UNSUR PIDANA PROMO HOLYWINGS - Tinta Media

Kamis, 30 Juni 2022

UNSUR PIDANA PROMO HOLYWINGS


Tinta Media - Beberapa hari lalu terdapat organisasi yang menyatakan promo holiwing tidak terdapat unsur Pidana. 

Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

Pertama, bahwa promo minuman beralkohol untuk nama 'Muhammad' dan 'Maria'. Jika dibedah secara bahasa terdapat 2 (dua) unsur yaitu unsur nama yang dilekatkan dengan keterangan benda yang memiliki makna buruk, tercela dan haram yaitu minum alkohol. Nama "Muhammad" dalam agama Islam memiliki arti khas, walaupun banyak menggunakan nama 'Muhammad' tentu orang tua yang memberikan nama tersebut kepada anaknya berharap agar kelak anak tersebut memiliki sifat dan akhlak mulia seperti 'Muhammad'. 

Kedua, bahwa berdasarkan poin 1, siapapun yang membuat promo dan/atau apapun, yang melekatkan nama "Muhammad" dengan sesuatu yang buruk dan tercela, dapat dijerat Pidana Ujaran Kebencian SARA dan Penistaan terhadap simbol-simbol agama. Unsur niatnya dapat dilihat pada Sengaja sebagai sadar kemungkinan/sengaja sebagai sadar bersyarat (dolus eventualis/voorwadelijk opzet/opzet bij mogelijkheids bewustzijn) dimana dengan dilakukannya suatu perbuatan, pelaku menyadari kemungkinan terjadinya akibat lain yang sebenarnya tidak dikehendaki;

Ketiga, bahwa siapapun yang menggunakan nama "Muhammad" dapat membuat laporan pidana atas promo holiwing atas delik Pidana pencemaran nama baik;

Keempat, bahwa saya mendorong agar aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum, jika tidak khawatir akan menimbulkan gejolak protes yang sangat besar.

Demikian
IG@chandrapurnairawan

Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.
Ketua LBH Pelita Umat 
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :