Tinta Media - Meskipun belum diterima secara luas oleh masyarakat Indonesia, namun Pakar Hukum dan Masyarakat Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. mengingatkan bahwa khilafah adalah bagian ajaran Islam yang disebut dalam Al-Qur'an.
"Walaupun di Indonesia khilafah sebagai lembaga politik tidak diterima luas, namun khilafah yang disebut dalam Al-Qur'an adalah ajaran Islam yang mulia (manusia mengemban misi menjadi Wakil Tuhan di Bumi/khalifatullah fil ardh)," tuturnya kepada Tinta media, Selasa (31/5/2022).
Oleh sebab itu, upaya mempertentangkan khilafah dengan Pancasila, menurutnya akan membuka luka lama. " Dan dapat menyinggung perasaan umat Islam," tegasnya.
Menurutmya, mempertentangkan khilafah dengan Pancasila adalah identik dengan mempertentangkan Negara Islam dengan Negara Pancasila, yang sesungguhnya sudah lama selesai dengan penegasan Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi was Syahadah (Negara Kesepakatan dan Kesaksian).
"Jadi, alangkah baiknya kita tidak mempertentangkan antara Pancasila dengan khilafah. Upaya ini dapat dilakukan jika kita memahami apa hakikat Pancasila dan apa hakikat khilafah sebagai bagian dari ajaran Islam," tegasnya.
Ia menilai, kegagalan memahami keduanya hanya akan melahirkan kedunguan demi kedunguan yang merusak kesepakatan nasional. "Satu hal yang penting dipahami, jangan kita merasa takut terhadap sesuatu yang benar yang dapat dipelajari dan diajarkan secara benar serta kebenaran itu berasal dari Tuhan Yang Maha Benar. Buang keraguan terhadap kebenaran itu," ungkapnya.
Soal khilafah ajaran Islam itu belum dianggap sesuai dengan kemauan bangsa Indonesia, kata Prof. Suteki, itu tidak lantas menjadikan khilafah itu sebagai sesuatu yang buruk dan bertentangan dengan Pancasila dan harus diburu serta dinyatakan sebagai ajaran terlarang.
"Ini pemikiran yang absurd. Khilafah tidak bertentangan dengan Pancasila karena memang tidak bisa dibandingkan secara berhadap-hadapan dan bukan perbandingan yang bersifat apple to apple. Berpikirlah yang jernih dalam hal ini," pungkasnya.[] Willy Waliah