Di Balik Tingginya Angka Perceraian - Tinta Media

Minggu, 28 Agustus 2022

Di Balik Tingginya Angka Perceraian

Tinta Media - Perceraian, perbuatan halal yang paling dibenci Allah ini angkanya justru semakin tinggi.  Data menyebutkan bahwa ada 50 kasus perceraian sah terjadi setiap jam.
 
Sebagian orang mengatakan bahwa perceraian terjadi karena masalah ekonomi, rapuhnya ketahanan keluarga, serta pernikahan dini. Akan tetapi, sesungguhnya sebab-sebab di atas hanyalah masalah cabang. Ada masalah pokok yang memicunya, yaitu sistem kehidupan yang diterapkan oleh negara.
 
Kapitalisme yang menjadikan materi sebagai tolok ukur kebahagiaan membuat manusia merasa tidak bahagia saat semua kebutuhan, baik primer maupun sekunder tidak terpenuhi.
 
Dikatakan bahagia jika seseorang mempunyai rumah bagus, makan enak,  baju bagus, perhiasan, kendaraan, jalan-jalan, dll. Karena itu, semuanya menjadi kebutuhan. Jika kebutuhan itu tidak terpenuhi, maka ia merasa kurang bahagia hingga muncul konflik di tengah keluarga.
 
Kapitalisme menjadikan semua kebutuhan menjadi ladang bisnis. Pendidikan dan kesehatan menjadi teramat mahal. Tidak heran jika tekanan hidup makin meningkat, suami rentan melakukan KDRT, istri mudah mengambil keputusan cerai.
 
Sisi lain, melimpahnya sumber daya alam di negeri ini hanya bisa diakses oleh kaum bermodal, hingga gap antara yang kaya dan miskin semakin  jauh.  Angka kemiskinan semakin tinggi dan menjadi salah satu pemicu perceraian.
 
Kapitalisme juga beririsan dengan liberalisme (kebebasan). Pergaulan tanpa batas, campur baur laki-laki perempuan, berdua-duaan, aurat terbuka, menjadikan perselingkuhan marak di tengah masyarakat. Ditambah menjamurnya media sosial, peluang selingkuh menjadi terbuka lebar, tak jarang berujung pada perceraian.
 
Sekulerisme membuat umat memandang agama sebagai ritual saja. Dalam kehidupan sehari-hari, agama ditinggalkan, ketakwaan hilang, suami tak paham kewajiban menafkahi, menelantarkan keluarga, berpoligami secara tidak adil, sehingga berujung pada perselisihan dan keretakan rumah tangga. Kondisi tersebut sering diakhiri dengan gugat cerai istri.
 
Penguatan keluarga yang ditawarkan negara dengan  memberdayakan ekonomi perempuan justru memunculkan persoalan baru. Anak-anak menjadi terabaikan.
 
Pergaulan bebas, tawuran, narkoba, anak-anak korban kekerasan, semua lepas dari perlindungan dan pengawasan keluarga.
 
Pencegahan pernikahan dini juga bukan solusi mengatasi perceraian. Masalahnya bukan pada umur berapa seseorang harus menikah, tetapi pada kematangan emosi dan pemahaman yang benar tentang pernikahan.
 
Islam Meminimalisasi Perceraian
 
Islam memiliki seperangkat aturan untuk mengatur kehidupan, termasuk dalam kehidupan berumah tangga. Dengan aturan ini, perceraian bisa diminimalisasi. Kesejahteraan dalam Islam diukur dengan terpenuhinya kebutuhan individu per individu, baik kebutuhan pokok individual seperti pangan, sandang, papan,  maupun kebutuhan kolektif seperti pendidikan dan kesehatan, dengan mekanisme tertentu. Pemenuhan kebutuhan ini menjadi tanggung jawab negara dengan mekanisme yang sudah digariskan oleh hukum syara.
 
Islam mewajibkan suami menafkahi keluarga. Apabila suami tidak mampu karena suatu sebab, kewajiban berpindah kepada para wali jalur suami. Apabila semua jalur wali miskin, negara yang akan memenuhi kebutuhan mereka.
 
Islam mewajibkan negara menyediakan lapangan kerja yang luas agar para suami bisa bekerja. Islam juga mewajibkan negara mengelola sumber daya alam milik rakyat. Dengan sumber daya alam yang melimpah, negara bisa menciptakan lapangan kerja yang sangat luas dan menjamin kebutuhan individu warganya. Dengan mekanisme seperti ini, penyebab perceraian dari faktor ekonomi dapat dihindari.
 
Islam juga memberi kebebasan pada wanita untuk beraktivitas di luar rumah dengan seperangkat aturan untuk menjaga kehormatan mereka.
Untuk mencegah dampak negatif keberadan perempuan di ruang publik, Islam mewajibkan laki-laki dan perempuan terikat dengan seperangkat aturan tersebut. Mereka wajib menutup aurat, tidak berkhalwat, menjaga dan menundukkan padangan, serta menjaga kehormatan.
 
Khusus bagi perempuan, mereka wajib berjilbab, tidak tabaruj, dan tidak bepergian lebih dari satu hari satu malam tanpa disertai mahrom.
 
Islam juga memberikan seperangkat aturan dalam rumah tangga untuk menjaga agar tidak mudah terjadi perceraian. Salah satunya dengan menyolusi setiap perselisihan antara suami istri sebagaimana termaktub dalam Al-Qur'an surat an-Nisa ayat 35.
 
Media masa dalam Islam berkewajiban mengedukasi umat dengan Islam, menjaga akidah, menjaga kemuliaan akhlak, serta menyebarkan kebaikan di tengah masyarakat.
 
Dengan aturan Islam, ketakwaan dan kemuliaan masyarakat akan terjaga, perselingkuhan bisa dicegah sehingga keberlangsungan rumah tangga terjaga.
 
Wallahu a’lam bi shawab.

Oleh: Irianti Aminatun 
Sahabat Tinta Media

 


 
 
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :