Tinta Media - "Mendorong PBNU agar minta maaf kepada warga NU se-Indonesia. Dan jangan menggunakan jamiyyah sebagai bumper kasus hukum personal yang tidak ada kaitannya dengan institusi NU,"
[Gus Salam, Selasa, 21/6/2022]
Mayoritas pemberitaan media terkait pencekalan dan informasi status Mardani Maming sebagai Tersangka, lebih dilekatkan pada statusnya sebagai Bendahara Umum PBNU. Padahal, Mardani juga merupakan kader PDIP dan status kasus korupsinya lebih dekat dengan posisinya sebagai politisi PDIP, bukan sebagai kader NU.
Bahkan, Maming baru menjadi Bendum PBNU pada tahun 2021. Sementara kasus yang menjeratnya, terjadi pada tahun 2011 dimana Mardani diduga menerima suap Rp89 miliar, terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait dengan Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Karenanya wajar, Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam, meminta agar Pengurus Besar NU (PBNU) tidak menjadi bumper atau semacam pelindung, terhadap deraan kasus yang menyeret Bendahara Umum (Bendum) Mardani Maming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya jika hal itu dilakukan, maka organisasi akan ikut-ikutan tercoreng. Gus Salam menyorot keras rencana PBNU memberikan bantuan hukum kepada Mardani Maming atas perkara kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
“Maka kami mendorong PBNU, utamanya LBHNU dan LBH Ansor, agar minta maaf kepada warga NU se-Indonesia. Tidak boleh menggunakan jamiyyah (organisasi) sebagai bumper kasus hukum. Ini masalah personal, tidak ada kaitannya dengan organisasi NU,” kata Gus Salam dalam keterangan diterima wartawan, Selasa, 21 Juni 2022.
Sejak awal, Ansor Banser dan PBNU juga yang paling bersemangat membela Mardani. Kasus yang menjerat Mardani disebut Kriminalisasi.
"Dalam beberapa waktu terakhir ini, ada framing oleh pihak tertentu melalui media massa dan demo demo, yang cenderung mengkriminalisasi dan menyudutkan Bendahara Umum PBNU, pak Mardani Maming. Karena ini menyangkut PBNU kami wajib mengawalnya,” tegas Ketua Pengurus Wilayah GP Asnor Kalsel, Teddy Suryana, pada 23 April 2022 lalu.
Bahkan saat itu,Tenddy mengatakan, pihaknya akan menurunkan 1.000 kader GP Ansor dan Banser PWNU Kalsel untuk mengawal sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Senin 24 April 2022.
Sementara PDIP terlihat santai menanggapi kasus Mardani Maming yang merupakan kadernya. PDI Perjuangan baru melakukan kajian terhadap informasi yang menyebut kadernya Mardani H Maming telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya saya baru mendapat informasi dari media, sehingga tim hukum dari PDIP sedang melakukan pencermatan kajian terkait dengan hal tersebut,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Senin (20/6/2022).
Sikap PBNU, Ansor Banser yang lebih getol membela Mardani Maming justru menimbulkan praduga publik. Ada apa dengan PBNU? PDIP sendiri justru seperti mengumpan, membiarkan kadernya diurusi PBNU. Maka wajar, jika ada suara kader NU mendorong PBNU meminta maaf kepada warga Nahdliyin.[]
Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik