LBH Pelita Umat: Tak Ada Produk Peraturan Pemerintah yang Larang Khilafah - Tinta Media

Sabtu, 04 Juni 2022

LBH Pelita Umat: Tak Ada Produk Peraturan Pemerintah yang Larang Khilafah


Tinta Media - Pernyataan  bahwa konvoi  pemotor sambil membawa poster bertuliskan Kebangkitan Khilafah adalah tindakan yang tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mendapat tanggapan dari Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan S.H., M.H.

“Hingga detik ini tidak ada produk Peraturan Pemerintah baik dari Undang-Undang, atau Peraturan Pemerintah termasuk putusan pengadilan yang melarang khilafah. Putusan pengadilan dimaksud adalah Mahkamah Konstitusi yang berhak dan  berwenang, bukan pengadilan-pengadilan yang sifatnya pengadilan pidana atau perdata,” tuturnya dalam acara Kabar Petang:  Viral! Konvoi Motor Beratribut Khilafah dalam Perspektif Hukum, Kamis (2/6/2022) melalui kanal Youtube Khilafah News.

Jika aparat melacak, lanjutnya, Chandra menduga  lebih kepada proses perijinan, apakah konvoi itu sudah memberitahu apa belum.  “Kalau keramaian  seperti konvoi  biasanya harus ada sifatnya pemberitahuan terlebih dahulu,” tandasnya.

Karena itu, Chandra mempertanyakan, yang tidak sesuai dengan perundang-undangan itu apanya? Menurutnya, harus dibedakan ketidaksesuaiannya dengan perundang-ndangan itu. Apakah tidak ada pemberitahuan sehingga melanggar ketentuan administratif atau konten menyuarakan khilafah?

“Kalau konten menyuarakan tegaknya khilafah Islam, saya kira tidak bisa dipidana. Mau pakai pasal apa? Coba cari di KUHP.  Tunjukkan norma apa yang ada kata Khilafah di situ? Tidak ada,” tantangnya.

Paling yang ada itu pada tafsir-tafsir, lanjutnya. Tafsir  yang bertentangan dengan ini, tafsir yang bertentangan dengan itu. “Sementara kita Indonesia ini menganut asas hukum yang disebut dengan ‘semuanya harus tertulis’. Kalau tidak tertulis tidak bisa dipersoalkan secara hukum,” tegasnya.

“Oleh karena itu saya pikir respon yang demikian terlalu berlebihan. Saya khawatir malah itu akan mengkriminalisasi, mengarah kepada monsterisasi terhadap ajaran Islam yaitu khilafah,” duganya.

Chandra mengingatkan bahwa semua sikap kelak akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat, sehingga wajib bijak dalam menyikapi hal ini. Tidak perlu dibesarkan tidak perlu dianggap sebagai kriminal. “Saya kira terlalu berlebihan kalau misalkan ingin mempersoalkan terkait khilafah dan bendera tauhid,” nilainya.

Chandra juga membeberkan, di dalam Konstitusi Indonesia  negara ini berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.  “Negara berdasarkan Ketuhanan itu kalimatnya jelas. Berarti mengatur seluruh kehidupan dan  mengamalkan kehidupan berbangsa, bernegara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” bebernya.

“Bagaimana kita bisa paham apa yang disampaikan Tuhan kepada manusia?  Tentu kita harus membaca kitab yang disampaikan oleh Tuhan. Apa kitabnya?   Bagi umat Islam  al-Quran dan hadis.  Saya kira  supaya negara ini berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa tentu harus membaca perintah-perintah Tuhan itu di dalam sebuah kitab baik al-Quran  maupun hadis,” imbuhnya.

Ia menilai kalau mengkriminalkan ajaran Tuhan, nanti kena laknat oleh Tuhan. “Anda ini mencatut nama saya di dalam konstitusi Anda seolah-olah manis sekali kalimatnya negara berdasarkan Ketuhanan. Tapi ketika ada ajaran Tuhan Anda kriminalkan. Mungkin begitu,” ungkapnya penuh emosi. 

Tidak Melanggar

Chandra menilai, memperjuangkan tegaknya kembali khilafah tidak bisa disebut melanggar hukum selama disampaikan dalam konteks adu argumen, intelektual, dialektika pemikiran, tulisan. Kecuali sudah angkat senjata, itu pidana.

Chandra juga menyampaikan bahwa demokrasi bukan ajaran Pancasila. ”Demokrasi itu dari Yunani kuno 500 tahun Sebelum Masehi. Bayangin sebelum masehi ajaran demokrasi sudah lahir, sekarang masih dipakai itu gila, ini kuno banget,” herannya.

Ia mengatakan, khilafah sebagai ajaran Islam dijamin oleh negara. Negara memberikan jaminan kebebasan bagi rakyatnya untuk memeluk Islam. Setelah memeluk meyakini, setelah meyakini mengamalkan ajaran agamanya. “Itu diberikan jaminan oleh konstitusi,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :