Advokat: Umat Islam Punya Hak Dakwahkan Ajaran Islam Khilafah - Tinta Media

Jumat, 03 Juni 2022

Advokat: Umat Islam Punya Hak Dakwahkan Ajaran Islam Khilafah


Tinta Media - Terkait pemberitaan konvoi rombongan pemotor yang mengkampanyekan kebangkitan khilafah, di wilayah Jakarta Timur pada Selasa 31 Mei 2022, yang ditanggapi oleh Wakil Ketua MPR sekaligus Ketua Fraksi PDIP Ahmad Basarah, bahwa itu merupakan bentuk pelanggaran hukum, Advokat dan Pejuang khilafah, Ahmad Khozinudin membantah bahwa sebenarnya umat Islam memiliki hak konstitusional untuk mendakwahkan ajaran Islam Khilafah.

"Berdasarkan asas legalitas, seluruh umat Islam memiliki hak konstitusional untuk menjalankan aktivitas dakwah dan menyebarkan ajaran Islam Khilafah. Karena Khilafah tidak pernah dinyatakan terlarang," tuturnya kepada Tinta Media, Kamis (2/6/2022).

Ahmad melanjutkan, beberapa bantahan terhadap pernyataan Basyarah tersebut, ia himpun dalam beberapa pandangan, yaitu :

Pertama, terkait putusan PTUN yang disampaikan Basyarah, Majelis Hakim PTUN Jakarta memang telah memutus Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara yang diajukan Ormas Islam HTI, dimana Pengadilan menolak gugatan HTI dan menguatkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN/beshicking) yang dikeluarkan Pemerintah. "Selanjutnya, Majelis tingkat Banding dan Kasasi menguatkan amar  putusan PTUN Jakarta melalui putusan Kasasi  Nomor 27K/TUN/2019 tanggal 14 Februari  2019," ungkapnya.

"Namun perlu untuk diketahui bahwa Objek Sengketa A Quo adalah sengketa Administratif berupa Gugatan Pembatalan Surat Keputusan Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum  Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017," jelasnya.

Selanjutnya, amar putusan Majelis Hakim hanya menolak Gugatan HTI dan menguatkan KTUN objek sengketa berupa Surat Keputusan Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum  Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017.
"Tidak ada satupun amar putusan yang menyatakan HTI dibubarkan atau menyatakan HTI sebagai Organisasi Massa Terlarang apalagi menyatakan Khilafah sebagai ajaran terlarang", ungkapnya.

Kedua, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XVI/2018 yang menolak permohonan pembatalan UU Ormas (UU No 16/2017 Tentang Penetapan Perppu No 2/2017 tentang Perubahan UU No 17/2013 tentang Ormas menjadi UU) "Di dalamnya juga tidak ada satupun pertimbangan dan atau amar putusan yang menyatakan Khilafah sebagai ajaran terlarang", jelasnya.

Ketiga, dasar konstitusi yang menjadi basis hak konstitusional untuk mendakwahkan ajaran Islam Khilafah adalah ketentuan pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan: 1. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, 2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. "Sepanjang Indonesia berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, maka setiap ajaran tuhan yang termanifestasi dalam ajaran agama, termasuk ajaran Islam Khilafah tidak boleh dilarang," tegasnya.

Menurut Ahmad, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. "Menjalankan kewajiban mendakwahkan ajaran Islam Khilafah adalah ibadat bagi umat Islam, dimana yang menjalankan mendapat pahala dan yang meninggalkan mendapatkan dosa," tukasnya.

"Karena itu, dakwah Khilafah tidak dapat dilarang. Kecuali, Indonesia mendeklarasikan diri sebagai Negara komunis yang menganggap agama adalah candu bagi  kehidupan," tandasnya.

Keempat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan jihad dan Khilafah adalah ajaran Islam. MUI menolak pandangan yang dengan sengaja mengaburkan makna jihad dan khilafah, yang menyatakan bahwa jihad dan khilafah bukan bagian dari Islam.

"Karena itu, MUI merekomendasikan agar masyarakat dan pemerintah tidak memberikan stigma negatif terhadap makna jihad dan khilafah," simpulnya.

Menurut Ahmad, tentu saja dalam urusan Khilafah ini, umat Islam lebih percaya kepada ulama-ulama di MUI ketimbang pendapat Basyarah yang hanya kader PDIP. Umat Islam tidak akan memberikan stigma negatif pada ajaran Islam Khilafah yang agung ini.

"Lagipula, L68T saja tidak dilarang. Mahfud MD berdalih dengan asas legalitas tidak dapat menindak L68T. Sekarang, apa dasarnya Basyarah meminta aparat menindak penyeru Khilafah ? Lebih bagus, Basyarah menyeru kepada aparat penegak hukum agar segera menangkap Harun Masiku dalam keadaan hidup atau mati, ketimbang nyinyir terhadap ajaran Islam Khilafah," pungkasnya.[] Willy Waliah
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :