Tinta Media - Hari ini, Senin (6/6) ada agenda sidang lanjutan terhadap perkara kriminalisasi yang dilakukan rezim kepada Wartawan Edy Mulyadi. Ada perubahan hari, biasanya Hakim menyidangkan perkara setiap hari Rabu, kali ini dimajukan pada hari Senin.
Alhamdulilh, Tim Penasehat Hukum yang dipimpin oleh DR. HERMAN KADIR, S.H., M.Hum kompak membela. Bersama beliau ada DR. AHMAD YANI, S.H., M.H., DJUDJU PURWANTORO, S.H., M.H., ERMAN UMAR, S.H., SARI NURMALASARI, S.H., DENI APRIANDI, S.E., S.H., M.H., NORA YOSSENOVIA, S.H.,M.H., HERAWATI, S.H., DEDY SETYAWAN, S.H., THORIK, S.H., SRIMIGUNA, S.H., M.H., DR. YUSUF M. SAID, S.H., M.H., MUSTARIS TANJUNG, S.H., MUHAMAD ROMADONA, S.H., MUNIRODIN, S.H., SONY RAMAWIJAYA, S.H.M.h., dan beberapa nama lainnya yang tetap setia dan kompak membela Edy Mulyadi.
Bang Herman kadir memiliki pandangan Kasus yang menjerat kliennya wartawan Edy Mulyadi ini mengesampingkan asas praduga tidak bersalah.
"Negara hukum (Rechstaat) bersendikan prinsip _Rule of Law_ ditandai dengan proses peradilan yang adil atau due of fair trial yang mengakui adanya asas Praduga Tidak Bersalah atau “Presumption of Innocence”. Sayangnya, Wartawan Edy Mulyadi sudah dihakimi bersalah secara opini 'Tempat Jin Buang Anak' sebelum di adili, dan didakwa dengan tuduhan sampai dituding melakukan gerakan politik" ungkapnya.
Kesan Edy Mulyadi ditarget juga tampak jelas. Bang Juju begitu keras mengecam tindakan Jaksa yang menjadikan konten-konten lain yang tak berkaitan dengan LP menjadi bagian dari dakwaan.
"Ada 6 video yang dipersoalkan dalam dakwaan. Padahal hanya 1 (satu) konten Terdakwa pada tanggal 17 Januari 2022 yang menjadi pokok permasalahan, yang di unggah melalui media sosial Youtube Terdakwa “BANG EDY CHANNEL” sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi. Apakah Edy Mulyadi ditarget Penguasa ? dicari-cari kesalahan melalui 6 video yang dipersoalkan ?" Ujar Juju Purwantoro, SH MH yang juga bagian dari Tim Pembela Edy Mulyadi.
Dakwaan yang tebal juga mengindikasikan adanya motif politik dari kasus ini. Srimiguna, SH MH menyebut baru mendapatkan pengalaman membela klien dengan dakwaan setebal 313 halaman dan dengan 995 lampiran, total tebalnya mencapai 1308 halaman.
"Luar biasa, memangnya Edy Mulyadi itu se bahaya apakah bagi oligarki ?" tanyanya retoris.
Dakwaan Jaksa substansinya juga justru memberangus kemerdekaan berpendapat. Padahal, konstitusi telah menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat.
"Kasus klien kami ini substansinya justru memberangus kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam pasal 28 UUD 1945. Edy Mulyadi memiliki hak konstitusional untuk mengkritisi proyek IKN, kok malah dikriminalisasi ?" demikian tegas Nora Yossenovia, SH.
Bahkan, Jaksa tidak fokus menguraikan unsur dakwaan. Hal yang tidak perlu diungkap justru disampaikan secara berulang.
"Jaksa mendakwa dengan pasal 14 UU No. 1/1946 dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang menyebar hoax dan SARA. Tetapi jaksa tidak fokus menguraikan unsur pidana dalam dakwaan. Jaksa justru ngalor ngidul menuduh Edy Mulyadi bukan Wartawan dan melakukan gerakan politik" keluh Sari Nurmalasari, SH.
Bagaimanapun kritik Edy Mulyadi bukanlah untuk kepentingan pribadinya. Melainkan untuk kepentingan rakyat. Sehingga, rakyat harus memberikan timbal balik dengan memberikan dukungan kepada Edy Mulyadi.
"Kami meyakini tugas kami membela di meja persidangan sangat membutuhkan dukungan rakyat. Edy Mulyadi mengajukan kritik terhadap proyek IKN untuk membela rakyat. Sudah sepatutnya, rakyat membersamai dan membela Wartawan Edy Mulyadi" ujar Kurnia Tri Royani, SH.
Dan dalam uraian penutup eksepsinya, Tim Kuasa Hukum meminta Majelis Hakim untuk menyatakan dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima. Surat dakwaan dinyatakan obscuur.
"Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum NOMOR REG. PERKARA: PDM-145/JKTPST/03/2022, Tanggal 25 April 2022 Obscuur (tidak jelas). Karena itu Majelis Hakim harus menyatakan Dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Tidak Dapat Diterima" tutur Dr Ahmad Yani, SH MH.
Subhanallah, semoga segenap tim pembela diberikan kemudahan dan perlindungan Allah SWT dalam menjalankan amanah pembelaan. Dan semoga, kita semua dapat terus membersamai Wartawan Edy Mulyadi dalam menjalani kasusnya. Semoga Majelis Hakim masih memiliki nurani, sehingga segera membebaskan Wartawan Edy Mulyadi. [].
[Catatan Advokasi Hukum & Opini, Terhadap Wartawan Edy Mulyadi]
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Ketua Umum KPAU