab bersama orang tua, pemerintah, sekolah dan masyarakat," jelasnya.
Sehingga, pungkas Danu setiap unsur tersebut diharapkan saling mendukung untuk mewujudkan suasana yang kondusif bagi pendidikan di sekolah dengan mengedepankan asas-asas musyawarah, dialogis antara orang tua, peserta didik dan guru (sekolah).[] Nur Salamah