Ulama Aswaja Tapal Kuda Ungkap Urgensi Penegakan Khilafah - Tinta Media

Jumat, 22 Juli 2022

Ulama Aswaja Tapal Kuda Ungkap Urgensi Penegakan Khilafah


Tinta Media - Menanggapi penderitaan di dunia saat ini akibat cengkraman penjajahan negara-negara adidaya berideolagi Kapitalisme, Ulama Aswaja Tapal Kuda mengungkapkan urgensi menegakkan Khilafah menurut para Ulama.

“Sementara itu, para Ulama juga menjelaskan tentang urgensitas Khilafah dan kewajiban menegakkannya,” ujarnya dalam acara Multaqo Ulama Aswaja Tapal Kuda: Khilafah di Mata Fuqoha, Negara Terkuat di Masa Depan, Kamis (21/7/2022), di kanal YouTube Bromo Bermartabat.

Khilafah Islamiyah adalah sistem kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan hukum-hukum Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia, katanya, sampai para sahabat lebih mendahulukan membaiat Kholifah daripada merawat jenazah Rasulullah SAW.

“Al-Allamah Al-Imam Ibnu Hajar Al-Haitamiy Al-Makkiy Asy-syafi’i menyatakan:

اِعْلَمْ أَيْضًا أَنَّ الصَّحَابَةَ رِضْوَانَ اللهِ تَعَالَى عَلَيْهِمْ أَجْمَعِيْنَ أَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّ نَصْبَ الْإماَمِ بَعْدَ اِنْقِرَاضِ زَمَنِ النُّبُوَّةِ وَاجِبٌ بَلْ جَعَلُوْهُ أَهَمَّ الْوَاجِبَاتِ حَيْثُ اشْتَغَلُوْا بِهِ عَنْ دَفْنِ رَسُوْلِ اللهِ وَاخْتِلَافِهِمْ فِي التَّعْيِيْنِ لَا يُقْدَحُ فِي الْإجْمَاعِ الْمَذْكُوْرِ

Ketahuilah pula bahwa pada Sahabat ridhwanallahi Ta'ala 'alaihim semuanya sepakat bahwa mengangkat seorang imam setelah berakhirnya zaman kenabian adalah wajib. Bahkan mereka telah menjadikannya (mengangkat Khalifah) sebagai kewajiban paling penting ketika mereka lebih sibuk dengannya (proses pemilihan dan pengangkatan Khalifah) dari pada memakamkan jenazah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Perbedaan mereka dalam penentuan (siapa yang menjadi Khalifah) tidak menghapus Ijma' yang telah disebutkan,” bebernya.

Ulama dari bebagai daerah Tapal Kuda seperti Pasuruan, Probolinggo dan Lumajang ini juga menjelaskan bahwa Ahlu Sunnah, Murji’ah dan Khawarij bersepakat untuk mentaati Imamah (Kholifah) yang adil menegakkan hukum Allah SWT dalam segala urusannya.

“Al-Hafidz Abu Muhammad Ali Ibn Ahmad Ibn Hazem Adz-Dhahiri berkata:

اتّفق جَمِيع أهل السّنة وَجَمِيع المرجئة وَجَمِيع الشِّيعَة وَجَمِيع الْخَوَارِج على وجوب الْإِمَامَة وَأَن الْأمة وَاجِب عَلَيْهَا الانقياد لإِمَام عَادل يُقيم فيهم أَحْكَام الله ويسوسهم بِأَحْكَام الشَّرِيعَة الَّتِي أَتَى بهَا رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم حاشا النجدات من الْخَوَارِج

'Ahlus Sunnah, seluruh murji’ah, dan seluruh khawarij sepakat atas wajibnya imamah dan bahwa sesungguhnya umat Islam itu wajib atasnya untuk terikat dengan seorang Imam yang adil yang di dalamnya ditegakkan hukum Allah serta mengurus mereka dengan hukum-hukum syariat yang Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam datang dengan syariah tersebut ..yang mengejutkan firqah al Najdat dari kalangan khawarij (juga menyetujuinya)…' Itulah Daulah Khilafah Islamiyyah yang merupakan wa'dun minallah janji dari Allah dan Busyra Rasulillah kabar gembira dari Rasulullah,” jelasnya.

Dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban mendirikan Khilafah sangat banyak, dari Al-Quran, As-Sunnah, dan Ijma' Sahabat, katanya. Dalil Al-qur’an surat Al-Maidah ayat 49.

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ

"Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang telah Allah turunkan, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka, dan berhati-hatilah terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian wahyu yang telah Allah turunkan kepadamu." (QS. Al-Maidah: 49), Mafhum-nya adalah hendaknya kaum Muslim mewujudkan seorang hakim (penguasa) setelah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam untuk memutuskan perkara di tengah-tengah mereka sesuai dengan wahyu yang telah Allah turunkan,” bebernya.

Dalil As-Sunnah, lanjutnya, diriwayatkan oleh Nafi’ bahwa Nabi Muhammad SAW mewajibkan kaum Muslimin agar dipundaknnya terdapat baiat kepada Khalifah bukan kepada yang lain dan mensifati sebagai orang mati seperti kematian Jahiliah yang tidak ada baiat.

“la berkata: Abdullah bin Umar telah berkata kepadaku: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, pernah bersabda:

مَنْ خَلَعَ يَداً مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اَللَّهَ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ لاَ حُجَّةَ لَهُ وَ مَنْ مَاتَ وَ لَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً

"Siapa saja yang melepaskan tangan dari ketaatan, la akan menjumpai Allah pada Hari Kiamat kelak tanpa memiliki hujjah, dan siapa saja yang mati, sedangkan di pundaknya tidak terdapat baiat (kepada Khalifah), maka ia mati seperti kematian Jahiliah." (HR. Muslim),” ungkapnya.

Oleh karena itu, Ulama aswaja tapal kuda mengajak kaum Muslimin untuk turut berjuang menegaggak Khilafah sebgai tajul furudl (mahkota kewajiban) dengan metode Nabi SAW lakukan.

“Maka, hendaknya kaum muslimin memperjuangkan tegaknya Khilafah, yang merupakan tajul furudl mahkotanya kewajiban. Dengan mengikuti dan menyesuaikan metode yang telah diteladankan oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam; yang bersifat fikriyah, siyasiyah, la madiyah, tidak dengan kekerasan,” pungkasnya.[] Lukman Indra Bayu
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :