Tinta Media - Merespon data dari Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) kota Bandung yang menyebut bahwa mahasiswa menyumbang kasus positif HIV/AIDS mencapai 6,97 % atau 414 kasus, Direktur Siyasah Institute Iwan Januar mengatakan ini mempertegas pergaulan mahasiswa semakin liberal.
“Ini hanya mempertegas pergaulan di kalangan pelajar dan mahasiswa sudah liberal. Prinsip my body my authority benar-benar menguasai alam pikiran mereka. Kan enggak ganggu orang lain, kan ini badan saya sendiri, kan sama-sama suka alias consent,” ungkapnya pada Tinta Media, Sabtu (27/8/2022).
Iwan menilai, perzinaan di sebagian anak muda akhirnya jadi gaya hidup, termasuk gonta ganti pasangan, sebagian lagi masuk ke dunia prostitusi, lelaki atau perempuan, juga jalani hidup L68T.
“Sementara itu masyarakat juga makin permisif, serba boleh. Hotel-hotel yang bisa check in banyak, kos-kosan yang open juga banyak. Konten-konten pornografi banjir di internet, di film-film. Gimana enggak makin jadi stimulan untuk mereka,” geram Iwan.
Di sisi lain, kata Iwan, anak-anak muda diberi kampanye menyesatkan dengan kondom aman. Padahal ada peluang kondom itu rusak, dan juga banyak penelitian tidak bisa cegah HIV/AIDS.
Hapus Liberalisme
Untuk mensolusi merebaknya HIV AIDS, Iwan menegaskan, untuk menghapus budaya liberalisme, membangun kesadaran jalani pola hidup sehat, safe sex is no free sex!. “Hanya dengan pasangan sah dalam pernikahan yang benar,” tegasnya.
Tapi kata Iwan menghapus budaya liberal itu tidak bisa dibangun dalam masyarakat sekuler seperti hari ini, yang justru mempermasalahkan jilbab di lingkungan sekolah, juga radikalisme.
“Kampus dan dunia sekolah seperti budeg dan buta ancaman free sex di dunia pendidikan. Apalagi di kampus dimana moral dianggap urusan privat,” ucap Iwan kesal.
Ia pun menegaskan, hanya dengan Islam penularan HIV/AIDS bisa kelar, karena jelas ini dampak dari perzinahan dan L68T. Dalam Islam solusinya jelas dan tuntas.
Sanksi Sesuai Syariat
Iwan menjelaskan, dalam Islam mereka yang jadi pelaku seks bebas dan L68T harus dijatuhi sanksi sesuai syariat.
“Adapun yang jadi korban karena ketidaktahuan seperti istri atau suami yang tertular dari pasangannya yang pezina, mereka harus mendapatkan perawatan yang layak,” terangnya.
Masyarakat, imbuhnya, juga diminta untuk berhati-hati soal penularannya ini, seperti transfusi darah, alat-alat medis, dan sebagainya.
“Tapi yang paling utama adalah mencegah perzinaan dan L68T,” pungkasnya. [] Irianti Aminatun