Tinta Media - Ekonom Konstitusi Dr. Defiyan Cori mempertanyakan arah kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi yang akan dilakukan pemerintah.
"Ke arah mana sebenarnya kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi ini diarahkan oleh pemerintah?" tanyanya dalam Rubrik Catatan Peradaban, BBM Naik, Rekayasa atau Kebutuhan? Kamis (25/8/2022) di kanal Youtube Peradaban Islam ID.
Menurutnya, yang harus diluruskan dalam perspektif subsidi adalah berkaitan dengan siapa kelompok, bagaimana cara alokasi dan distribusinya, apa rumusannya, yang kemudian adalah siapa kelompok penerimanya.
"Dalam konteks BBM bersubsidi apakah kendaraan bermotor roda dua? Apakah kelompok yang berhak menerima subsidi? Apakah pemilik kendaraan roda empat tidak berhak menerima subsidi? Ini terminologi rumusannya harus clear dulu, karena dinilai pertarungan konteks subsidi dan quotanya, bagi kepentingan pengguna atau konsumen bagi kendaraan bermotor, dan inilah yang harus clear didalam sebuah kebijakan. Haruslah jelas terminologi nya, subsidi ini pengertiannya apa?" ujarnya.
Terkait subsidi dan konpensasi, menurutnya, pemerintah harus melakukan kebijakan yang adil. "Subsidi secara terminologi jelas berbeda dengan konpensasi, apalagi kuota," bebernya.
"Subsidi terminologi negara maju ini sebenarnya Indonesia menganut sistem kapitalisme. Indonesia tidak menganut sistem subsidi sebenarnya," tambahnya.
"Pasal 33 yang isinya menjelaskan usaha bersama, tetapi karena harga perekonomian sudah mengikuti harga pasar, kita terpaksa mengikutinya. Jadi, subsidi ini adalah diberikan kepada kelompok yang kalah di dalam pasar. Sehingga pemerintah wajib melindungi masyarakat atau kelompok yang kalah ini dengan subsidi," jelasnya.
Ia menyimpulkan bahwa terminologinya harus diluruskan dulu dalam peraturan dan kebijakan pemerintah. "Dalam perspektif ini kita bisa melihat bahwa ke arah mana sebenarnya kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi ini diarahkan oleh pemerintah," pungkasnya.[] Emalia