TIDAK ADA YANG SALAH DENGAN POLITIK IDENTITAS - Tinta Media

Selasa, 19 Juli 2022

TIDAK ADA YANG SALAH DENGAN POLITIK IDENTITAS

Tinta Media - Menjelang pemilu istilah "politik identitas" dikampanyekan dan dinarasikan sebagai sesuatu yang buruk, tercela dan harus dijauhi.

Politik identitas adalah Identity politics is a political approach wherein people of a particular race, religion, gender, social background, social class, environmental, or other identifying factors develop political agendas that are based upon these identities.

Secara sederhana politik identitas adalah aktivitas politik yang mengacu identitas ras, agama, etnis, sosial atau budaya.

Tidak ada yang salah dengan politik identitas selama disampaikan secara damai, intelektual, adu gagasan, dialektika, tanpa kekerasan dan tanpa pemaksaan.

Jika politik identitas dilarang, maka ini akan menjadi paradoks atau pertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Misalnya dalam konteks agama Islam, Islam memiliki ajaran konsep tentang kepemimpinan, pemimpin atau penguasa dan menjalankan pemerintahan. 

Menyampaikan ajaran dan konsep Islam terkait kepemimpinan dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. Jaminan itu tertuang pada Pasal 29 ayat (1) dan (2), yaitu 
(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Sedangkan Pasal 28E ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, ayat (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.

Berdasarkan prinsip Non-Derogability yaitu Negara tidak boleh mengurangi kebebasan beragama atau berkeyakinan dalam keadaan apapun. 

Sebagai contoh misalnya didalam agama Islam terdapat ajaran yang menyatakan "wajib memilih pemimpin dengan latar belakang agama, menjalankan pemerintahan berdasarkan agama". Maka negara dan siapapun tidak boleh melakukan stigmatisasi terhadap ajaran agama tersebut.

Melakukan stigmatisasi dan kriminalisasi terhadap hal tersebut adalah perbuatan melawan hukum

Demikian
IG@chandrapurnairawan

Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M H.
Ketua LBH PELITA UMAT
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :