Tinta Media - Mengenai pernyataan Sekjen PDIP yang menyebutkan Khilafah hendak disejajarkan dengan ideologi terlarang Komunisme, Pakar Hukum dan Masyarakat, Prof. Pierre Suteki mengungkapkan bahwa hal ini dapat dipandang pelecehan dan penistaan ajaran Islam.
"Sekjen PDIP menyebut ada dua ideologi terlarang yang dimaksud, yaitu Khilafahisme dan Radikalisme. Khilafahisme hendak disejajarkan dengan ideologi terlarang komunisme. Hal ini dapat dipandang pelecehan dan penistaan ajaran Islam," tuturnya kepada Tinta media, Senin (6/6/2022).
Khilafah bukan isme, lanjutnya, tapi sistem pemerintahan yang berbasis pada ideologi Islam. Mengkriminalkan ajaran Islam adalah tindakan gegabah dan menistakan agama. Jika Indonesia menyatakan belum menerima sistem kekhalifahan sebagai sistem untuk mengatur penyelenggaraan negara, tentu tidak serta merta menempatkan ajaran Islam ini sebagai isme yang dilarang dan bertentangan dengan Pancasila. Karena ini bukan apple to apple.
"Khilafah adalah bagian dari ajaran agama Islam di bidang politik (siyasah). Dalam hal ini ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW yang kemudian dilanjutkan oleh para Khalifah setelah beliau. Oleh karena itu ajaran agama, maka tak layak disejajarkan dengan paham lain buatan manusia yang bukan ajaran agama. Maka khilafah tak pantas ditambahi isme sebagaimana paham buatan manusia seperti Kapitalisme, komunisme, radikalisme, dan lain-lain," jelasnya.
Prof. Suteki mengandaikan, jika kesesatan berfikir tentang khilafah dibiarkan, maka bisa saja nanti ajaran Islam yang lain akan juga disejajarkan dengan ajaran atau isme buatan mausia. Bisa saja mereka akan melecehkan kesucian ajaran haji dengan haji-isme, jihad-isme, zakat-isme, jilbab-isme, dan lain sebagainya. Padahal itu ajaran islam yang pasti baik untuk manusia karena datang dari Allah SWT, sang Pencipta alam semesta.
"Narasi khilafahisme disejajarkan dengan komunisme jelas sangat menodai ajaran agama Islam. Dampak buruknya penyamaan ini adalah menyamakan pendakwah khilafah (HTI) disamakan dengan pengusung komunisme (PKI). Jika sengaja menyejajarkan ajaran agama dengan paham lain buatan manusia, maka itu merendahkan bahkan melecehkan ajaran agama," ungkapnya.
Prof.Suteki pun menilai hal ini sebagai bentuk permusuhan atau kebencian terhadap ajaran agama Islam, dan dinilai sebagai bentuk pelanggaran Pasal 156a KUHP bahwa harus diingat unsur utama untuk dapat dipidananya Pasal 156a adalah unsur sengaja jahat untuk memusuhi, membenci dan/atau menodai ajaran agama (malign blasphemies). Sedangkan menyatakan terkait khilafah sebagai ideologi kemudian dikampanyekan dan dibuat opini seolah-olah sesuatu kejahatan dihadapan dan/atau ditujukan kepada publik, artinya dapat dinilai unsur sengaja, terpenuhi.
Pasal 156a KUHP tersebut berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
"Perlu diketahui bahwa ternyata masih banyak pejabat negeri ini yang tidak menginsyafi tindakannya karena menyatakan bahwa khilafah adalah sebagai isme dan disejajarkan degan komunisme yang jelas sebagai ideologi terlarang. Bahkan, ada pejabat yang menyatakan bahwa ASN yang terbukti menganut ideologi khilafah akan diberhentikan tidak dengan hormat dengan tuduhan melecehkan Pancasila berdasarkan Pasal 87 UU ASN. Meskipun pelaku mungkin mengklaim tidak ada niat melecehkan ajaran Islam, namun akibat yang tidak diinginkan pasti terjadi. Yakni, adanya perasaan keagamaan umat Islam yang tercederai oleh tindakan para pejabat tersebut," bebernya.
"Untuk itulah jika kita ada kejujuran intelektual, maka perbuatan pejabat itu seharusnya dapat dihindari dan jika tetap pada pendiriannya maka pernyataannya itu dapat dikategorikan sebuah penistaan terhadap agama," nilainya.
Ia pun mempertanyakan, adakah kejujuran intelektual Anda dalam hal penyejajaran sistem pemerintahan Islam khilafah dengan ideologi komunisme? Patutkah kita menduga orang yang menyejajarkan khilafah dengan komunisme dan menyatakannya berbahaya dan merupakan bencana bagi umat Islam telah melakukan penodaan terhadap agama?
"Kembali ke persoalan, bahwa dakwah tentang khilafah seharusnya tetap diberikan ruang di negara demokrasi ini sepanjang tidak menggunakan paksaan, kekerasan apalagi makar. Kalau mau jujur, yang seharusnya lebih berbahaya adalah kelompok atau gerombolan yang akan mengubah Pancasila menjadi Trisila dan atau bahkan Ekasila," tegasnya.
"Siapa mereka? Mengapa meraka tindak ditindak? Apakah keadaan ini telah mencerminkan kebenaran dan keadilan?" tanya prof. Suteki.
"Terakhir perlu saya sampaikan tausiyah cinta dari Ali bin Abi Thalib: Tidak perlu menjelaskan tentang dirimu kepada siapa pun, karena yang menyukaimu tidak butuh itu. Dan yang membencimu tidak akan percaya itu," pungkasnya.[] Willy Waliah