Tinta Media - "Hilangnya penglihatan wajib dikenai diyat sebab setiap dua organ wajib dikenai diyat karena lenyapnya organ tersebut dan lenyapnya fall atau fungsi kerja dari organ tersebut," ungkap narator dalam Sumbangan Peradaban Islam: Harga sebuah mata dalam Islam, Sabtu (23/7/2022) melalui kanal Youtube Muslimah Media Center.
Menurutnya, mata adalah salah satu bagian tubuh yang memiliki peranan penting dalam hidup manusia yaitu sebagai alat indera penglihatan. "Sehingga jika terjadi penyerangan terhadap mata syariat Islam pun mengatur diyat atau denda kepada pelaku penyerangan tersebut," lanjutnya.
Narator menerangkan, terkait dua biji mata jika terjadi penyerangan akan dikenakan diyat penuh. Untuk satu biji mata dikenakan setengah diyat. Berdasarkan hadits, kata narator, pada dua biji mata ada diyat. Hadist lainnya pada satu biji mata diyatnya 50 ekor unta. "Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara dua biji mata yang besar atau yang kecil, cantik atau jelek, juling atau tidak. Selama kedua mata memiliki putih mata, bila sampai mengurangi penglihatan mata, maka setiap pengurangannya dikenai diyat menurut kadar pengurangannya," tegasnya.
"Jika seseorang menyerang kepala orang lain kemudian menyebabkan lenyapnya penglihatan maka orang tersebut wajib dikenai diyat. Jika serangan tersebut tidak sampai melenyapkan penglihatan maka ia harus mengobatinya. Akan tetapi jika penglihatannya lenyap karena pengobatan tersebut maka ia wajib membayar diyat, sebab lenyapnya penglihatan tersebut disebabkan karena perbuatannya," lanjutnya.
Jika mereka bersengketa dalam menetapkan lenyapnya penglihatan, kata narator, hal tersebut dikembalikan kepada yang lebih ahli atau spesialis mata. Jika ahli mata menyatakan tidak ada harapan pulih seperti semula dan terbukti, maka orang tersebut wajib dikenai diyat. Namun, jika ahli mata menyatakan bisa pulih dalam jangka waktu tertentu, maka ditunggu sampai batas waktunya. Jika penglihatannya pulih, diyatnya gugur. Tapi, jika ternyata tidak pulih maka ia wajib membayar diyat. "Jika korban meninggal sebelum pulih penglihatannya maka ia wajib membayar diyat. Baik mati pada masa penungguan atau setelah masa penungguan," bebernya.
"Syariah mengatur sempurna penjagaan dan pemeliharaan nyawa juga kesehatan tubuh. Begitu pula mengharamkan mendatangkan madlarat bagi tubuh orang termasuk hilangnya penglihatan dan sebagainya," pungkasnya.[] Yupi UN