Pakar Fiqih: Arisan Hukumnya Haram Jika... - Tinta Media

Rabu, 03 Agustus 2022

Pakar Fiqih: Arisan Hukumnya Haram Jika...



Tinta Media - Pakar Fiqih Islam KH M.Shiddiq al-Jawi mengatakan, arisan hukumnya haram jika melanggar hukum syara’.

“Arisan hukumnya boleh karena termasuk dalam akad qardh (pinjaman) yang hukumnya boleh. Namun jika melanggar hukum syara’ tentang qardh (pinjaman), arisan hukumnya tidak boleh atau haram,” ungkapnya di akun telegram pribadinya, Jumat (29/7/2022).

Kiai Shiddiq lalu menyebut setidaknya ada delapan hukum arisan dalam syariah Islam.

Pertama, jumlah uang yang diperoleh pemenang arisan wajib sama dengan akumulasi iuran yang dibayarkan oleh seorang peserta arisan. "Selisih kurang atau lebih adalah riba,” terangnya.

Kedua, lanjutnya, jika dalam arisan yang dikumpulkan adalah uang, maka pemenang arisan hanya boleh menerima uang yang sama jenisnya dan yang sama jumlahnya.

Ketiga, jika dalam arisan yang dikumpulkan adalah barang, (misal beras, gula, dan lain-lain) maka pemenang arisan hanya boleh menerima barang yang sama jenisnya. "Dan yang sama berat/takarannya,” jelas Kiai Shiddiq.

Keempat, kata Kiai Shiddiq, tidak boleh arisan yang mengumpulkan uang, tapi pemenangnya mendapat barang. Demikian pula sebaliknya, tidak boleh arisan yang mengumpulkan barang, tapi pemenangnya mendapat uang.

Kelima, dalam hal pemenang arisan menginginkan mendapat barang dari arisan uang, hukumnya boleh jika memenuhi 2 (dua) syarat. "Pertama, pemenang arisan diberi opsi (pilihan), yaitu boleh mengambil uang dan boleh pula mengambil barang. Kedua, pemenang arisan yang memilih opsi mengambil barang, harus melakukan akad jual beli yang terpisah dengan akad arisan di awal,” paparnya.

Keenam, lanjutnya, biaya operasional atau konsumsi tidak boleh diambil atau dipotong dari uang arisan.

Ketujuh, biaya operasional atau konsumsi harus dipisah dari uang arisan.

Kedelapan, tidak boleh ada lelang dalam arisan. "Karena lelang pasti akan menimbulkan riba, yaitu tambahan dari jumlah arisan yang sudah dibayar oleh pemenang lelang,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :