Tinta Media - Sidang kasus jin buang anak pada hari ini, Kamis 16 Juni 2022 akhirnya ditunda kamis depan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan saksi sesuai jadwal jam 09.00 WIB. JPU sempat meminta ditunda hingga pukul 10.30 WIB, namun majelis hakim menolak dan menunda sidang pada pekan depan, kamis 23 Juni 2022.
Dalam kasus ini, Wartawan Edy Mulyadi diantaranya diperkarakan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang menyatakan :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Ada 6 Unggahan Video dalam Channel milik Wartawan Edy Mulyadi, yang dipersoalkan oleh JPU dalam Dakwaannya, yang ada di akun Youtube BANG EDY CHANNEL, yaitu :
1. Video yang diunggah tanggal 10 Januari 2022
Judul: “INDONESIA DIJARAH RAKYAT DIPAKSA PASRAH. BERSUARA, RISIKO PENJARA”
URL: https://youtu.be/3RT6yAuO9jE
2. Video yang diunggah tanggal 13 Januari 2022
Judul: “TAIPAN DIBALIK BISNIS ANAK PRESIDEN”
Url: https://youtu.be/i25Y9LvoLDM
3. Video yang diunggah tanggal 17 Januari 2022
Judul “TOLAK PINDAH IBUKOTA NEGARA PROYEK OLIGARKI MERAMPOK UANG RAKYAT”
URL: https://www.youtube.com/watch?v=fvXrllCW4W8
4. Video yang diunggah tanggal 18 Januari 2022
Judul: “BAU BUSUK OLIGARKI DAN ANCAMAN ATAS KEDAULATAN DIBALIK PINDAH IBU KOTA”
URL https://www.youtube.com/watch?v=flVEr-uxeP4
5. Video yang diunggah tanggal 21 Januari 2022
Judul: “WUADUHHH…!!! PENYUNTIK MODAL GIBRAN-KAESANG TERNYATA PERUSAHAAN ILEGAL?”
URL https://www.youtube.com/watch?v=OwcWPrJlXAs,
6. Video yang diunggah tanggal 23 Januari 2022
Judul: “CUMA BANCAKAN OLIGARKI, KOALISI MASYARAKAT KALTIM TOLAK PEMINDAHAN IKN”
URL https://youtu.be/GsMwjd6B6jc
Namun ternyata, ke-enam video yang dipersoalkan JPU ini tidak dapat diakses, tidak dapat ditonton, sehingga unsur 'menyebarkan informasi' berupa konten yang dituduh bermuatan SARA tidak terpenuhi. Semestinya perkara ini tidak layak diteruskan, karena unsur 'menyebarluaskan informasi' yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), tidak terpenuhi.
Saya berulangkali menangani kasus dengan dakwaan pasal 28 ayat (2) UU ITE. Dalam setiap persidangan, hakim selalu akan meminta JPU menampilkan URL sebagai sumber informasi elektronik yang disebarluaskan. Jika URL ini dapat diakses, maka unsur 'menyebarkan' terpenuhi.
Kewajiban membuktikan URL sumber video ada pada JPU. Dalam kasus ITE, JPU harus menampilkan URL yang dapat diakses dihadapan Majelis Hakim. Karena video dalam URL itulah, asas dari kasus yang disidangkan.
Lalu saya bertanya-tanya, bagaimana bisa URL video sebagai bukti yang penting ini tidak dapat diakses, tidak dapat ditonton ? berulangkali saya klik, hanya muncul keterangan 'Video Telah Dihapus Uploader'. Kok bisa begitu?
Kalau bukti URL Video ini ternyata rusak -atas sebab apapun- tentu ini menjadi tanggung jawab penuh JPU dan Penyidik Polri. Karena dalam tahap penyidikan, URL ini disita dari Tersangka sebagai barang bukti, termasuk alamat email, dan alat elektronik yang digunakan (komputer, laptop, HP, dll).
Faktanya URL 6 video yang dipersoalkan JPU dalam kasus Jin Buang Anak tidak dapat diakses. Siapapun yang berkunjung ke Channel BANG EDY CHANNEL tidak dapat menemukan 6 video dimaksud. URL 6 video yang dilampirkan dalam dakwaan JPU tidak dapat diakses.
Lantas, apa konsekuensi hukumnya ? jelas, demi hukum kasus ini harus dihentikan. Tidak penting lagi untuk membuktikan unsur pasal lainnya, karena ternyata unsur 'Menyebarkan Informasi' yakni 6 Video dalam Dakwaan Jaksa tidak dapat dibuktikan.
URL 6 Video yang jadi bahan dakwaan JPU tidak dapat diakses, tidak dapat ditampilkan, tidak dapat ditonton. [].
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Ketua Umum KPAU
Follow Us Ahmad Khozinudin Channel
https://heylink.me/AK_Channel/