Tinta Media - Menanggapi upaya kriminalisasi terhadap konvoi khilafah yang menjadikan orang resah ketika isu khilafah diangkat, Direktur Pamong Institute Wahyudi AlMaroky menyampaikan penjelasannya.
"Kenapa orang jadi resah, kalau isu khilafah yang diangkat? Sementara kalau orang kampanye tentang L68T yang baru-baru itu, mengibarkan bendera pelangi, bahkan di Kedutaan Inggris, di Jakarta juga, kok tidak seribut ini, tidak seresah ini?" tuturnya dalam acara Kabar Petang: Khilafah Ancaman Keberagaman? Sabtu (4/6/2022), di kanal Youtube Khilafah News.
Menurutnya, dalam konteks ini, ada kesalahan dalam cara pandangnya. "Kenapa muncul keresahan, ini sebenarnya masalah perspektif," ungkapnya.
Ada dua hal yang ia soroti. Pertama, isu yang diangkat sendiri terkait dengan isu Khilafah. Yang kedua kaitannya dengan aktivitas yang dilakukan oleh sekelompok warga Indonesia yang ada di Jakarta itu yang berkeliling melakukan konvoi.
"Dari dua sisi ini, dari segi ide maupun aktivitasnya, sebenarnya dua-duanya tidak ada persoalan dalam konteks kebijakan maupun hukum yang ada di negeri ini," ungkapnya.
Ia menilai, Khilafah adalah bagian dari ajaran Islam yang kemudian juga bisa didakwahkan. Artinya, itu dijamin oleh konstitusi. "Setiap agama yang ada di negeri ini, yang diakui, dia boleh dijalankan maupun mengamalkan ajaran agamanya masing-masing. Dan itu dijamin oleh konstitusi. Terkait dengan aktivitas konvoinya, selama ini kan tidak ada masalah, baik dia tidak menimbulkan kekacauan, tidak menimbulkan gangguan, tidak menimbulkan kriminalitas. Jadi, sebenarnya dalam konteks ini tidak ada masalah," bebernya.
Ia menyesalkan cara pandang yang salah dalam menilai ide khilafah.
"Saya pikir, ini yang perlu didudukkan. Jadi, jangan sampai negeri ini yang mayoritas muslim, dia sangat ramah dan tidak resah pada ajaran yang sangat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu ajaran konsep L68T itu, sementara jadi resah ketika ajaran Islam dimunculkan," terangnya.
"Jangan sampai kita ikut-ikutan resah, ikut-ikutan mempersoalkan orang yang berbicara bahkan mendakwahkn ajaran agamanya yang memang bagian konsep dari ajaran Islam," imbuhnya.
"Kalau seruan Khilafah sendiri, di konteks hukum, dia kan dalam hal ini bagian dari ajaran Islam yang dijamin oleh konstitusi, bagi umat Islam yang mengamalkan ajarannya masing-masing, gitu ya, dilindungi oleh negara, dilindungi oleh konstitusi. Dan tidak ada satu produk hukumpun di negeri ini yang menyatakan ajaran Islam itu sebagai terlarang, tidak ada!" tegasnya.
Menurutnya, ini harus diperjelas, kalau dikategorikan mengampanyekan Khilafah atau ajaran Islam di negeri ini, tidak dibenarkan atau terlarang, itu adalah persoalan, karena konstitusi menjaminnya. Kalaupun ada produk hukum yang dikeluarkan seperti itu, itu bertentangan dengan konstitusi, harus segera di judicial review atau dibatalkan.
"Jadi, sampai hari ini, saya belum pernah melihat ada dasar hukum yang mempersoalkan ajaran Khilafah ini. Jadi, sampai hari ini, harusnya tidak ada masalah. Tidak ada landasan hukum apapun, atau produk hukum apapun yang mempersoalkan ajaran Khilafah," pungkasnya.[] 'Aziimatul Azka