Kiai Shiddiq Jelaskan Tanggung Jawab Khilafah Lahirkan Generasi Islami - Tinta Media

Sabtu, 27 Agustus 2022

Kiai Shiddiq Jelaskan Tanggung Jawab Khilafah Lahirkan Generasi Islami

Tinta Media - Pakar Fikih Kontemporer KH M. Shiddiq al-Jawi, S.Si., M.S.I. (USAJ) menjelaskan tanggung jawab negara khilafah dalam melahirkan generasi Islami.
 
“Negara Khilafah bertanggung jawab untuk melahirkan generasi Islami itu melalui penerapan syariah Islam dalam segala aspek kehidupan,” tuturnya di telegram pribadinya, Selasa (23/8/2022).
 
Penerapan syariah itu, jelas USAJ, antara lain, Pertama, menerapkan Sistem Pendidikan Formal. Sistem pendidikan merupakan metode utama dan langsung untuk melahirkan generasi islami. "Sebab tujuan sistem pendidikan adalah untuk menghasilkan generasi yang berkepribadian islami (syakhshiyah Islam), yang berbekal ilmu-ilmu yang diperlukan dalam kehidupan, baik ilmu keislaman (tsaqafah islam) maupun ilmu dalam cakupan sains dan teknologi,” jelasnya.
 
Negara, imbuhnya, menerapkan sistem pendidikan ini melalui sekumpulan undang-undang syariah (qanun syar’i) maupun undang-undang administrasi (qanun idari) yang terkait dengan pendidikan.
 
“Sistem pendidikan dalam negara Khilafah ada 2 (dua) macam. Pertama, sistem pendidikan formal (at-ta’lim al-manhaji), yaitu sistem pendidikan yang dilaksanakan berdasarkan peraturan negara, baik diselenggarakan oleh negara maupun oleh swasta. Sistem pendidikan ini dilaksanakan secara berjenjang mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi (at-ta’lim al-’aaliy). Kedua, sistem pendidikan non formal (at-ta’lim ghair al-manhaji), yaitu sistem pendidikan yang tidak tunduk pada peraturan negara dalam hal pengaturan pendidikan, misalnya pendidikan yang dilaksanakan di rumah, mesjid, pesantren, dan juga berbagai forum seperti seminar, konferensi, pelatihan/training, dan sebagainya,” bebernya.
 
Kedua, menerapkan syariah Islam secara umum. Negara bertanggung jawab menerapkan syariah Islam secara menyeluruh dalam segala aspek kehidupan, seperti dalam sistem pendidikan, sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem pergaulan (nizham ijtima’i), sistem  pidana (nizham uqubat), dan sebagainya. “Penerapan syariah ini secara tidak langsung juga menjadi cara untuk membentuk generasi yang Islami. Misalkan, sistem pendidikan formal yang cuma-cuma kepada seluruh rakyat. Kebijakan negara ini akan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada seluruh rakyat, termasuk anak-anak dan remaja, untuk menikmati pendidikan gratis dan berkualitas dari negara,” ucapnya memberikan contoh.
 
Ketiga, mewujudkan lingkungan islami. Negara Khilafah bertanggung jawab untuk mewujudkan lingkungan yang baik (al-bi`ah as-shalihah) bagi generasi muda umat Islam. Hal ini karena lingkungan berpengaruh besar terhadap individu yang hidup di dalamnya. “Lingkungan yang buruk dapat merusak individu-individu yang baik, sebaliknya lingkungan yang baik dapat memperbaiki individu-individu yang buruk,” Ucap USAJ menukil kitab Fathi Salim, Bina` An-Nafsiyah Al-Islamiyah wa Tanmiyatuha, halaman 13.
 
Negara, jelas USAJ, melakukan tanggung jawabnya untuk membentuk lingkungan Islami ini dengan mengawasi 2 (dua) hal. Pertama, kebiasan atau adat istiadat yang berlaku di masyarakat (‘urf ‘aam). Kedua, pendapat umum yang berkembang di masyarakat (ra`yu ‘aam).
 
“Negara juga akan melarang berbagai kafe, bar, klub, atau lokasi-lokasi wisata, seperti hotel, pantai, dan juga berbagai play station, warung internet (warnet) dan sebagainya yang umumnya menjadi tempat kumpulnya anak muda, jika di tempat-tempat tersebut terjadi penyimpangan syariah. Seperti membolos dari sekolah, beredarnya minuman keras, adanya transaksi narkoba, aktivitas pacaran, dan semisalnya,” ungkapnya.
 
Negara juga akan melakukan pengaturan dan pengawasan media massa, seperti koran, majalah, buku, tabloid, televisi, situs internet, termasuk juga sarana-sarana hiburan seperti film dan pertunjukan, berbagai media jaringan sosial seperti Facebook, Twitter, dan sebagainya. “Tujuan pengawasan ini agar semua sarana itu tidak menjadi wahana penyebarluasan dan pembentukan opini umum yang dapat merusak pola pikir dan pola sikap generasi muda Islam,” tukasnya.
 
Keempat, menerapkan sanksi hukum. “Negara Khilafah akan memberlakukan sanksi-sanksi syara’ (al-‘uqubat) yang tegas sebagai upaya kuratif terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran syariah, baik sanksi itu berupa hudud, jinayat, mukhalafat, maupun ta’zir.
 
“Penerapan sanksi-sanksi hukum oleh negara ini juga merupakan upaya kuratif untuk melahirkan generasi Islami. Sebab upaya preventif bisa jadi masih dilanggar juga. Maka dari itu, maka hukum-hukum syara’ yang bersifat kuratif ini akan memainkan perannya yang efektif,” bebernya.
 
Negara Khilafah, tandas USAJ,  akan menerapkan sanksi-sanksi syariah (al-‘uqubat) ini bagi siapa saja yang melanggar syariah Islam.
 
“Maka penerapan sanksi ini diyakini akan dapat turut melahirkan generasi Islami yang bermoral. Karena di balik sanksi-sanksi yang tegas itu sebenarnya tersembunyi suatu hikmah yang baik, yaitu menimbulkan efek jera (zawajir) di kalangan masyarakat luas, sehingga individu masyarakat (termasuk kaum mudanya) tidak berani melakukan pelanggaran syariah, seperti berzina atau melakukan liwath (homoseksual),” pungkasnya.[] Irianti Aminatun
 
 
 
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :