Inilah Langkah Khilafah Selesaikan Polemik Migor - Tinta Media

Minggu, 19 Juni 2022

Inilah Langkah Khilafah Selesaikan Polemik Migor


Tinta Media - Narator Muslimah Media Center (MMC) menyatakan ada tiga langkah Khilafah untuk menyelesaikan polemik minyak goreng (migor).

“Untuk menyelesaikan polemik migor, ada tiga langkah yang akan dilakukan Khilafah,” tuturnya dalam Serba Serbi MMC: Tetapkan DMO Migor Curah, Kapitalisme Abaikan Jaminan Pangan Rakyat, Kamis (9/6/2022) di kanal Youtube Muslimah Media Center.

Pertama, Khilafah akan memetakan kebutuhan pangan seluruh warga negaranya. “Pemetaan ini berkaitan dengan pola distribusi sehingga bisa dipastikan setiap wilayah tidak akan mengalami kekurangan stok minyak,” paparnya.

Ia mengungkapkan Khilafah akan mengkaji wilayah mana saja yang menjadi penopang kebutuhan tersebut.
“Kemudian Khilafah akan menyediakan bibit, pupuk hingga bantuan modal dalam berbagai sarana produksi dan distribusi, menjamin stok kebutuhan minyak mencukupi untuk kebutuhan domestik,” ungkapnya.

Kedua, Khilafah menerapkan pembagian kepemilikan umum dalam Islam. Perkebunan kelapa sawit termasuk kekayaan milik umum  yang bisa dimanfaatkan secara langsung oleh rakyat. “Maksudnya rakyat bisa mengelola lahan tersebut sesuai dengan batasan-batasan syariat. Oleh karenanya Khilafah berperan untuk mengendalikan produksi dan distribusinya agar kemaslahatan bisa dirasakan oleh rakyat,” tuturnya.

Konsep ini, menurutnya tidak akan memberi kesempatan kepada swasta sebagaimana dalam sistem kapitalisme.
“Dalam sistem kapitalisme lahan milik rakyat boleh dikuasai dan ditanami sawit kemudian hasilnya dijual dengan tujuan memperoleh keuntungan yang cukup besar,” bebernya.

Ketiga, Khilafah melakukan pengawasan dan menjaga mekanisme pasar serta menerapkan sanksi kejahatan ekonomi.
“Sistem ekonomi dalam Islam mendorong perdagangan berjalan sesuai syariat dan mencegah terjadinya liberalisasi perdagangan,” ujarnya.

“Maka aktivitas penimbunan, monopoli, penipuan, curang, dan spekulasi adalah perbuatan haram. Jika ada yang melanggar maka hukuman ta’zir akan dikenakan kepadanya,” jelasnya.

Ia pun menerangkan bahwa  Khilafah akan memerintahkan Qadhi Hisbah untuk melakukan pengawasan dan menjaga mekanisme pasar. Mereka akan mengontrol pasar untuk memastikan pemenuhan kebutuhan pokok, menindak jika ada penimbunan, atau tindakan yang spekulatif termasuk menindak pelaku curang dalam hal ukuran dan timbangan dalam perdagangan. Dan Khilafah tidak mengambil kebijakan dalam penetapan harga di pasar.

“Khilafah juga tidak akan campur tangan dalam masalah harga. Karena penetapan harga akan mengacaukan mekanisme pasar. Dan lebih dari itu kebijakan tersebut dilarang oleh Rasulullah  Shalallahu alaihi wasalam,” pungkasnya. [] Ageng Kartika
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :