Tinta Media - Menanggapi upaya kriminalisasi terhadap Khilafah, Pakar Hukum dan Masyarakat Prof. Suteki menyampaikan bahwa siapapun yang menyudutkan ajaran Islam, termasuk Khilafah, maka dapat dikategorikan tindak pidana penistaan agama.
"Siapapun yang menyudutkan ajaran Islam, termasuk Khilafah, maka dapat dikategorikan tindak pidana penistaan agama," tuturnya kepada Tinta Media, Kamis (16/06/2022).
Menurutnya, jika terjadi penghinaan atau penistaan agama, misal dengan menyatakan Khilafah ajaran sesat, ajaran setan, tidak layak dipelajari, tidak layak diikuti, dll. Menafsirkan ajaran Islam secara serampangan dan salah, sehingga menistakannya. Hal itu dapat dihukumi dengan pasal 156, 156a, dan 157 KUHP.
Ia menilai, dalam perspektif hukum positif Indonesia, ajaran Islam Khilafah tidak pernah dinyatakan sebagai paham terlarang, baik dalam Surat Keputusan Tata Usaha Negara, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, atau produk hukum lainnya sebagaimana paham komunisme, marxisme/leninisme, dan ateisme.
"Tidak pernah ada ketetapan, keputusan, atau putusan maupun produk hukum di Indonesia yang menyatakan bahwa Khilafah itu sebagai ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, dan oleh karenanya dinyatakan dilarang, dan pendakwahnya akan diancam dengan Pidana tertentu. Tidak ada!" tegasnya.
Khilafah Bukan Ideologi
Khilafah itu, lanjutnya, adalah sistem pemerintahan yang bersumber dari ajaran Islam yang tidak layak untuk dinyatakan sebagai ideologi, karena, ideologi Khilafah adalah Islam itu sendiri.
"Jadi, juga sama sekali tidak layak jika disejajarkan dengan ateisme, komunisme, marxisme/leninisme," tandasnya.
Prof. Suteki memandang, terkait dengan dakwah ajaran Islam termasuk Khilafah, seruan pelaksanaan ajaran Islam, sepanjang tidak ada pemaksaan, ujaran kebencian, hoaks, kekerasan dan perbuatan makar, tidak ada persoalan dalam konteks hukum Indonesia.
"Sistem pemerintahan Islam, jelas harus dibedakan dengan ideologi yang jelas terlarang di Indonesia. Sudah saya nyatakan bahwa Khilafah itu sistem pemerintahan, seperti monarki, demokrasi, teokrasi, aristokrasi, dll. Bukan ideologi. Apalagi dikatakan sebagai ideologi radikal," terangnya.
Istiqomah Pegang Syariah
Ia menasihati bahwa umat Islam harus bertahan dan meyakini bahwa Khilafah itu sistem pemerintahan yang didasarkan pada Syariat Islam. Harus Istiqomah memegang Syariat Islam. Di sisi lain harus juga memahami perkembangan hukum yang terjadi dengan tetap melakukan dakwah amar ma'ruf nahi munkar sesuai dengan kemampuan serta situasi dan kondisi.
"Sekali lagi saya katakan tidak boleh dakwah dengan menggunakan paksaan, kekerasan, apalagi makar terhadap pemerintahan yang sah. Perjuangan itu di mana-mana pasti berat dan mempunyai berbagai macam risiko khususnya dalam memegang dan mendakwahkan ajaran Islam secara kaffah sebagai upaya untuk mewujudkan Islam rahmatan lil 'alamiin," pungkasnya.[] 'Aziimatul Azka
"Siapapun yang menyudutkan ajaran Islam, termasuk Khilafah, maka dapat dikategorikan tindak pidana penistaan agama," tuturnya kepada Tinta Media, Kamis (16/06/2022).
Menurutnya, jika terjadi penghinaan atau penistaan agama, misal dengan menyatakan Khilafah ajaran sesat, ajaran setan, tidak layak dipelajari, tidak layak diikuti, dll. Menafsirkan ajaran Islam secara serampangan dan salah, sehingga menistakannya. Hal itu dapat dihukumi dengan pasal 156, 156a, dan 157 KUHP.
Ia menilai, dalam perspektif hukum positif Indonesia, ajaran Islam Khilafah tidak pernah dinyatakan sebagai paham terlarang, baik dalam Surat Keputusan Tata Usaha Negara, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, atau produk hukum lainnya sebagaimana paham komunisme, marxisme/leninisme, dan ateisme.
"Tidak pernah ada ketetapan, keputusan, atau putusan maupun produk hukum di Indonesia yang menyatakan bahwa Khilafah itu sebagai ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, dan oleh karenanya dinyatakan dilarang, dan pendakwahnya akan diancam dengan Pidana tertentu. Tidak ada!" tegasnya.
Khilafah Bukan Ideologi
Khilafah itu, lanjutnya, adalah sistem pemerintahan yang bersumber dari ajaran Islam yang tidak layak untuk dinyatakan sebagai ideologi, karena, ideologi Khilafah adalah Islam itu sendiri.
"Jadi, juga sama sekali tidak layak jika disejajarkan dengan ateisme, komunisme, marxisme/leninisme," tandasnya.
Prof. Suteki memandang, terkait dengan dakwah ajaran Islam termasuk Khilafah, seruan pelaksanaan ajaran Islam, sepanjang tidak ada pemaksaan, ujaran kebencian, hoaks, kekerasan dan perbuatan makar, tidak ada persoalan dalam konteks hukum Indonesia.
"Sistem pemerintahan Islam, jelas harus dibedakan dengan ideologi yang jelas terlarang di Indonesia. Sudah saya nyatakan bahwa Khilafah itu sistem pemerintahan, seperti monarki, demokrasi, teokrasi, aristokrasi, dll. Bukan ideologi. Apalagi dikatakan sebagai ideologi radikal," terangnya.
Istiqomah Pegang Syariah
Ia menasihati bahwa umat Islam harus bertahan dan meyakini bahwa Khilafah itu sistem pemerintahan yang didasarkan pada Syariat Islam. Harus Istiqomah memegang Syariat Islam. Di sisi lain harus juga memahami perkembangan hukum yang terjadi dengan tetap melakukan dakwah amar ma'ruf nahi munkar sesuai dengan kemampuan serta situasi dan kondisi.
"Sekali lagi saya katakan tidak boleh dakwah dengan menggunakan paksaan, kekerasan, apalagi makar terhadap pemerintahan yang sah. Perjuangan itu di mana-mana pasti berat dan mempunyai berbagai macam risiko khususnya dalam memegang dan mendakwahkan ajaran Islam secara kaffah sebagai upaya untuk mewujudkan Islam rahmatan lil 'alamiin," pungkasnya.[] 'Aziimatul Azka