Tinta Media - Di beberapa pemberitaan, Presiden Jokowi setuju/mendorong kenaikan tarip untuk 3.500 VA keatas. Lebih jauh dalam konteks kenaikan tarip listrik tersebut disertakan narasi2 bahwa sudah saatnya yang kaya dibebani biaya operasional listrik yang mahal ! Sedang yang miskin harus tetap di subsidi !
Narasi diatas menggambarkan semangat "pertentangan kelas" kaya/borjuis vs kelas miskin/proletar yang biasa dijadikan strategi perjuangan PKI. Dan kalimat diatas memang diperlukan guna mendapat dukungan dari rakyat ! Kalau kemudian rakyat terprovokasi dengan strategi diatas, berarti rakyat Indonesia secara sadar atau tidak telah kerasukan Ideologi Komunis !
Tetapi ingat beberapa waktu yang lalu ada ide menghapus daya 450 VA untuk dirubah ke 1.300 VA (yang merupakan batas bawah tarip listrik tanpa subsidi). Dan "modus" untuk menghapus daya 450 VA tersebut adalah kriteria bahwa bila pemakaian lebih dari 500 jam maka mau tidak mau daya hrs dinaikkan menjadi 1.300 VA. Dimana hitung2an tersebut di dominasi oleh pihak yg mengatas namakan PLN Distribusi. Artinya hal semacam ini merupakan strategi "merangkak" yang biasa dilakukan oleh kelompok Kapitalis ! Nah akhirnya ketahuan bahwa rakyat saat ini dikepung oleh kepentingan Komunis dan Kapitalis !
Sementara kenaikan tarip listrik saat ini di istilahkan dengan "adjusment tariff" yang dilakukan tanpa persetujuan DPR RI. Hal ini terjadi karena perubahan Ideologi Negara dari awalnya Etatisme (Panca Sila), sekarang berubah ke Kapitalisme (Liberal) dengan mengikuti mekanisme pasar bebas atau tegasnya mengikuti kemauan Kartel Listrik Swasta (yang berisi "Oligarkhi Peng Peng" seperti Luhut BP, JK, Dahlan Iskan, Erick Tohir yang berkonspirasi dengan Aseng/Asing dan Taipan 9 Naga ). Yang semua itu dilakukan dengan melanggar Putusan MK No. 001-021-022/PUU - I/2003 tgl 15 Desember 2004 dan Putusan MK No 111/PUU-XIII/2015 tgl 14 Desember 2016.
KESIMPULAN :
Artinya roda kehidupan Negara saat ini sudah di dijiwai oleh semangat Komunis yang "berkedok" Kapitalis yang bertentangan dengan Panca Sila dan UUD 1945.
Sebenarnya bisa dilakukan Class Action terhadap RI 1 dengan tuntutan pasal 7A dan 7B UUD 1945. Namun semuanya sepertinya akan "menabrak" tembok China (the great wall) apalagi MK saat ini sudah berubah menjadi MKI (Mahkamah Keluarga Istana )....nasibnya bangsaku....maju kena...mundur kena !
SUPER KESIMPULAN :
Memang per Juli nanti hanya klas 3.500 VA keatas yang tarip listriknya akan naik ! Tapi ingat dengan kebiasaan "strategi merangkak" dan penuh tipu2 (sebagaimana kebiasaan group Kapitalis) , semua golongan tarip juga akan menyusul !
INNALILLAHI WA INNA ILAIHI ROOJIUUNN !!
JAKARTA, 13 JUNI 2022.
Oleh: Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.