Agenda Aksi Buruh Tolak Pengesahan RUU P3 - Tinta Media

Minggu, 12 Juni 2022

Agenda Aksi Buruh Tolak Pengesahan RUU P3


Tinta Media - Merespon Pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU P3), para buruh yang tergabung dalam gerakan buruh Indonesia berencana aksi demo tanggal 15 Juni 2022.

"Gerakan buruh Indonesia mengagendakan aksi demo tanggal 15 Juni 2022," ungkap narator dalam Serba-serbi: Tolak Pengesahan RUU P3, Buruh Sengsara di Bawah Kebijakan Kapitalis, Selasa (7/6/2022) melalui kanal Youtube Muslimah Media Center.

"Tidak hanya itu, para buruh akan melakukan mogok nasional selama tiga hari tiga malam dan juga berencana melakukan yudicial review, baik itu uji formil maupun uji materiil ke Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.

Narator menjelaskan bahwa aksi buruh tersebut adalah buntut dari pengesahan Rancangan Undang-Undang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 12 tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau RUU P3 dalam agenda rapat paripurna, Selasa, 24/05/2022 oleh DPR.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, kata narator dalam konferensi pers, Sabtu, 4 Juni 2022 menyebut Revisi UU P3 bagi Partai Buruh hanya akal-akalan hukum, bukan kebutuhan hukum. Akal-akalan yang dimaksud adalah untuk memasukkan kembali pembahasan Omnibus law tentang sebuah metode yang dibenarkan dalam pembentukan Undang-undang.

"DPR kejar tayang dan mementingkan pengusaha hitam yang memanfaatkan Omnibus law untuk kepentingan pribadi. Dengan masuknya Omnibus law dalam Revisi Undang-Undang P3 maka pemahaman tentang Omnibus law Cipta Kerja akan dilanjut," ujar Said.

"Penolakan buruh terhadap UU Cipta Kerja hingga RUU tersebut telah disahkan sejatinya menunjukkan bahwa UU tersebut memang sarat kedzaliman. Sebab, UU tersebut hanya memuluskan jalan investor untuk meraih keuntungan sementara rezim meminggirkan peran buruh. Hal ini terlihat dari banyak pasal dalam UU tersebut yang berisi upaya menggenjot investasi. Karenanya, semua hal yang dianggap menghambat investasi harus dihilangkan dengan membuat regulasi baru yang bisa menggantikan berbagai regulasi lama secara serentak," lanjut narator.

Ia menyebutkan, Untuk Cluster ketenagakerjaan, dari pasal-pasal yang ada dianggap kurang menarik minat investor akibat tingginya upah buruh dan banyaknya tuntutan buruh. Alhasil, dalam UU Cipta Kerja formula perhitungan Upah Minimum Pekerja dapat dihitung berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi sesuai pasal 88D UU Cipta Kerja. Penggunaan frasa "dapat" dalam penentuan Upah Buruh Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sangat merugikan buruh karena penetapan UMK bukan kewajiban gubernur sehingga bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK. Hal ini mengakibatkan upah murah.

"Perlu disadari bahwa kedzaliman dan kejahatan regulasi ini lahir dan akan berulang lahir dari rahim sistem demokrasi. Sistem demokrasi adalah tanah subur yang menumbuhkan model pemerintahan korporatokrasi," pungkasnya.[] Yupi UN



Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :