Tinta Media - "Klaim promo minuman khamar yang mencatut nama Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh Holywings, jelas-jelas terkategori kejahatan dan harus diproses secara pidana," ungkap Ketua Umum Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) Ahmad Khozinudin kepada Tinta Media, Ahad (3/7/2022).
Pada faktanya, kata Ahmad, dalam kasus penistaan agama yang menyeret Holywings Indonesia, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang menjadi tersangka. Mereka adalah EJD laki-laki 27 tahun, Å«selaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia; NDP perempuan 36 tahun selaku Head Team Promotion; DAD laki-laki 27 tahun Designer Grafis; EA perempuan 22 tahun selaku Tim Promo; AAB perempuan 25 tahun selaku Sosial Media Officers dan AAM perempuan 22 tahun selaku Tim Promosi," lanjutnya.
Ia mengatakan, penetapan para tersangka ini belum memuaskan karena ada kesan 'mereka dikorbankan' karena sampai hari ini belum ada satupun orang atau pejabat Perseroan PT Aneka Bintang Gading yang ditetapkan menjadi tersangka. "Padahal, dengan pendekatan pasal 55 ayat 1 KUHP Jo UU No.40 tahun 2007 tentang PT, maka semestinya ada pejabat dari PT Aneka Bintang Gading yang menjadi tersangka," tandasnya.
Pernyataan di atas, lanjutnya, membantah kutipan resmi yang dikeluarkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia "Kami tekankan bahwa mungkin perbuatan yang dilakukan Holywings bersifat sensitif dan kontroversial di masyarakat, namun pendekatan yang digunakan jelas bukan pidana," Selasa (28/6/2022).
Merujuk fatwa MUI, Ahmad mengatakan, mengenai batasan penodaan Agama yang digelar 9-11 November 2021, diantaranya telah menetapkan kriteria dan batasan tindakan yang termasuk dalam kategori penodaan dan penistaan Agama Islam adalah perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan Allah SWT, Nabi Muhammad SAW; Kitab suci Al-Qur'an; Ibadah mahdlah seperti salat, puasa, zakat, haji; Sahabat Rasulullah SAW; Simbol-simbol dan/atau syiar Agama yang disakralkan seperti Ka'bah, Masjid, dan adzan.
"Alhasil, promo Holywings tersebut telah memenuhi keseluruhan unsur tindak pidana penodaan Agama, sebagaimana telah diatur dalam pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH)," tegasnya.
Menurutnya, tindakan promo miras dengan nama Muhammad yang merupakan nama Nabi umat Islam serta barang yang diedarkan adalah barang yang diharamkan dalam Agama Islam. "Maka hal ini jelas-jelas merupakan bentuk konfirmasi kebencian dan permusuhan terhadap Agama Islam," pungkasnya.[] Yupi UN