Khilafah Bukan Ideologi dan Paham melainkan Sistem Pemerintahan - Tinta Media

Selasa, 21 Juni 2022

Khilafah Bukan Ideologi dan Paham melainkan Sistem Pemerintahan


Tinta Media - Menanggapi narasi yang menyatakan bahwa Khilafah adalah ideologi dan paham, Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, S.H, M.H memberikan pendapat hukum (legal opini) bahwa Khilafah bukan ideologi dan paham melainkan Sistem Pemerintahan Islam.

"Khilafah bukan ideologi dan paham melainkan Sistem Pemerintahan Islam," tuturnya kepada Tinta Media, Ahad (19/6/2022)

Ia merujuk pada Ijtima MUI yang menyatakan Khilafah dan jihad adalah bagian dari ajaran Islam.

"Termasuk pembahasan Khilafah terdapat dalam kitab-kitab fiqih, kitab-kitab tafsir, Kitab-kitab Matan dan Syarh Hadis, kitab tarikh. Bahkan Salah seorang ulama Nusantara yang salah satu karyanya pernah menjadi pegangan wajib perguruan menengah dan perguruan tinggi Islam di Indonesia dan Malaysia, yakni H. Soelaiman Rasjid bin Lasa, juga berbicara tentang Khilafah di bukunya Al-Fiqh al-Islami (Fiqh Islam)," terangnya.

Kemudian, lebih lanjut Chandra  juga menjelaskan pendapat H.Soelaiman Rasjid bin Lasa di bukunya Al-Fiqh al-Islami (Fiqh Islam), yang menyatakan _"Al-Khilafah adalah suatu susunan pemerintahan yang diatur menurut ajaran agama Islam, sebagaimana yang dibawa dan dijalankan oleh Nabi Muhammad saw. semasa hidup beliau, dan kemudian dijalankan oleh Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar bin Khattab. Usman bin Affan, dan Ali bin Abu Talib). Kepala negaranya dinamakan “khalifah”…Kaum Muslim (ijma’ yang mu’tabar) telah bersepakat bahwa hukum mendirikan Khilafah adalah fardu kifayah atas semua kaum Muslim (H. Soelaiman, Fiqh Islam, Penerbit Sinar Baru Algesindo, cet. ke-80, Bandung, hlm. 494-495)," kutipnya.

Di akhir pendapat hukumnya, Chandra menjelaskan, "Apabila ada yang membangun narasi terlebih lagi tersistematis dan massif yang menyatakan Khilafah adalah ideologi dan paham, maka dapat dinilai telah membangun serangkaian opini bohong yang dapat menyebabkan keonaran. Maka pelakunya dapat jerat Pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946 dan juga dapat dinilai telah melakukan penistaan terhadap ajaran Islam (156 a KUHP)," pungkasnya.
[]'Aziimatul Azka
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :