Tinta Media - Pakar Fikih Kontemporer KH. M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si, M.SI. menjelaskan hukuman pidana untuk para pelaku L68T.
“Hukuman-hukuman pidana untuk para pelaku L68T. Kalau untuk lesbi4nisme itu namanya ta’zir. Kalau untuk g4y itu namanya hudud, termasuk biseksu4l dan tr4nsgender ini juga termasuk hudud secara garis besar,” jelasnya pada Diskusi Online: L68T, Gerakan Politik Global Berbahaya? Senin (30/5/2022) di kanal Media Umat.
Ustaz Shiddiq menyampaikan hukuman bagi pelaku lesbianisme dengan menyampaikan satu Hadis Shahih yang diriwayatkan oleh Imam At Thabrani, Rasulullah SAW bersabda:
اَلسِّحَاقُ زِنَا النِّسَاءِ بَيْنَهُنَّ
as-sihaq zina an-nisaa` bainahunna
“Lesbianisme adalah zina di kalangan perempuan di antara mereka."
Dari hadis tersebut, Rasulullah menyamakan perbuatan lesbianisme (zina nisai bainahunna) itu zina di antara perempuan, meskipun para ulama dari segi jinayat itu membedakan, kalau zina itu termasuk hudud, tapi kalau antar wanita ini hukumannya nanti termasuk ta’zir. “Jadi ada nash yang memang secara jelas mengharamkan perbuatan-perbuatan lesbianisme,” paparnya.
“Tapi intinya hukumnya haram, itu tidak ada khilafiyah di kalangan para ulama,” lanjutnya.
Kemudian Kiai Shiddiq menjelaskan hukuman bagi pelaku gay (homoseksualisme) yaitu hubungan antara laki-laki dengan sesama laki-laki dengan menyampaikan sebuah hadis.
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فاقْتُلوا الفاعِلَ والْمَفْعولَ بِهِ
“Barang siapa yang kamu dapati dia itu melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah, atau jatuhkanlah hukuman mati kepada keduanya (baik yang memasukan maupun yang dimasuki secara seksual).”
Dia juga menyampaikan dalil keharaman liwaath:
لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلِ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلِ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلِ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ
Laknatullah diberikan kepada siapa saja yang melakukan perbuatannyakaum Nabi Luth, diulang tiga kali yang menunjukkan penegasan. “Jadi sangat jelas bahwa yang namanya gay para ulama tidak ada perbedaan pendapat mengenai keharaman homoseksualisme,” tegasnya.
Ustaz Shiddiq juga menjelaskan tentang biseksual yaitu seseorang yang mempunyai orientasi seksual ganda. Laki-laki dia bisa dengan laki-laki bisa dengan perempuan atau kalau perempuan dia bisa dengan sesama perempuan atau laki-laki. “Jadi kalau biseksual ini jelas intinya bisa termasuk zina kalau berlainan jenis bisa termasuk liwaath kalau sesama laki-laki atau termasuk sesama perempuan ya termasuk lesbionisme dan ini tiga-tiganya merupakan sesuatu yang diharamkan,” terangnya.
Lalu mengenai transgender, menurutnya, ini suatu fenomena di mana satu jenis menyerupai jenis yang lain baik dalam perilaku atau gestur atau cara berbicara, cara berbusana dan seterusnya.
“Nah fenomena transgender seperti ini, juga diharamkan di dalam Islam,” jelasnya.
Kiai menyampaikan satu hadis yang shahih, Ibnu Abbas itu meriwayatkan bahwa,
لَعَنَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهُ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجالِ وَالمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّساءِ
“Rasulullah telah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.”
Diterangkannya, bahwa di dalam hadis ini berarti tidak boleh atau haram hukumnya laki-laki misalnya berpakaian pakaian perempuan atau sebaliknya perempuan berpakaian seperti laki-laki. Tidak hanya berpakaian tapi juga dalam hal cara bicara, kemudian gestur atau bahasa tubuhnya termasuk menyerupai kelaminnya, misalnya ada sebagian dari transgender itu melakukan operasi ganti kelamin ini juga menyerupakan dengan lain jenis, hukumnya tidak boleh.
“Jadi kalau ditinjau secara syariat Islam, L68T (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) itu semuanya secara syariat haram,” pungkasnya.[] Raras
“Hukuman-hukuman pidana untuk para pelaku L68T. Kalau untuk lesbi4nisme itu namanya ta’zir. Kalau untuk g4y itu namanya hudud, termasuk biseksu4l dan tr4nsgender ini juga termasuk hudud secara garis besar,” jelasnya pada Diskusi Online: L68T, Gerakan Politik Global Berbahaya? Senin (30/5/2022) di kanal Media Umat.
Ustaz Shiddiq menyampaikan hukuman bagi pelaku lesbianisme dengan menyampaikan satu Hadis Shahih yang diriwayatkan oleh Imam At Thabrani, Rasulullah SAW bersabda:
اَلسِّحَاقُ زِنَا النِّسَاءِ بَيْنَهُنَّ
as-sihaq zina an-nisaa` bainahunna
“Lesbianisme adalah zina di kalangan perempuan di antara mereka."
Dari hadis tersebut, Rasulullah menyamakan perbuatan lesbianisme (zina nisai bainahunna) itu zina di antara perempuan, meskipun para ulama dari segi jinayat itu membedakan, kalau zina itu termasuk hudud, tapi kalau antar wanita ini hukumannya nanti termasuk ta’zir. “Jadi ada nash yang memang secara jelas mengharamkan perbuatan-perbuatan lesbianisme,” paparnya.
“Tapi intinya hukumnya haram, itu tidak ada khilafiyah di kalangan para ulama,” lanjutnya.
Kemudian Kiai Shiddiq menjelaskan hukuman bagi pelaku gay (homoseksualisme) yaitu hubungan antara laki-laki dengan sesama laki-laki dengan menyampaikan sebuah hadis.
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فاقْتُلوا الفاعِلَ والْمَفْعولَ بِهِ
“Barang siapa yang kamu dapati dia itu melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah, atau jatuhkanlah hukuman mati kepada keduanya (baik yang memasukan maupun yang dimasuki secara seksual).”
Dia juga menyampaikan dalil keharaman liwaath:
لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلِ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلِ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلِ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ
Laknatullah diberikan kepada siapa saja yang melakukan perbuatannyakaum Nabi Luth, diulang tiga kali yang menunjukkan penegasan. “Jadi sangat jelas bahwa yang namanya gay para ulama tidak ada perbedaan pendapat mengenai keharaman homoseksualisme,” tegasnya.
Ustaz Shiddiq juga menjelaskan tentang biseksual yaitu seseorang yang mempunyai orientasi seksual ganda. Laki-laki dia bisa dengan laki-laki bisa dengan perempuan atau kalau perempuan dia bisa dengan sesama perempuan atau laki-laki. “Jadi kalau biseksual ini jelas intinya bisa termasuk zina kalau berlainan jenis bisa termasuk liwaath kalau sesama laki-laki atau termasuk sesama perempuan ya termasuk lesbionisme dan ini tiga-tiganya merupakan sesuatu yang diharamkan,” terangnya.
Lalu mengenai transgender, menurutnya, ini suatu fenomena di mana satu jenis menyerupai jenis yang lain baik dalam perilaku atau gestur atau cara berbicara, cara berbusana dan seterusnya.
“Nah fenomena transgender seperti ini, juga diharamkan di dalam Islam,” jelasnya.
Kiai menyampaikan satu hadis yang shahih, Ibnu Abbas itu meriwayatkan bahwa,
لَعَنَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهُ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجالِ وَالمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّساءِ
“Rasulullah telah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.”
Diterangkannya, bahwa di dalam hadis ini berarti tidak boleh atau haram hukumnya laki-laki misalnya berpakaian pakaian perempuan atau sebaliknya perempuan berpakaian seperti laki-laki. Tidak hanya berpakaian tapi juga dalam hal cara bicara, kemudian gestur atau bahasa tubuhnya termasuk menyerupai kelaminnya, misalnya ada sebagian dari transgender itu melakukan operasi ganti kelamin ini juga menyerupakan dengan lain jenis, hukumnya tidak boleh.
“Jadi kalau ditinjau secara syariat Islam, L68T (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) itu semuanya secara syariat haram,” pungkasnya.[] Raras