Tinta Media - Polisi menggerebek pabrik mie berformalin di Bandung. Mereka memproduksi dan mengedarkan mie berformalin itu ke sejumlah pasar di wilayah Bandung.
Seperti yang diungkapkan oleh Kapolresta Bandung Kombes Kusworo kepada wartawan, Rabu (29/6/2022), bahwa produk mie ini disebar ke beberapa pasar. Untuk sementara market-nya memang hanya di Kabupaten Bandung.
Kasus mie berformalin ini bukanlah yang pertama kali terjadi, bahkan bukan hanya mie, tetapi juga produk makanan lain. Formalin yang biasanya digunakan untuk pengawet mayat, kosmetik, atau perekat pada kayu, sangat berbahaya jika unsurnya dimasukan ke dalam makanan atau minuman karena akan membahayakan kesehatan jika terus dikonsumsi. Jika dikonsumsi dalam dosis berlebihan, akan mengakibatkan kerusakan pada organ tubuh, bahkan dapat menyebabkan kanker.
Kasus makanan berformalin sudah menjadi fenomena yang menggejala di banyak tempat. Meskipun sudah ditangani pihak yang berwenang, tetapi tidak membuat jera para pelakunya.
Ketika penggunaan formalin pada makanan atau minuman ditayangkan di medsos atau media massa lainnya sebagai bentuk informasi, tidak jarang hal tersebut justru memberikan inspirasi kepada orang yang ingin menggunakan cara curang dalam usahanya untuk meraih keuntungan sebanyak-banyaknya, dengan menghalalkan segala macam cara.
Kalau kita telisik, hal yang berulang kali terjadi ini disebabkan beberapa faktor, yaitu:
Pertama, faktor akidah dan ketakwaan individu masyarakat.
Lemahnya akidah dan ketakwaan pada individu di masyarakat menjadikan seseorang tidak lagi merasa ada dalam pengawasan Allah Swt. dalam melakukan segala perbuatan. Alam kehidupan sekuler-kapitalis yang diterapkan saat ini, telah membentuk pribadi-pribadi yang sekuler-materialistis-individualistis, termasuk dalam menjalankan usaha.
Kedua, tolak ukur masyarakat.
Kondisi masyarakat yang jauh dari Islam tidak menjadikan halal-haram sebagai tolak ukur baik-buruknya sesuatu, tetapi ditentukan oleh sebanyak apa materi dan berbagai kesenangan hidup dapat diraih. Taraf hidup masyarakat yang rendah dan jauh dari kesejahteraan, pada akhirnya menjadikan perilaku curang menjadi hal biasa dilakukan oleh pengusaha ataupun para pedagang, agar bisa menjual produk dengan harga dan biaya produksi yang murah.
Ketiga, peran negara.
Kurangnya ri'ayah (pengurusan) negara terhadap rakyat dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam masalah ekonomi. Iklim usaha sangat sulit karena dikuasai oleh para kapital besar. Beban hidup rakyat seperti kebutuhan ekonomi, pendidikan, juga kesehatan dirasa sangat berat tanpa ada jaminan dari negara. Bahkan, berbagai pelayanan umum bagi rakyat, dikomersilkan, dijadikan sebagai lahan bisnis.
Inilah realitas penerapan sistem kapitalis sekuler, yaitu sistem yang berdasarkan manfaat dan materi semata. Sistem ini menjadikan penguasa sebagai regulator, bukan pengurus rakyat, yang sangat berpihak kepada para kapitalis besar.
Solusi yang diberikan dalam mengatasi masalah hanyalah tambal sulam yang tidak solutif atau bahkan menambah problem baru. Ini membuktikan bahwa kapitalisme telah gagal memberikan solusi atas problematika rakyat.
Ini berbeda dengan sistem Islam. Islam memiliki solusi untuk semua problematika yang terjadi tersebut, termasuk masalah ekonomi dan praktik-praktik curang yang marak dilakukan. Caranya, yaitu dengan menghadirkan pribadi-pribadi bertakwa melalui sebuah proses edukasi, seperti aktivitas pengajian-pengajian Islam dan dakwah Islam oleh para da'i atau da'i-ah.
Dengan begitu, akan terwujud kesadaran masyarakat yang peduli dan konsisten dalam berpegang terhadap Islam melalui aktivitas amar makruf nahi mungkar, yang akan mengarah pada terwujudnya kehidupan masyarakat Islam yang menerapkan sistem Islam secara kaffah.
Di tataran negara, seorang penguasa menjamin pemenuhan kebutuhan rakyat dengan menerapkan Islam kaffah melalui pengelolaan SDA secara mandiri untuk kemaslahatan rakyat. Penguasa membuka lapangan pekerjaan selebar- lebarnya bagi rakyat, menciptakan iklim usaha yang sehat dan bersih dari hukum-hukum kecurangan, serta mengawasi mekanisme pasar. Penguasa melakukan inspeksi untuk menindak para pelaku usaha atau pedagang yang melakukan kezaliman dan kecurangan, seperti pehnggunaan formalin pada makanan atau minuman yang akan membahayakan kesehatan.
Selain itu, sanksi yang tegas diberlakukan oleh negara, sehingga berefek jera kepada para pelaku, ataupun masyarakat secara umum. Hal ini akan mencegah adanya pedagang yang curang karena dorongan kebutuhan hidup. Dengan demikian, hak-hak masyarakat akan terpenuhi.
Wallahu alam bishawab
Oleh: Dela
Sahabat Tinta Media