Tinta Media - Setelah hampir tiga tahun mandek, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan kembali membahas revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, DPP LBH PELITA UMAT memberikan Pernyataan Hukum sebagai berikut:
Pertama, bahwa kami mendesak kepada Pemerintah agar didalam RKUHP hendaknya tidak memuat sejumlah norma tentang penghinaan terhadap Presiden, penghinaan terhadap Pemerintah,penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, Penghasutan melawan penguasa umum dan kriminalisasi demonstrasi. Norma-norma tersebut berpotensi mengancam hak sipil dan menjadi alat represi terhadap rakyat;
Kedua, Bahwa dalam konteks kebebasan sipil, jika didalam RKUHP terdapat norma-norma yang kami sebutkan diatas terlebih lagi penetapan sejumlah norma dengan menggunakan delik formal, maka akan berdampak semakin banyak dipenjarakannya masyarakat yang kritis terhadap kebijakan dan tindakan Pemerintah. Hal ini dikhawatirkan dapat membuat pemerintah cenderung otoriter dan tidak peduli dengan rakyat;
Ketiga, Bahwa kami mendesak kepada Pemerintah untuk mempublikasikan draft RKUHP yang terbaru setelah draft September 2019. Kami menilai sikap Pemerintah yang tampak "menyembunyikan" draf terbaru RKUHP menunjukkan "gejala otoritarianisme" dan intensi untuk meredam kritik publik terkait norma-norma yang kontroversial. Kalaupun Pemerintah mempublikasikan draft terbaru tersebut, masyarakat harus diberi waktu yang cukup untuk memberikan masukan dan diterima masukannya.
Demikian.
Jakarta, 1 Juli 2022
Ketua
Chandra Purna Irawan.,S.H.,M.H
Sekretaris Jenderal
Panca Putra Kurniawan.,S.H.,M.Si.