Tinta Media - Menanggapi berbagai pertanyaan yang muncul di tengah-tengah masyarakat tentang nafkah dari usaha yang menggunakan riba, Founder Institut Muamalah Indonesia KH M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si, M.Si. memberikan tanggapan.
"Usahanya dalam bidang apa?" tanyanya kepada Tinta Media, Rabu (20/7/2022).
Menurutnya, jika bisnisnya dalam bentuk toko, lanjut Ustadz Shiddiq, maka uang hasil usaha toko adalah halal. "Selama jual belinya memenuhi rukun dan syarat jual beli, walaupun modal untuk toko itu dari bank (riba)," ungkapnya.
Namun, ia menegaskan bahwa perbuatan pemilik toko yang meminjam uang di bank yang mengandung riba adalah haram.
"Perbuatan pemilik toko yang meminjam uang di bank dengan riba, hukumnya haram dan berdosa," pungkasnya.[] Nur Salamah
"Usahanya dalam bidang apa?" tanyanya kepada Tinta Media, Rabu (20/7/2022).
Menurutnya, jika bisnisnya dalam bentuk toko, lanjut Ustadz Shiddiq, maka uang hasil usaha toko adalah halal. "Selama jual belinya memenuhi rukun dan syarat jual beli, walaupun modal untuk toko itu dari bank (riba)," ungkapnya.
Namun, ia menegaskan bahwa perbuatan pemilik toko yang meminjam uang di bank yang mengandung riba adalah haram.
"Perbuatan pemilik toko yang meminjam uang di bank dengan riba, hukumnya haram dan berdosa," pungkasnya.[] Nur Salamah