Demi Kapitalis, Reformasi Hancurkan Larangan Impor Hewan Berpenyakit PMK - Tinta Media

Kamis, 16 Juni 2022

Demi Kapitalis, Reformasi Hancurkan Larangan Impor Hewan Berpenyakit PMK


Tinta Media - Peneliti Senior Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng menilai reformasi telah menghancurkan azas maximum security yang melarang melakukan impor hewan dari negara yang masih mengidap penyakit mulut kuku (PMK).

"Dahulu, Indonesia melalui azas maximum security melarang melakukan impor hewan dari negara yang masih mengidap penyakit mulut kuku (PMK) demi menghindari penyakit ini menular di dalam negeri. Tapi reformasi menghancurkan larangan itu dan membuat undang-undang baru demi kepentingan pembisnis dan importir semata," ujarnya kepada Tinta Media, (Rabu, 15/6/2022).

Menurutnya, salah satu Undang-Undang  tersebut adalah UU Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan. "UU ini menghapus azas maximum security tersebut. UU ini memberi peluang melakukan impor dari negara yang masih terjangkit PMK. Pembukaan impor ini, katanya untuk membuat harga daging sapi, kerbau dll di dalam negeri menjadi murah. Solusi instan dengan cara impor,” tuturnya.

Sehingga demi kewaspadaan nasional, Daeng dan beberapa organisasi menggugat UU Nomor 18 tahun 2009 ke  Mahkamah Konstitusi (16/10/2009). Organisasi tersebut terdiri dari Serikat Petani Indonesia (SPI), Institute for Global Justice (IGJ), Perhimpunan Dokter Hewan (PDHI), Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI), Wahana Masyarakat Tani dan Nelayan Indonesia (Wamti), Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), masyarakat korban, serta Badan Eksekutif Mahasiswa Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor.

“Selamat gugatan dikabulkan dengan alasan bahwa UU Nomor 18 tahun 2009 melanggar konstitusi. Indonesia tidak boleh impor dari negara yang masih belum terbebas dari penyakit mulut kuku (PMK),” katanya.
 
Tidak Menyerah
 
Meski demikian, menurut Daeng, importir tidak menyerah. “Mereka merangsek masuk dengan usaha membuat regulasi baru agar bisa impor hewan dan daging murah demi alasan agar harga murah di dalam negeri,” ungkapnya. 

“Undang-Undang  baru dibuat dan disahkan yakni UU nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan UU peternakan dan Kesehatan Hewan. Atas dasar UU ini pemerintah membuka peluang impor dari manapun termasuk dari negara yang masih mengalami PMK,” jelasnya.

Kata Daeng, berdasarkan UU ini Presiden Jokowi membuka peluang impor dari negara atau zona yang masih terjangkit mulut kuku segera setelah dia menjadi Presiden.

“Presiden Jokowi menerbitkan peraturan baru yakni PP Nomor 4 Tahun 2016 yang membuka peluang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan.  Izin impor diberikan kepada BUMN,” ungkapnya.

Tidak cukup itu, lanjut Daeng, Presiden kembali menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan.

“Menurut peraturan ini, selain badan usaha milik negara, pelaku usaha lainnya dapat melakukan pemasukan produk hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setelah memenuhi persyaratan tertentu," bunyi Pasal 7 Ayat 2 aturan tersebut,” paparnya.
 
Luar Biasa
 
Daeng menilai, upaya pemerintah menjebol azas maximum security yang telah dianut sejak Indonesia merdeka luar biasa.

“Kini Indonesia boleh mengimpor dari negara manapun, meskipun negara tersebut masih terjangkit penyakit menular berbahaya pada hewan. Alasan utamanya demi murahnya harga daging sapi dan kerbau,” ungkapnya.

Meski demikian Daeng mempertanyakan apakah benar  sejak DPR dan pemerintah Jokowi mengeluarkan peraturan liberalisasi impor yang mengorbankan aspek kesehatan itu, lalu harga daging di Indonesia menjadi murah?

“Malah sekarang yang terjadi adalah penyakit mulut kuku menjadi isu nasional kembali. Katanya sudah menjangkiti hewan ternak di Indonesia,” pungkasnya. [] Irianti Aminatun
 
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :