Tinta Media - Narator MMC mengungkap tanggung jawab khilafah dalam menjaga kehormatan perempuan.
"Khilafah mengangkat perempuan dalam posisi terhormat dan mulia. Khilafah memastikan mereka mampu menjalankan peran mereka untuk melahirkan dan mencetak generasi. Lantas bagaimana khilafah Islam melaksanakan tanggung jawabnya dalam rangka menjaga kehormatan perempuan?" tuturnya dalam All About Khilafah: Khilafah Menjaga Kehormatan Muslimah di kanal YouTube Muslimah Media Center, Jum'at (10/6/2022).
Pertama, Khilafah akan menerapkan syariah Islam yang dengan sangat tegas menjaga kehormatan perempuan. Aturan tersebut diantaranya adalah keharusan meminta izin ketika memasuki kehidupan khusus orang lain. Ini dimaksudkan agar perempuan yang di dalamnya dibolehkan melepas jilbab, tidak terlihat auratnya oleh laki-laki yang bukan mahramnya. Sebagaimana tercantum dalam QS. An-Nur ayat 27. Islam pun mewajibkan perempuan untuk menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Serta mengenakan kerudung dan jilbab ketika keluar rumah.
"Khilafah Islam juga akan memerintahkan mahramnya untuk menemani perempuan tersebut ketika ia bepergian jauh. Khilafah akan melarang perempuan bepergian sejauh perjalanan lebih dari sehari semalam seorang diri tanpa ditemani mahramnya, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah Saw. Khilafah pun akan melarang kaum perempuan menampakkan kecantikannya (tabarruj) di depan laki-laki asing, sebagaimana tercantum dalam QS. Al-Ahzab ayat 33," ungkapnya.
Khilafah juga, lanjutnya, akan melarang perempuan untuk bekerja jika perempuan itu mengeksploitasi sisi sensualitas mereka, seperti model atau peragawati. Karena sesungguhnya dengan pekerjaan seperti ini kaum perempuan menghinakan dirinya sendiri. "Semua hukum-hukum tersebut sejatinya bukanlah untuk mengekang kebebasan perempuan. Bahkan dengan aturan tersebut, perempuan dimuliakan karena dapat beraktifitas tanpa ada ancaman. Sebab mereka yakin bahwa Allah akan melindungi perempuan karena mereka telah terikat dengan aturan Allah," jelasnya.
Kedua, khilafah akan menjamin pelaksanaan tugas utama perempuan sebagai ibu dan dan pengatur rumah (Ummu wa rabbatul Bayt). "Demi menjamin kedudukan mulia ini, Islam menjauhkan perempuan dari tanggung jawab berat yang ada pada urusan pemerintahan. Hal ini tentu untuk menjaga kedudukan utamanya sebagai ibu generasi," paparnya.
"Bisa dibayangkan bila perempuan menjadi penguasa, pengatur urusan rakyat yang demikian banyak dan kompleksnya, maka urusan rumah dan anak-anak mereka akan terabaikan. Untuk menjamin kelangsungan fungsi ibu, Islam membebaskan kewajiban Shaum Ramadhan bagi mereka saat hamil dan menyusui, juga membebaskan kewajiban shalat saat mereka haid. Islam mewajibkan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap perempuan untuk memenuhi hak mereka dengan baik, termasuk negara," bebernya.
"Negara wajib menyediakan lapangan kerja bagi laki-laki agar dapat memberi nafkah kepada keluarga mereka. Negara juga wajib menyediakan fasilitas yang diperlukan, seperti fasilitas kesehatan dan pendidikan yang baik, agar kaum perempuan bisa menjalankan perannya yang mulia dengan baik pula. Negara wajib menjamin keamanan dalam kehidupan publik, agar saat wanita keluar rumah untuk menunaikan kewajiban mereka, mereka mendapat ketenangan. Khilafah juga menerapkan sistem pendidikan Islam berbasis Akidah Islam. Sistem ini akan melahirkan generasi berkepribadian Islam, mumpuni dalam ilmu dan sains teknologi serta berjiwa pemimpin," tegasnya.
Narator pun menilai, tentu ini akan semakin memudahkan tugas perempuan sebagai pendidik generasi, yaitu sekolah pertama (madrasatul ula) bagi anak-anaknya. "Kaum ibu tidak akan khawatir dengan kesalihan anak yang sudah terbentuk dari rumah kemudian rusak oleh lingkungan sekolah dan sikap guru-gurunya," tukasnya.
Ketiga, Khilafah akan menjaga keamanan bagi perempuan, baik dari dalam rumahnya maupun di luar rumahnya, dari segala gangguan yang akan mencelakakan dirinya. "Khilafah akan menerapkan hukum persanksian ('uqubat) Islam. Setiap pelaku pelanggaran, baik pelanggaran atas hukum syariah ataupun administrasi negara, akan dikenai sanksi sesuai ketetapan syariah dan kebijakan Khalifah. Khilafah akan memberlakukan hukum cambuk dan rajam bagi pezina, hukum potong tangan bagi pencuri, hukum qishash bagi pembunuh dan kejahatan fisik, hukum cambuk bagi peminum khamr, hukum ta'zir (berupa denda, cambuk atau kurungan) bagi pelaku khalwat, pelecehan dan lain sebagainya. Hukum-hukum tersebut akan menjamin keamanan, kehormatan serta kemuliaan perempuan," lanjutnya.
Keempat, Khilafah akan menguasai media massa sehingga konten yang disampaikan tidak menyimpang dari syariah Islam. "Media massa bagi khilafah dan kepentingan dakwah Islam mempunyai fungsi yang sangat strategis. Di dalam negeri, media massa berfungsi untuk membangun masyarakat Islami yang kokoh. Karena itu khilafah akan mengawasi media-media swasta yang ada, baik cetak maupun elektronik agar tidak membahayakan masyarakat," tambahnya.
Ia pun menjelaskan, untuk menjaga kehormatan perempuan dan keluarga muslim, khilafah akan meniadakan sama sekali tayangan-tayangan yang mengumbar aurat, pornografi-pornoaksi ataupun bersifat kekerasan. Pasalnya tayangan-tayangan tersebut akan menumbuhsuburkan kemaksiatan di masyarakat yang berakibat pada pelanggaran kehormatan perempuan.
Islam dengan hukum-hukum syariahnya yang diterapkan oleh khilafah, sedemikian rupa menjaga dan melindungi perempuan. "Di dalam masyarakat khilafah, kaum perempuan tak akan dipaksa atau terpaksa bekerja. Kerusakan akhlak generasi karena kaum perempuan yang meninggalkan tugas-tugasnya juga tak akan banyak terjadi," ujarnya
"Dengan demikian, hanya dengan khilafah sajalah ketentraman, kehormatan dan kemuliaan perempuan akan terwujud," pungkasnya.[] Willy Waliah
"Khilafah mengangkat perempuan dalam posisi terhormat dan mulia. Khilafah memastikan mereka mampu menjalankan peran mereka untuk melahirkan dan mencetak generasi. Lantas bagaimana khilafah Islam melaksanakan tanggung jawabnya dalam rangka menjaga kehormatan perempuan?" tuturnya dalam All About Khilafah: Khilafah Menjaga Kehormatan Muslimah di kanal YouTube Muslimah Media Center, Jum'at (10/6/2022).
Pertama, Khilafah akan menerapkan syariah Islam yang dengan sangat tegas menjaga kehormatan perempuan. Aturan tersebut diantaranya adalah keharusan meminta izin ketika memasuki kehidupan khusus orang lain. Ini dimaksudkan agar perempuan yang di dalamnya dibolehkan melepas jilbab, tidak terlihat auratnya oleh laki-laki yang bukan mahramnya. Sebagaimana tercantum dalam QS. An-Nur ayat 27. Islam pun mewajibkan perempuan untuk menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Serta mengenakan kerudung dan jilbab ketika keluar rumah.
"Khilafah Islam juga akan memerintahkan mahramnya untuk menemani perempuan tersebut ketika ia bepergian jauh. Khilafah akan melarang perempuan bepergian sejauh perjalanan lebih dari sehari semalam seorang diri tanpa ditemani mahramnya, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah Saw. Khilafah pun akan melarang kaum perempuan menampakkan kecantikannya (tabarruj) di depan laki-laki asing, sebagaimana tercantum dalam QS. Al-Ahzab ayat 33," ungkapnya.
Khilafah juga, lanjutnya, akan melarang perempuan untuk bekerja jika perempuan itu mengeksploitasi sisi sensualitas mereka, seperti model atau peragawati. Karena sesungguhnya dengan pekerjaan seperti ini kaum perempuan menghinakan dirinya sendiri. "Semua hukum-hukum tersebut sejatinya bukanlah untuk mengekang kebebasan perempuan. Bahkan dengan aturan tersebut, perempuan dimuliakan karena dapat beraktifitas tanpa ada ancaman. Sebab mereka yakin bahwa Allah akan melindungi perempuan karena mereka telah terikat dengan aturan Allah," jelasnya.
Kedua, khilafah akan menjamin pelaksanaan tugas utama perempuan sebagai ibu dan dan pengatur rumah (Ummu wa rabbatul Bayt). "Demi menjamin kedudukan mulia ini, Islam menjauhkan perempuan dari tanggung jawab berat yang ada pada urusan pemerintahan. Hal ini tentu untuk menjaga kedudukan utamanya sebagai ibu generasi," paparnya.
"Bisa dibayangkan bila perempuan menjadi penguasa, pengatur urusan rakyat yang demikian banyak dan kompleksnya, maka urusan rumah dan anak-anak mereka akan terabaikan. Untuk menjamin kelangsungan fungsi ibu, Islam membebaskan kewajiban Shaum Ramadhan bagi mereka saat hamil dan menyusui, juga membebaskan kewajiban shalat saat mereka haid. Islam mewajibkan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap perempuan untuk memenuhi hak mereka dengan baik, termasuk negara," bebernya.
"Negara wajib menyediakan lapangan kerja bagi laki-laki agar dapat memberi nafkah kepada keluarga mereka. Negara juga wajib menyediakan fasilitas yang diperlukan, seperti fasilitas kesehatan dan pendidikan yang baik, agar kaum perempuan bisa menjalankan perannya yang mulia dengan baik pula. Negara wajib menjamin keamanan dalam kehidupan publik, agar saat wanita keluar rumah untuk menunaikan kewajiban mereka, mereka mendapat ketenangan. Khilafah juga menerapkan sistem pendidikan Islam berbasis Akidah Islam. Sistem ini akan melahirkan generasi berkepribadian Islam, mumpuni dalam ilmu dan sains teknologi serta berjiwa pemimpin," tegasnya.
Narator pun menilai, tentu ini akan semakin memudahkan tugas perempuan sebagai pendidik generasi, yaitu sekolah pertama (madrasatul ula) bagi anak-anaknya. "Kaum ibu tidak akan khawatir dengan kesalihan anak yang sudah terbentuk dari rumah kemudian rusak oleh lingkungan sekolah dan sikap guru-gurunya," tukasnya.
Ketiga, Khilafah akan menjaga keamanan bagi perempuan, baik dari dalam rumahnya maupun di luar rumahnya, dari segala gangguan yang akan mencelakakan dirinya. "Khilafah akan menerapkan hukum persanksian ('uqubat) Islam. Setiap pelaku pelanggaran, baik pelanggaran atas hukum syariah ataupun administrasi negara, akan dikenai sanksi sesuai ketetapan syariah dan kebijakan Khalifah. Khilafah akan memberlakukan hukum cambuk dan rajam bagi pezina, hukum potong tangan bagi pencuri, hukum qishash bagi pembunuh dan kejahatan fisik, hukum cambuk bagi peminum khamr, hukum ta'zir (berupa denda, cambuk atau kurungan) bagi pelaku khalwat, pelecehan dan lain sebagainya. Hukum-hukum tersebut akan menjamin keamanan, kehormatan serta kemuliaan perempuan," lanjutnya.
Keempat, Khilafah akan menguasai media massa sehingga konten yang disampaikan tidak menyimpang dari syariah Islam. "Media massa bagi khilafah dan kepentingan dakwah Islam mempunyai fungsi yang sangat strategis. Di dalam negeri, media massa berfungsi untuk membangun masyarakat Islami yang kokoh. Karena itu khilafah akan mengawasi media-media swasta yang ada, baik cetak maupun elektronik agar tidak membahayakan masyarakat," tambahnya.
Ia pun menjelaskan, untuk menjaga kehormatan perempuan dan keluarga muslim, khilafah akan meniadakan sama sekali tayangan-tayangan yang mengumbar aurat, pornografi-pornoaksi ataupun bersifat kekerasan. Pasalnya tayangan-tayangan tersebut akan menumbuhsuburkan kemaksiatan di masyarakat yang berakibat pada pelanggaran kehormatan perempuan.
Islam dengan hukum-hukum syariahnya yang diterapkan oleh khilafah, sedemikian rupa menjaga dan melindungi perempuan. "Di dalam masyarakat khilafah, kaum perempuan tak akan dipaksa atau terpaksa bekerja. Kerusakan akhlak generasi karena kaum perempuan yang meninggalkan tugas-tugasnya juga tak akan banyak terjadi," ujarnya
"Dengan demikian, hanya dengan khilafah sajalah ketentraman, kehormatan dan kemuliaan perempuan akan terwujud," pungkasnya.[] Willy Waliah