PDIP JAWA BARAT DAN SELURUH ORMAS SAYAPNYA TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING MELAPORKAN DELIK TUDUHAN MENYEBARKAN FITNAH SOAL SOEKARNO PENGKHIANAT ULAMA - Tinta Media

Kamis, 04 Agustus 2022

PDIP JAWA BARAT DAN SELURUH ORMAS SAYAPNYA TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING MELAPORKAN DELIK TUDUHAN MENYEBARKAN FITNAH SOAL SOEKARNO PENGKHIANAT ULAMA


Tinta Media - Ditengah tahapan menjelang Pemilu 2024, saat baru saja PDIP dan sejumlah partai mendaftar ke KPU, PDI Perjuangan Jawa Barat dikabarkan melaporkan JAS Hendryawan pemilik akun tiktok @jas_hendryawan ke Polda Jawa Barat. Tak hanya itu, mengutip kabar media PDI Perjuangan Jawa Barat melalui Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) dan Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) juga melaporkan seseorang bernama KH Ahmad Zaenuddin ke polisi.

_“Pemilik akun @jas_hendryawan menyebarkan fitnah dimana dalam konten berisi ceramah seseorang yang dikenal dengan nama KH. AHMAD ZAENUDDIN yang isi ceramahnya diduga mengandung fitnah yakni “Pancasila Dari Siapa, Bukan Kesepakatan Ulama, Itu Buatan Soekarno, Yang Kemudian Dijual ke Umat, Ini loh Kesepakatan Ulama, Demi Allah Itu Bukan Buatan Ulama, Itu Pengkhiatan Soekarno. Kami memiliki bukti berupa 1 buah flashdisk,”_

Demikian, kata pengurus Bamusi PDI Perjuangan Jabar Aang Miftahurrohmat saat melapor ke Polda Jawa Barat Jalan Soekarno Hatta 748 Bandung, Senin (1/8). Aang menuturkan perkataan dalam ceramah yang termuat di akun media social Tik Tok atas nama @jas_hendryawan tersebut tentu membuat keluarga dari founding father Bangsa dan Negara Indonesia Ir. Soekarno tersinggung.

Termasuk para kader dan simpatisan PDI Perjuangan serta para pecinta pemikiran – pemikiran serta ajaran Ir.Soekarno.

Laporan ini jika diterima Polisi terlihat polisi melakukan tindakan diskriminasi. Sebab, laporan fitnah dan pencemaran baik secara langsung berdasarkan pasal 310 KUHP, maupun menggunakan sarana ITE berdasarkan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45A ayat (3), semuanya adalah delik aduan sehingga yang berwenang harus Soekarno sendiri yang mengadukan atau ahli waris dari Soekarno.

Karena Soekarno telah wafat, maka hanya ahli waris Soekarno yang memiliki legal standing untuk melaporkan. PDIP Jawa Barat, BBHAR dan BAMUSI PDI Perjuangan Jawa Barat tidak memiliki legal standing untuk bertindak sebagai pelapor.

Adapun jika laporan dialihkan, bukan pada kasus fitnah dan pencemaran Soekarno, melainkan digunakan pasal menyebar hoax dan delik SARA maka jelas ada dugaan kasus ini hanya akan dijadikan ajang kriminalisasi Ulama. Mengingat, Pengajian Ngaji Ngalap Berkah adalah kajian Islam yang didalamnya disampaikan pandangan Ulama, terhadap berbagai problematika berbangsa.

Pasal 14 atau 15 UU No 1 tahun 1946 dan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) tidak dapat digunakan dalam kasus ini. Jika tetap dipaksakan, maka telah terjadi kriminalisasi terhadap pengajian dan dakwah yang disampaikan Ulama, dalam hal ini yang dilakukan oleh KH Ahmad Zen, dan jama'ahnya.

Sebenarnya, perkara ini juga tidak menjadi masalah kecuali setelah Ali Mochtar Ngabalin mengunggah video di twitter dan meminta Netizen untuk menyebarkannya. Karena itu, berdasarkan ketentuan UU ITE, Ali Mochtar Ngabalin lah yang semestinya diproses secara hukum karena pihak yang telah mengedarkan video tersebut.

"KADRUN TOLOL, Jangan diam teman-teman, partisipasi mohon dishare lagi sampai manusia keparat ini dijemput,”

Tulis Ngabalin melalui akun Twitter @AliNgabalinNew, saat menyebarkan video pada Sabtu, 30 Juli 2022.

Lagipula, pengajian itu berdurasi lebih dari 3 jam, ada pembacaan ayat suci al Qur'an, pembacaan Sholawat dan penyampaian ceramah dari sejumlah tokoh, diakhiri dengan doa. Tindakan Ngabalin yang mengedarkan potongan video tersebut, membuat makna pengajian yang luas menjadi sempit, seolah hanya sekedar membahas Soekarno.

Jika perkara ini ditindaklanjuti polisi, maka perkara ini akan menjadi ajang penjelasan kepada umat bahwa PDIP Partai anti Ulama dan gemar melakukan kriminalisasi terhadap Ulama.. 

Namun, saya kira DPP PDIP cukup cerdas untuk segera menghentikan kasus ini dan mendisiplinkan kadernya di Jabar, karena tentu tidak ingin kasus ini berdampak pada melorotnya elektabilitas partai, disaat partai butuh penguatan basis dukungan umat Islam menjelang Pemilu 2024.

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Aktivis Pejuang Islam


Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :