Tinta Media - "Kehidupan para guru begitu dimuliakan dalam sistem Islam yang disebut khilafah," tutur narator dalam Hitam Putih Kehidupan: Guru SD Mengajar 35 Tahun Malah Dimintai Kembalikan Gaji Rp 160 juta, Selasa (26/7/2022) melalui kanal YouTube Muslimah Media Center.
Narator menjelaskan bahwa diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, ada tiga orang guru dari Madinah yang mengajar anak-anak dan Khalifah Umar bin Khattab memberi gaji lima belas Dinar, di mana 1 Dinar = 4.25 gram emas sehingga 15 Dinar setara dengan 63.75 gram emas, bila saat ini 1 gram emas adalah Rp 700.000 berarti gaji yang diterima para guru masa itu setiap bulannya adalah Rp 44.625.000.
"Contoh lain yang tak kalah menarik adalah pada masa kemunduran khilafah Abbasiyah dan menonjolnya Kesultanan Mamluk sebagai salah satu negara bagian khilafah Abbasiyah," lanjutnya.
Pada masa kekuasaan Sultan Shalahuddin Al Ayyubi, guru begitu dihormati dan dihargai, sambung Narator, Syekh Najmuddin Al Khabusyani misalnya, yang menjadi guru di madrasah Al Shalahiyuah, setiap bulannya digaji 40 Dinar atau setara dengan 170 gram emas atau setara dengan Rp 102.000.000 itu belum termasuk tunjangan lainnya untuk beliau.
"Sungguh luar biasa kehidupan para guru yang terjamin kesejahteraannya," pungkasnya.
Mereka tidak perlu dipusingkan dengan sertifikasi tertentu, sambung Narator, karena ketika seseorang itu sudah lolos ujian dan dinyatakan layak mengajar oleh seorang ulama dengan bukti ijazah, seseorang itu berhak mengajar dan mendapat tunjangan dari negara.
"Semua biaya itu berasal dari Baitul Mal khilafah, post kepemilikan negara. Pos ini berasal dari harta fai, kharaj, jizuah, usyur, ghanimah, ghulul, dan sebagainya," tutup narator. [] Khaeriyah Nasruddin