Tinta Media - Kaum bengkok semakin vokal. Suara kali ini berasal dari mahasiswa. Beberapa waktu lalu sempat viral video seorang maba (mahasiswa baru) Universitas Hasanuddin Makassar yang dikeluarkan dari ruangan saat pengenalan kampus. Alasannya, ketika sang dosen bertanya mengenai jenis kelaminnya, secara mengejutkan, si maba mengaku jika jenis kelaminnya adalah nonbiner. Peristiwa ini menjadi viral karena pada saat kejadian, ada yang memvideokan kemudian dijadikan konten oleh si maba di media sosial dengan kata-kata yang kurang pantas.
Nonbiner merupakan sebuah sebutan bagi mereka yang mendefinisikan dirinya bukan sebagai perempuan maupun laki-laki. Biasanya, gender non-biner ini memosisikan dirinya sendiri berbeda dengan struktur biologis bawaan lahir. Kelompok gender ini biasanya akan memosisikan dirinya bukan dari bagian kelompok gender yang telah ada, atau bahkan mempunyai gender yang lebih dari satu.
Non-biner adalah gambaran pergaulan masyarakat yang sakit. Hak kebebasan yang dijamin dalam sistem sekuler liberal telah membawa kerusakan yang begitu parah di tengah-tengah masyarakat. Sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, hanya mengangungkan hawa nafsu dan menjadi liberal. Sistem ini membebaskan jiwa individu yang merasa tidak nyaman dengan gendernya, misalnya seseorang yang bergender laki-laki merasa dirinya seperti perempuan, atau sebaliknya, yang perempuan merasa dirinya adalah laki-laki. Bahkan, ada juga yang bingung sebenarnya dia laki-laki atau perempuan.
Sistem sekuler liberal menganggap perasaan seperti ini tidak masalah dan justru dipelihara. Sebab, manusia bebas memperoleh keinginan mereka. Maka, muncul-lah kaum bengkok, L68T sebagai representasi kebebasan tersebut.
Saat ini L68T bukan hanya sekadar komunitas, melainkan sebuah gerakan internasional yang secara nyata dipetakan untuk merusak generasi muda, terutama kaum muslimin. Hal ini dibuktikan dengan laporan dari UNDP dan USAID (sebuah program pembangunan PBB dan Amerika) pada tanggal 10 Desember 2012. Dalam laporan tersebut muncul prakarsa ”Being LGBT in Asia” dan Indonesia menjadi salah satu negara yang difokuskan, selain China, Philipina, dan Thailand. Dilansir dari http://www.asia-pacific.undp.org, data dari Desember 2014 hingga September 2017 menunjukkan anggaran untuk pergerakan L68T hingga US$ 8 juta.
Tak heran jika fenomena viral tersebut di atas terjadi, karena pemahaman sekuler liberal telah mengakar dan mengacaukan sistem pergaulan di tengah masyarakat. Padahal telah jelas, di dunia ini jenis kelamin manusia hanya ada dua, yaitu laki-laki dan perempuan, tidak ada yang lain. Allah berfirman:
ÙŠَٰٓØ£َÙŠُّÙ‡َا ٱلنَّاسُ Ø¥ِÙ†َّا Ø®َÙ„َÙ‚ْÙ†َٰÙƒُÙ… Ù…ِّÙ† Ø°َÙƒَرٍ ÙˆَØ£ُنثَÙ‰ٰ
Artinya: "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan (QS. Al Hujurat :13)
Maka jika dalam pandangan Islam, kaum L68T tidak hanya sekadar dipandang sebagai penyimpangan, tetapi sebuah perbuatan laknat yang harus dibasmi hingga tuntas. Mereka harus mendapat sanksi yang tegas, bukan malah dipelihara atas nama “kebebasan”.
Untuk pelaku homo, berdasarkan riwayat Ibnu Abbas, sanksi yang akan dia dapatkan adalah: “Lihat tempat yang paling tinggi di kampung itu. Lalu pelaku homo dilemparkan dalam kondisi terjungkir. Kemudian langsung disusul dengan dilempari batu.”
Homo adalah penyakit yang merusak generasi. Jika seorang laki-laki itu homo, dia akan mencari mangsa terus-menerus. Karena itu, jika pelaku homo tidak dimusnahkan, bibit penyakit homo akan terus ada.
Sedangkan untuk pelaku lesbi, mereka akan dikenai sanksi ta’zir. Hal ini karena perbuatan mereka termasuk zinanya wanita dengan sesama wanita. Imam Ibnu Abdil Bar dalam kitabnya “Al-Kafi Fil Fiqhi Ahlil Madinah : 2/1073” menyatakan: “Bagi dua orang wanita jika telah terbukti kuat melakukan lesbian maka mereka harus diberi pelajaran, pukulan/cambuk serta diusir.”
Semua hukuman ini harus disaksikan oleh khalayak umum. Tujuannya adalah agar timbul rasa ngeri, sehingga tidak ada satu pun dari mereka yang ingin mencobanya. Inilah efek zawajir (pencegah) dari sistem sanksi Islam. Di sisi lain, hukuman ini akan menjadi penebus dosa bagi pelaku, baik di dunia dan di akhirat. Inilah efek jawabir (penebus) dari sistem sanksi Islam.
Hanya saja, sistem sanksi Islam dan efek khasnya ini hanya akan berjalan jika yang melaksanakan adalah sebuah institusi yang menerapkan hukum Islam, yaitu Khilafah. Sebab, hanya Khilafah-lah yang memiliki kewenangan untuk menerapkan sistem sanksi Islam, bukan kelompok atau individu muslim.
Selain itu, keberadaan Khilafah akan menyuasanakan masyarakatnya agar mereka saling menjaga satu dengan yang lain dari kemaksiatan. Masyarakat dalam Khilafah memiliki karakter khas, yaitu saling amar ma’ruf nahi munkar, sehingga bibit-bibit L68T akan terbasmi oleh aktivitas masyarakat ini. Inilah cara Khilafah menjaga masyarakatnya dari kelompok bengkok. Wallahu’alam.
Oleh: Nonik Sumarsih, S.Si.
Mahasiswa Pascasarjana