Prof. Suteki: Khilafah Bukan Ideologi, Tapi Ajaran Islam tentang Sistem Pemerintahan Ideal - Tinta Media

Selasa, 21 Juni 2022

Prof. Suteki: Khilafah Bukan Ideologi, Tapi Ajaran Islam tentang Sistem Pemerintahan Ideal


Tinta Media - Pakar Hukum dan Masyarakat Prof. Suteki menegaskan bahwa khilafah bukan ideologi, tapi ajaran Islam tentang sistem pemerintahan yang ideal.

"Khilafah itu ajaran Islam tentang sistem pemerintahan ideal, menurut Allah SWT, Rasul dan para sahabat, bukan ideologi yang disejajarkan dengan Komunisme dan kapitalisme juga radikalisme," tuturnya kepada Tinta Media, Senin (20/6/2022).

"Karena sebagai bagian dari ajaran Islam maka khilafah boleh didakwahkan," tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa tujuan khilafah didakwahkan agar umat tahu tentang sistem pemerintahan khilafah ini, sehingga tidak_plonga-plongo_ ketika suatu saat sistem ini tegak di muka bumi sebagai janji Rasulullah Saw. dalam hadits yang shahih. "Jadi, tidak ada salahnya jika siapapun orang, lembaga, ormas Islam mendakwahkan Khilafah selama tidak ada unsur kekerasan, pemaksaan dan apalagi makar," paparnya.

Menurutnya, tidak fair bila mengharamkan khilafah dan memusuhi orang yang mempelajari dan mendakwahkan khilafah, apa lagi hendak disusun proposal tentang protokol kampus anti khilafah. "Ini tidak fair! Mengapa, karena dalam sejarah selama 1300 tahun umat Islam memang dalam kepemimpinan dengan sistem kekhilafahan, apapun bentuk dan variasinya," tegasnya.

"Bahkan bukankah beberapa wilayah Indonesia sempat menjadi bagian atau wakil kekhilafahan Utsmani, misalnya Demak di Yogyakarta? Jejaknya masih jelas. Bukankah, kita juga pernah dibantu khilafah ketika kita melawan penjajah Belanda? Apakah kita akan melupakan begitu saja jejak kekhilafahan di negeri ini? Itu tidak fair! Itu a-history!" ungkapnya.

Ia menilai, khilafah itu jelas terbukti merupakan bagian dari fikih Siyasah sehingga khilafah adalah ajaran Islam, bukan terlarang. Oleh karena itu mendakwahkannya bukanlah tindakan kriminal dan bukan terpapar radikalisme. "Bahkan, persekusi kepada pendakwah khilafah baik oleh perorangan maupun organisasi merupakan perbuatan pidana yang dapat dijerat dengan KUHP (Pasal 156a) dan UU ITE serta UU Ormas 2017," bebernya.

"Kalau demikian, maka kriminalisasi khilafah dan dakwahnya sebenarnya merupakan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan Islam itu sendiri," pungkasnya.[] Ajirah
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :