Kasus Tewasnya Brigpol Nopryansah, IJM: Aparat Penegak Hukum Harusnya Bertindak Cepat - Tinta Media

Senin, 18 Juli 2022

Kasus Tewasnya Brigpol Nopryansah, IJM: Aparat Penegak Hukum Harusnya Bertindak Cepat

Tinta Media  -  Berbagai kejanggalan yang melingkupi kasus ditembaknya Brigpol Nopryansah direspon oleh ahli hukum dari Indonesia Justice Monitor (IJM) Dr Muh. Sjaiful, S.H., M.H. aparat penegak hukum seharusnya bertindak cepat.

“Bila sebuah sistem hukum pidana memang menjamin semua orang sama di depan hukum, tentunya aparat penegak hukum, seharusnya bertindak cepat dan bersifat transparan guna menguak apa sesungguhnya dibalik peristiwa yang menjadi penyebab tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat,” ungkapnya kepada Tinta Media, Senin (18/7/2022).

Sjaiful menilai, publik akhirnya mempertanyakan kejanggalan tersebut, setelah pihak keluarga mendiang, membeberkan sejumlah misteri kejanggalan dibalik kematian Norpryansah. “Dari titik pandang ini, semua orang akan terusik perasaan keadilannya, tentu saja proses penegakan hukum pidana harus berjalan sesuai koridor semua orang sama di depan hukum (equality before the law),” tegasnya.

Menurutnya, manusia secara fitrah, tentu saja tidak akan terima diperlakukan secara tidak adil ketika menjadi korban dari sebuah kejahatan yang berlangsung secara sistemik. 

“Apalagi jika kejadian perkara pidana sengaja dipetieskan atau ditutupi dengan motif melindungi pihak-pihak tertentu. Mungkin yang mau lindungi adalah seorang petinggi yang ada dilingkaran kekuasaan atau pemangku kepentingan yang memiliki relasi begitu kuat terhadap skandal yang melibatkan oligarki dan geng elitis,” analisanya.

Kelam

Sjaiful mengatakan, penegakan hukum pidana negeri ini pernah menyimpan catatan kelam. “Salah satunya, adalah kisah seorang gadis berusia 17 tahun, penjual telur, dirudapaksa segerombolan pria diatas sebuah mobil, tepatnya di Kota Jogjakarta, 21 September 1970,” kisahnya seraya mengatakan bahwa  para pelakunya belum terkuak, masih misterius hingga kini.

“Ilustrasi kasus ini, sebetulnya merupakan fenomena gunung es, masih ada sejumlah besar kasus hukum yang belum terkuak hingga kini. Sebuah aksioma untuk menggambarkan begitu rapuhnya sistem hukum pidana hasil produk berpikir bebas manusia,” ungkapnya.

Sistem Pidana Islam

Sjaiful membeberkan, sistem hukum pidana Islam atau yang dikenal dengan istilah sistem uqubat, sangat menjamin penegakan hukum lebih adil serta menempatkan status semua orang sama didepan hukum.

“Sistem ini berasal dari Sang Pencipta, Allah SWT, pasti memberikan keadilan serta persamaan hukum siapa pun juga. Sebuah sistem pidana yang berciri transendental, sebab merupakan produk Wahyu Tuhan Sang maha pencipta, tidak ada satu ruang yang menimpan cacat dan cela sedikitpun,” yakinnya serta mengatakan bahwa  semua orang pasti merasa tentram dengan jaminan keadilan hukum pidana Islam.
 
“Para penegak hukum pidana Islam, dilandasi semangat ketakwaan bukan atas dasar sentimen kelompok atau melindungi oknum elitis tertentu,” imbuhnya.

Menurutnya, Baginda Rasullullah, menolak memberikan amnesti pengampunan atas anak perempuan pembesar Quraisy yang terbukti mencuri dari sanksi potong tangan.

“Lisan mulia Baginda Nabi mengatakan  bahwa kehancuran suatu bangsa karena apabila yang mencuri adalah kaum bangsawan, hukum tidak ditegakkan, tetapi jika yang mencurfi adalah kalangan lemah dan miskin, hukum baru ditegakkan. Demi Allah seandainya putriku Fatimah binti Muhammad mencuri, maka aku sendiri yang akan memotong tangannya,” tuturnya menirukan sabda Rasul.

Sjaiful juga melukiskan keadilan hukum pidana Islam yang  terpatri indah ketika hakim pengadilan (qadhi) menolak pengaduan Imam Ali, sebagai seorang kepala negara saat itu, atas tuduhan pencurian baju besi milik Ali oleh seorang laki-laki Yahudi sebab hakim menolak kesaksian yang diajukan sebagai barang bukti.

“Kata hakim, kesaksian yang diajukan sang khalifah, tertolak karena cacat secara formil. Sebabnya, yang diajukan sebagai saksi adalah anak dan pembantu Sang Khalifah,” kisahnya melukiskan peristiwa yang menggambarkan keagungan hukum pidana Islam.[] Irianti Aminatun
 
 
 
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :