Tinta Media - Sejatinya bukan hanya penistaannya kepada Nabi Muhammad SAW (dan Siti Maryam [Maria]) yang wajib dinahimungkari kaum Muslim tetapi khamar yang dijual Holywings juga.
Tapi sepertinya yang terjadi adalah: (1) penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW dipermasalahkan, sedangkan (2) khamar yang dijual Holywings dan dikonsumsi pengunjung Holywings tidak dipermasalahkan.
Padahal penjualan khamar/meminum khamar sama haramnya sebagaimana haramnya menista Nabi Muhammad SAW. Semuanya wajib dipermasalahkan oleh kaum Muslim, wajib dinahimungkari.
Setelah kaum Muslim protes keras terkait penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW (dan Siti Maryam [Maria] juga semestinya), maka pemilik saham Holywings datangi petinggi MUI untuk meminta maaf dan setuju dengan MUI agar kasus penistaan diselesaikan secara hukum.
Dalam momen permintaan maaf pemilik saham Holywings kepada MUI, saya tidak tahu bagaimana nasib khamar yang dijual Holywings karena beritanya tidak menyinggung keharaman khamar. Sekali lagi, padahal menjual dan meminum khamar juga haram dan wajib dinahimungkari.
Mengapa kaum Muslim umumnya seakan tutup mata dengan khamar yang dijual Holywings? Apa karena negara Pancasila ini melegalkannya?
Kaum Muslim mesti sadar, meskipun negara Pancasila melegalkan penjualan khamar, khamar tetap haram. Banyak pihak yang berdosa akibat dibiarkannya khamar dijual sedemikian rupa.
Ayolah, tolak juga keberadaan khamar, jangan coba-coba menjajal kesaktian Pancasila di hadapan azab Allah SWT! Karena, apa-apa yang sudah Allah SWT haramkan tidak bisa jadi halal meskipun negara Pancasila melegalkannya.[]
Depok, 28 Dzulqa'dah 1443 H | 27 Juni 2022 M
Joko Prasetyo
Jurnalis
.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220627114145-20-813924/ketua-mui-respons-hotman-paris-staf-holywings-abang-terlalu-kreatif
..