Bolehkah Berkurban Dulu Sebelum Aqiqah? Ini Jawabannya... - Tinta Media

Kamis, 09 Juni 2022

Bolehkah Berkurban Dulu Sebelum Aqiqah? Ini Jawabannya...


Tinta Media - Menanggapi pertanyaan yang muncul di tengah-tengah masyarakat terkait pelaksanaan kurban sebelum aqiqah, Founder Institut Muamalah Indonesia, KH M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si, M.Si. menegaskan bahwa boleh dan sah berkurban sebelum menyelenggarakan aqiqah.

"Boleh dan sah seorang muslim berkurban walaupun belum melakukan aqiqah untuk dirinya," tuturnya kepada Tinta Media, Kamis (2/6/2022).

Menurutnya, antara kurban dan aqiqah adalah dua hukum yang berdiri sendiri. "Hal ini karena kurban dan aqiqah adalah dua hukum yang masing-masing berdiri sendiri, yang satu tidaklah mensyaratkan yang lain," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada dalil syar'i yang menunjukkan bahwa aqiqah merupakan syarat bagi keabsahan kurban. "Tidak ada dalil syar'i yang menunjukkan aqiqah merupakan syarat bagi keabsahan kurban," tegasnya.

Karena itu, katanya kembali, jika seseorang belum melaksanakan aqiqah untuk dirinya, boleh dia berkurban dan tidak apa-apa. Adapun kondisinya yang belum beraqiqah tidaklah berpengaruh pada keabsahan ibadah kurban yang dia laksanakan.

Ustadz Shiddiq, sapaan akrabnya menjelaskan dengan membandingkan bahasan fiqih. "Hal ini berbeda dengan dua hukum yang masih satu rangkaian, atau dalam bahasa fiqih, masih *satu masalah* dimana dua hukum syara' tidak berdiri sendiri, melainkan terkait satu sama lain," terangnya.

Selanjutnya, ia memberikan contoh ibadah yang sepaket, yang saling berkaitan antara satu dengan yang lain. "Misalnya antara wudhu dan sholat, dimana wudhu merupakan syarat bagi sahnya sholat. Atau rukyatul hilal dengan pelaksanaan puasa Ramadhan, dimana rukyatul hilal merupakan sebab syar'i bagi sahnya pelaksanaan Ramadhan," paparnya.

Adapun antara aqiqah dan kurban, tegasnya, tidak terdapat dalil syar'i yang mengkaitkan hukum aqiqah sebagai syarat bagi ibadah penyembelihan kurban. Tidak ada dalil syar'i yang menunjukkan bahwa aqiqah merupakan syarat bagi keabsahan kurban. Maka tiadanya syarat aqiqah untuk kurban, berarti sah qurban tanpa aqiqah lebih dulu.

Kemudian ia menyampaikan dalil terkait masalah di atas. "Syekh Muhammad Mushthofa Az Zuhaili menjelaskan tentang syarat sebagai berikut," katanya.

فالشرط وصف يتوقف عليه وجود الحكم، وحقيقته أن عدمه يستلزم عدم الحكم، ولا يلزم من وجوده وجود ولا عدم، ولا يتحقق الحكم بشكل شرعي إلا بوجود الشرط الذي وضعه الشارع له

"Jadi syarat itu adalah sifat yang padanya bergantung keberadaan hukum, dan hakikatnya adalah ketiadaannya mengharuskan tiadanya hukum, namun sebaliknya keberadaannya tidak mengharuskan hukum itu ada atau tiada. Dan suatu hukum syar'i itu tidaklah terwujud secara syar'i kecuali dengan adanya syarat yang telah ditetapkan oleh Asy Syari' (Allah SWT)."
(Muhammad Mushthofa Az Zuhaili, Al-Wajiz fi Ushul Al-Fiqh, 1/403).

Terakhir ia menegaskan kembali bahwa boleh dan sah bagi seorang muslim menyembelih kurban meskipun belum melaksanakan aqiqah.

'Dengan demikian, jelaslah bahwa boleh dan sah seorang muslim menyembelih kurban walaupun dia belum menjalankan aqiqah, karena tidak terdapat dalil yang menunjukkan bahwa aqiqah itu menjadi syarat sahnya kurban," pungkasnya. [] Nur Salamah
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :