KENANGAN DAKWAH BERSAMA KH MACHFUDZ  SYAUBARI, MA, PENGASUH PONPES RIYADUL JANNAH, PACET, MOJOKERTO - Tinta Media

Rabu, 17 Agustus 2022

KENANGAN DAKWAH BERSAMA KH MACHFUDZ  SYAUBARI, MA, PENGASUH PONPES RIYADUL JANNAH, PACET, MOJOKERTO

Tinta Media - 

إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّآ إِلَيْهِ رَٰجِعُونَ............


Barusaja penulis mendapatkan kabar, pengasuh PP Riyadlul Jannah, Pacet, Mojokerto, KH Mahchfudz Syaubari meninggal dunia. Beliau dipanggil Allah SWT pada hari ini, Selasa, 16 Agustus 2022, bertepatan dengan tanggal 18 Muharam 1444 H.

Kaget, tapi juga segera menginsyafi bahwa ujung perjalanan setiap manusia adalah kematian. Berbahagialah, setiap diri yang berbekal untuk kematian dan hari setelahnya. Celakalah, siapa saja yang sibuk dengan dunia, padahal dia tahu dunia pasti ditinggalkannya.

Lalu terkenang kembali, kisah indah bersama beliau saat mengadvokasi penolakan pondok pesantren atas UU Pondok Pesantren (UU Pontren). Saat itu, beliau mengajak Cak Slamet, Tim PKAD dan penulis untuk berjuang menolak pemberlakuan UU Pontren (UU No 18 Tahun 2019).

Pemicunya, saat itu adalah karena dikeluarkannya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Dasar dan alasan penolakan adalah karena secara substansi, *pemerintah melalui UU Pesantren akan merampas kedaulatan pondok pesantren, baik terkait kurikulum, manajemen hingga aspek  pendanaan.*

Kebetulan, oleh KH Machfudz, penulis diminta membuat kajian hukum dan memaparkannya, baik secara formil maupun materil, *untuk dijadikan dasar menolak penerapan atau pemberlakuan UU Pesantren, meminta pemerintah menunda pemberlakuannya, dan melakukan perubahan dengan melibatkan seluruh unsur pontren yang ada di Tanah Air.*

Dan akhirnya, setelah mendapat ijazah sebagai santri pacet dari beliau, penulis memaparkan kritik UU Pesantren berikut aturan turunannya, dalam acara Silaturahmi Ponpes Bersama Komisi IX DPR RI, pada tanggal 30 September 2021, bertempat di Ponpes Riyadul Jannah, Pacet, Mojokerto.

Hadir dalam acara tersebut para kiyai dari perwakilan sejumlah pondok pesantren se Indonesia. Dari Komisi IX DPR RI, hadir : YANDRI SUSANTO, S.Pt selaku Ketua Komisi IX dari PAN, UMAR BASHOR dari PDIP, INA AMMANIA dari PDIP, Hj. ENDANG MARIA ASTUTI, S.Ag., S.H., M.H. dari GOLKAR, ABDUL WACHID dari GERINDRA, Dr. H. JEFRY ROMDONNY,S.E.,S.Sos.,  
M.Si.,MM dari GERINDRA, Dra. DELMERIA dari NASDEM, Dra. Hj. ANISAH SYAKUR, M.Ag dari PKB, H. HASANI BIN ZUBER, S.IP dari Partai Demokrat, dan K.H. BUCHORI YUSUF, Lc., M.A dari PKS.

Kesimpulan dari pertemuan tersebut adalah *bahwa Komisi IX DPR RI menyerap aspirasi para Kiyai dari berbagai pontren, sepakat untuk menunda pemberlakuan UU Pontren, dan berjanji akan melakukan perubahan dengan melibatkan seluruh unsur pontren yang ada di Tanah Air melalui pengajuan revisi UU Pontren dalam agenda Prolegnas (Program Legislasi Nasional).*

Hingga KH Mhfudz Syaubari meninggal, UU Pontren belum direvisi. Meskipun, pemberlakuannya sepertinya tidak seagresif pada awal terbitnya Perpres. Ini tentu menjadi PR bagi DPR, terutama yang ada di Komisi IX DPR RI.

Penulis sendiri, banyak menyerap pikiran-pikiran beliau tentang ponpes, juga tentang cita membangun Indonesia. Saat berdialog dengan beliau, sesekali beliau meminta putera beliau yang mendampingi, untuk membacakan maqolah-maqolah karya beliau. Kemudian, beliau mensarah maqolah tersebut.

Cak Slamet, Cak Munif, Cak Badri dan Cak Gondrong yang mengiringi ikut menyimak. Sesekali Cak Slamet mendalami pikiran beliau melalui sejumlah pertanyaan.

Penulis dan rombongan PKAD pernah menginap di ponpes beliau, di tempatkan di ruang khusus tamu dan menikmati hidangan nikmat sajian pondok yang nikmat.

Penulis kembali teringat, kisah beliau tentang bahaya sekulerisasi pendidikan. Beliau, mengikuti betul denyut perubahan pendidikan yang makin sekuler. 

Beliau menyimpulkan, hanya tersisa pondok pesantren yang benar-benar steril dari sekulerisasi pendidikan dan berkhidmat pada pendidikan bermanhaj Nabi dengan tujuan mempersiapkan generasi taqwa untuk meraih ridlo-Nya. Namun, UU Pontren adalah pintu masuk awal sekulerisasi Pontren.

Melalui UU ini, pemerintah bisa masuk dan mengacak-acak tradisi pesantren. Dari mulai mengatur kurikulum, manejemen hingga lancang ikut mengurusi keuangan pondok pesantren.

Dalam aspek kurikulum, manajemen dan keuangan inilah, yang menjadi jalan utama sekulerisasi pendidikan di pondok pesantren. Pondok, tidak lagi memiliki kemandirian dalam bidang kurikulum, manajemen hingga pengelolaan keuangan. Sebenarnya, substansi UU Pontren adalah kudeta kekuasaan pondok pesantren.

KH Machfud menuturkan,  pada mulanya pontren tidak mengetahui bahaya UU Pontren. Mereka hanya dicekok'ki iming-iming bantuan dana pasca UU ini dibuat.  Pontren tidak membaca detil pasal demi pasal dalam UU Pontren.

UU itu juga belum diberlakukan, hingga akhirnya terbit Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Barulah Pontren mengkaji UU Pontren berikut aturan turunannya, dan menyadari bahaya dari UU ini.

Indah sekali pengalaman dakwah dan perjuangan penulis dengan beliau. Dan akhirnya, Allah SWT memanggil beliau, diminta istirahat dalam dakwah dan menemui janji Rab-Nya.

Istirahatlah Wahai KH Machfud Syubari, sesungguhnya kita berpisah hanya sementara. Sejatinya, seluruh umat Nabi Muhammad SAW yang iman pada beliau dan memperjuangkan syariat beliau, kelak pasti akan disatukan di surga-Nya.

Semoga, penulis bisa menyambung silaturahmi dan perjuangan dengan putera-putera beliau. Karena meskipun KH Mahcfudz telah meninggal, perjuangannya akan selalu hidup. Putera-putera beliau bukan hanya mewarisi harta dan menunaikan kewajiban tanggungan harta almarhum. Yang lebih penting, putera-putera almarhum mewarisi perjuangan beliau dan berkewajiban untuk melanjutkannya. 

Semoga, almarhum KH Machfud Syaubati Husnul Khatimah, dan ditempatkan di Jannah-Nya.

Teriring do'a :

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ
[].

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat Muslim




Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :