Kasus Rendang Babi, Umat Belum Lakukan Politik Komoditi Halal - Tinta Media

Rabu, 15 Juni 2022

Kasus Rendang Babi, Umat Belum Lakukan Politik Komoditi Halal


Tinta Media - Ribut-ribut menu rendang berbahan dasar daging babi seperti menyentak muslim di negeri ini soal makanan halal. Namun yang kita tangkap dari berbagai kegaduhan netizen – termasuk sejumlah tokoh Islam –, juga pernyataan beberapa lembaga keislaman, menurut saya belum masuk ke esensi persoalan; jaminan total umat Muslim terjaga dari mengkonsumsi zat haram.

Hal yang diperbincangkan di media sosial dan media berita online hanya seputar menu ‘penodaan’ terhadap makanan masyarakat Minang yang sejak dulu memang muslim. Secara keislaman, kita pantas marah – terutama warga Minang – terhadap munculnya menu makanan berbahan dasar babi. Tak ada ceritanya menu masakan Minang menggunakan bahan baku non halal.

Namun, dari sisi pihak terlapor, ia sudah meminta maaf dan menyatakan tidak ada niat melakukan pelecehan terhadap kaum muslimin terutama pada warga Minang. Barangkali kesalahan fatal sang pemilik usaha adalah tidak melakukan pendalaman kultur masakan warga Minang dan menjaga tradisi keislaman mereka. Tentu saja ini kesalahan yang mestinya tidak terjadi.

Oke itu satu kesalahan, namun mestinya dalam persoalan kuliner, umat bergerak lebih jauh lagi; menuntut jaminan kehalalan berbagai produk di tanah air, apakah makanan dan minuman, kosmetik, obat-obatan, dan apa saja yang dikonsumsi oleh kaum muslimin. Ini justru esensi persoalan yang sampai sekarang tidak tuntas.

Ketika kita ribut soal rendang babi itu, kaum muslimin memenuhi tempat-tempat makan franchise asing yang belum kantongi sertifikat halal. Padahal di negara asalnya tempat-tempat makan itu menjual menu berbahan dasar babi. Namun cuek saja, yang penting enak dan prestise. Urusan halal-haram bisa nomor lima.

Memang ironi. Perintah agama untuk berhati-hati dalam soal makanan, bahkan sampai dibentuk LP POM MUI, untuk mengawal kehalalan beragam produk, namun banyak muslim yang tidak peduli dengan label halal.
Karenanya persoalan rendang daging babi itu bukan esensi persoalan halal-haram di negeri ini. Menurut saya, ada tiga persoalan esensial menyangkut kehalalan berbagai produk yang dikonsumsi muslim di tanah air.

Pertama, membangun kesadaran umat tentang arti penting menjaga kehalalan barang yang dikonsumsi keluarga muslim. Mesti ditanamkan bahwa tabiat dan karakter muslim adalah hanya mengkonsumsi barang-barang yang halal juga thayyib. Inilah salah satu tanda keimanan. Firman Allah:
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (TQS. Al-Baqarah [2]: 168).

Nabi juga besabda:

كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ.

Setiap daging yang tumbuh dari yang haram maka Neraka lebih pantas baginya. (HR Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, 19/136; Shahihul Jami’, 3594.)

Membangun kesadaran ini menjadi amat penting, karena jika umat muslim atau keluarga muslim secara mayoritas sudah paham pentingnya hanya mengkonsumsi barang yang halal, para produsen, pengusaha, pemilik rumah makan, dsb., akan ‘dipaksa’ secara hukum pasar untuk memproduksi barang yang benar-benar halal. Ditambah lagi bila para pengusaha itu muslim yang cinta agama, maka mereka akan menjaga kehalalan usaha dan produk yang dijalankan.

Kedua, regulasi atau aturan serta pengawasan dan penegakan hukum yang ketat dan tegas terhadap para pelaku usaha. Hari ini memang pemerintah sudah memiliki UU no 33/2014 yang mengatur Jaminan Produk Halal. Dalam pasal 26 tercantum:

Pelaku Usaha yang memproduksi Produk dari Bahan yang berasal dari Bahan yang diharamkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 20 dikecualikan dari mengajukan permohonan Sertifikat Halal.

Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada Produk.

Selain itu ada pula UU no. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing konsumen dan pelaku usaha. Misalnya, orang yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan yang dinyatakan dalam label, keterangan, iklan, dsb. bisa diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Selain itu juga ada Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan juga mengatur mengenai hal ini. Di antaranya setiap orang juga dilarang memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar dan/atau menyesatkan pada label (poin 2). 

Pelanggarannya berakibat sanksi seperti yang tercantum di pasal 144, yakni pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

Aturan ini baru akan membuat efek jera jika pemerintah aktif mengawasi produksi dan peredaran berbagai barang yang dijual di masyarakat. Sekarang ini pemerintah, khususnya aparat keamanan, cenderung menunggu laporan dari warga. Kecuali pada jelang hari raya biasanya baru banyak pemeriksaan dilakukan di pasar-pasar. Padahal umat berharap agar pemerintah secara berkala terus melakukan pemantauan di pasar agar masyarakat merasa tenang.
Di masa Nabi Saw., adalah beliau yang sering turun ke pasar untuk memeriksa perilaku para pedagang dan mengontrol barang dagangan mereka. Suatu ketika Rasulullah menegur pedagang yang mencampur makanan basah dengan yang kering. Beliau berkata:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ غَشَّ
Bukan golongan kami yang menipu (HR. Abu Daud)

Islam memiliki kebijakan mengerahkan para polisi pasar bersama qadhi hisbah – hakim yang diangkat untuk selesaikan persoalan pelanggaran hak umum – untuk mengawasi dan menindak para pedagang dan pelaku usaha yang curang. Di masa Khalifah Umar bin Khattab ra. dengan tegas dibuat kebijakan larangan untuk para pedagang yang belum paham syariat Islam dalam perdagangan.

لا يقعد في سوق المسلمين من لا يعرف الحلال والحرام, حتى لا يقع في الربا ويوقع المسلمين

Tidak boleh berjualan di pasar-pasar umat Islam orang yang tidak mengetahui halal dan haram. Sehingga iapun terjatuh pada riba dan menjerumuskan kaum muslimin pada riba.. (lihat : Ihya’ ‘ulumuddin 2/59, dikutip dari Al-Mu’amalat Al-Maliyah Al-Mu’ashiroh hal. 8)

Keempat, Islam melarang peredaran dan penjualan berbagai komoditi haram di tengah-tengah kaum muslimin. Dalam kasus makanan yang mengandung bahan haram, maka hanya diperbolehkan dijual di tengah-tengah komunitas ahludz dzimmah, jika menurut agama mereka barang-barang tersebut boleh dikonsumsi. Namun tidak boleh beredar dan diperjualbelikan di tengah kaum muslimin.

Sekarang ini, berbagai produk seperti makanan – juga rumah makan – yang berbahan haram bercampur di tengah kaum muslimin. Di mini market ataupun di supermarket kita bisa mendapati barang-barang berbahan haram termasuk minuman keras dijual bersama-sama dengan barang-barang lain, meskipun barang-barang haram itu diletakkan di rak terpisah.

Di Madinah pada masa Nabi Saw, golongan ahli kitab seperti kaum Yahudi memiliki pasar sendiri, dimana mereka bebas memperjualbelikan segala komoditi sesuai agama mereka. Hukum syara ini terus dipertahankan oleh para khalifah berikutnya, dimana berlaku larangan peredaran dan jual beli barang-barang haram di tengah umat Muslim.

Keempat, kemudahan dalam proses izin produksi dan peredaran serta jual-beli khususnya uji kehalalan produk. Negara wajib membuat proses yang mudah dalam hal ini. Tidak berbelit-belit, apalagi sengaja menyusahkan masyarakat. Begitupula negara harus menekan biaya uji kehalalan produk semurah-murahnya, bahkan bila memungkinkan semua proses ditanggung oleh negara. Dengan begitu tidak akan memberatkan para pengusaha dan pedagang sehingga membuat mereka rela untuk mengikuti proses tersebut. Nabi bersabda:
مَنْ ضَارَّ ضَرَّهُ اللهُ وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللهُ عَلَيْه
Barangsiapa membahayakan orang lain, maka Allâh akan membalas bahaya kepadanya dan barangsiapa menyusahkan atau menyulitkan orang lain, maka Allâh akan menyulitkannya. (HR. Hakim).

Inilah politik pengawasan produksi dan perdagangan yang belum dilakukan kaum muslimin di tanah air. Sertifikasi halal – atau bisa juga haram – harus dilanjutkan hingga menjadi kebijakan negara yang melindungi umat Muslim, tapi juga menjamin kebutuhan umat lain. Itu hanya bisa dilakukan dalam penerapan syariat Islam secara kaffah. Sulit membayangkan hal itu terjadi dalam masyarakat sekuler dan kapitalis, dimana tidak sedikit orang tidak peduli soal halal haram, dan fulus selalu jadi tolak ukur kebijakan.

Ustaz Iwan Januar 
Direktur Siyasah Institute 

Sumber: https://www.iwanjanuar.com/kasus-rendang-babi-umat-belum-lakukan-politik-komoditi-halal/




Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :