KENAPA MARDANI MAMING BELUM DIPECAT OLEH PBNU? - Tinta Media

Jumat, 29 Juli 2022

KENAPA MARDANI MAMING BELUM DIPECAT OLEH PBNU?

"Masih (bendahara umum),"

[Gus Yahya, 26/7/2022].

Tinta Media - Mardani H Maming sudah berstatus tersangka. Bahkan, Bendahara Umum PBNU ini dinyatakan sebagai buron KPK setelah yang bersangkutan mangkir dari dua kali panggilan dan tak diketahui keberadaannya. 

Namun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) belum berniat melengserkan Mardani dari posisi bendahara umum. Ketua Umum PBNU KH Yahya C Staquf mengatakan hingga saat ini Mardani masih menjabat bendahara umum di PBNU. 

Padahal, sejumlah Partai Politik segera menonaktifkan kadernya manakala berstatus tersangka kasus korupsi. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas dan moral organisasi.

PBNU adalah Ormas Islam yang secara moral semestinya memiliki standar yang lebih tinggi ketimbang Parpol. Selain untuk menjaga integritas, moralitas dan reputasi, semestinya Mardani Maming harus segera dipecat agar tidak menimbulkan praduga publik.

Misalnya, untuk menghindari spekulasi PBNU terlibat dalam korupsi atau setidaknya menerima duit hasil korupsi, maka Mardani Maming harus segera dipecat.

Untuk menghindari spekulasi PBNU terlibat dalam korupsi atau setidaknya menyembunyikan Tersangka Korupsi, maka Mardani Maming harus segera dipecat.

Untuk menghindari spekulasi PBNU terlibat dalam korupsi atau setidaknya ditekan oleh Tersangka korupsi, maka Mardani Maming harus segera dipecat.

Penegasan Gus Yahya yang menyatakan Mardani masih Bendum PBNU membuat spekulasi publik makin liar. Wajar saja, jika ada seruan agar Banser dapat mencari, menemukan dan menasehati Mardani Maming sebagai patriot NKRI sejati untuk segera menyerahkan diri.

Penulis kira terlalu berlebihan jika meminta Banser untuk pergi ke Papua memberantas OPM. Karena Banser bukan tentara. Keliru juga kalau Banser diminta menangkap Mardani Maming untuk membantu KPK, karena Banser tidak punya kewenangan untuk menangkap yang merupakan tugas Polisi.

Kalau Banser menangkap, itu berarti mengambil alih tugas aparat padahal Ormas dilarang melakukan itu. Ormas bisa disanksi dibubarkan jika menyerobot tugas aparat, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.

Namun, inilah saatnya Banser menjadi NKRI sejati dengan membantu negara untuk mencari, menemukan dan merayu Mardani Maming agar mau dibujuk untuk menyerahkan diri kepada KPK. Saat Mardani Maming menyerahkan diri, meskipun PBNU belum memecatnya, setidaknya hilang praduga publik tentang kemungkinan Mardani Maming disembunyikan atau bersembunyi di NU.

Lagi pula, selain Bendum PBNU Mardani Maming juga kader PDIP. Jangan sampai PBNU mengambil tanggung jawab dengan tidak memecatnya, padahal korupsi yang dilakukan saat menjadi Bupati Tanah Bumbu dengan status Kader PDIP.

Sayang jika Ormas sebesar PBNU harus menjadi bungker kader PDIP. Sebaiknya, Mardani Maming segera dinonaktifkan dari posisi Bendum PBNU. [].

https://heylink.me/AK_Channel/

Oleh: Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik


Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :