Tinta Media - Narator Muslimah Media Center (MMC) menuturkan, negara tidak memiliki APBN yang kokoh sehingga menganggap dana pensiun sebagai beban negara.
"Dalam sistem kapitalisme, negara tidak berfungsi sebagai ra'in (pengayom atau pelindung). Apalagi sistem ekonomi kapitalisme tidak memiliki APBN yang kokoh, karena sumber pemasukannya berasal dari pajak dan hutang," jelasnya dalam tayangan yang berjudul "Dana Pensiun Jadi Beban Negara, Sistem Kapitalisme Abai Hak Rakyat" di channel Muslimah Media Center (MMC), Senin (28/8/2022)
Alhasil, sambungnya, negara akan perhitungan meski kepada rakyatnya sendiri. "Jiwa-jiwa bisnis yang sarat dengan untung rugi menjadi corak setiap kebijakannya. Maka wajar jika terlontar penyataan, "dana pensiun beban APBN , beban negara"," bebernya.
Padahal, menurut narator, pemerintah lah yang menjadi beban pegawai karena telah memotong gaji dengan seabrek iuran. Oleh sebab itu, sistem kapitalisme sudah terbukti gagal menjamin kesejahteraan para pegawai negeri sipilnya.
Ia menuturkan bahwa kesejahteraan pegawai negeri sebenarnya tidak akan menjadi beban negara jika urusan tersebut diatur oleh Islam. "Karena Islam memiliki mekanisme untuk mengatur kepegawaian termasuk mengatur jaminan dana pensiun," terangnya.
Namun menurutnya, mekanisme ini membutuhkan peran negara yang menerapkan aturan Islam secara kaffah termasuk sistem ekonominya. Dan negara tersebut disebut khilafah.
Ia melanjutkan, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, seorang Mujtahid besar telah menjelaskan mekanisme tersebut melalui kitabnya yang berjudul Nidzamul Iqtishodiyah (sistem ekonomi Islam) Bab 'Pemasukan dan Pengeluaran Baitul Mal'.
Baitul mal, lanjutnya, adalah lembaga keuangan khilafah yang memiliki tiga pos pemasukan. Yaitu pos kepemilikan umum, pos kepemilikan negara, dan pos zakat. Masing-masing pos tersebut memiliki jalur pemasukan dan pengeluaran masing-masing.
"Contohnya pos kepemilikan negara. Dana pos ini bersumber dari harta fa'i, kharaj, usyur, jizyah, ghanimah, ghulul, dharibah, dan sebagainya. Salah satu alokasi dana pos ini digunakan untuk menggaji para tentara, pegawai negeri, hakim, tenaga edukatif,dan pihak-pihak yang sudah berjasa kepada negara," paparnya.
Ia menjelaskan, para pegawai di masa khilafah akan mendapatkan gaji yang besar. "Khalifah Umar bin Khattab telah memberikan teladan yang baik dalam mengatur gaji pegawai. Dalam buku "fikih Ekonomi Umar bin Khattab, jaribah bin Ahmad Alharitsi, " dijelaskan gaji pegawai negeri diberikan dengan jumlah tidak kurang dari batas kecukupan, yakni sebaiknya sejalan dengan kondisi umum bagi umat," tuturnya.
Artinya, sebut narator, gaji tersebut secara ma'ruf dapat memenuhi kebutuhan pokok pegawai negara dan keluarganya. Dengan konsep ini, Khalifah Umar bin Khattab mampu memberi gaji guru di Madinah sebesar 15 dinar. "Jika dikonversikan ke dalam rupiah 1 Dinar setara dengan 4,25 gram emas. 1 gram emas 24 karat senilai dengan 975.000. Maka total gaji yang akan didapatkan para guru anak-anak sebesar Rp. 62.156.250," ungkapnya.
Senada dengan itu, terangnya, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya "Muqaddimah ad Dustur" bab kepegawaian menjelaskan bahwa seluruh pegawai yang berkerja pada negara khilafah diatur sepenuhnya di bawah hukum-hukum ijarah (kontrak kerja) dan ereka mendapatkan perlakuan adil sejalan dengan hukum syariah.
Artinya, ia melanjutkan, hak-hak mereka sebagai pegawai, baik pegawai biasa maupun direktur dilindungi oleh khilafah. Para pegawai bekerja sesuai bidang masing-masing dan selalu diperhatikan hak dan kewajiban mereka sebagai pegawai negara maupun sebagai rakyat.
"Para pegawai khilafah mendapat gaji dan jaminan sesuai yang ditentukan oleh hukum syara'. Tidak akan ada potongan-potongan gaji bagi para pegawai negara," tegas narator.
Ia mengatakan bahwa Gaji mereka tentu lebih dari cukup, karena untuk kebutuhan dasar publik seperti pendidikan kesehatan dan keamanan akan dijamin langsung oleh khilafah. Artinya khilafah yang akan bertanggungjawab secara mutlak untuk menyediakan kebutuhan tersebut. Sehingga masyarakat, baik itu masyarakat biasa atau pegawai negara bisa mengakses dan menikmati layanan tersebut secara gratis.
"Jaminan langsung ini akan dibiayai langsung oleh pos kepemilikan umum Baitul Mal, yang bersumber dari pengelolaan sumber daya alam (SDA). Dan dengan penjelasan ini, dipastikan para pegawai Khilafah tidak akan pusing terkait nasib mereka di masa tuanya," pungkasnya.[] Wafi