Tinta Media - Advokat dan Ketua Umum KPAU Ahmad Khozinudin, S.H. menegaskan, kasus hukum dari wartawan Edy Mulyadi terkait "Jin Buang Anak" harus dihentikan karena tidak dapat diaksesnya bukti video yang menjadi bahan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jelas, demi hukum kasus ini harus dihentikan," ungkap Ahmad Khozinudin kepada Tinta Media (16/6/2022).
Menurutnya, tidak penting lagi untuk membuktikan unsur pasal lainnya, karena ternyata unsur 'Menyebarkan Informasi' yakni 6 Video dalam dakwaan Jaksa tidak dapat dibuktikan. "URL 6 Video yang jadi bahan dakwaan JPU tidak dapat diakses, tidak dapat ditampilkan, tidak dapat ditonton," tegasnya.
Ia menilai, kewajiban membuktikan URL sumber video ada pada JPU. "Dalam kasus ITE, JPU harus menampilkan URL yang dapat diakses dihadapan Majelis Hakim. Karena video dalam URL itulah, asas dari kasus yang disidangkan," ujarnya.
Ia pun heran, bagaimana bisa URL video sebagai bukti yang penting ini tidak dapat diakses, tidak dapat ditonton? "Berulangkali saya klik, hanya muncul keterangan 'Video Telah Dihapus Uploader'. Kok bisa begitu?" tanyanya.
Menurutnya, kalau bukti URL Video ini ternyata rusak -atas sebab apapun- tentu ini menjadi tanggung jawab penuh JPU dan Penyidik Polri. Karena dalam tahap penyidikan, URL ini disita dari Tersangka sebagai barang bukti, termasuk alamat email, dan alat elektronik yang digunakan (komputer, laptop, HP, dll).
"Faktanya URL 6 video yang dipersoalkan JPU dalam kasus Jin Buang Anak tidak dapat diakses. Siapapun yang berkunjung ke Channel BANG EDY CHANNEL tidak dapat menemukan 6 video dimaksud. URL 6 video yang dilampirkan dalam dakwaan JPU tidak dapat diakses," tandasnya.
Berikut ini 6 Unggahan Video dalam Channel milik Wartawan Edy Mulyadi, yang dipersoalkan oleh JPU dalam Dakwaannya, yang ada di akun Youtube BANG EDY CHANNEL :
1. Video yang diunggah tanggal 10 Januari 2022
Judul: “INDONESIA DIJARAH RAKYAT DIPAKSA PASRAH. BERSUARA, RISIKO PENJARA”
URL: https://youtu.be/3RT6yAuO9jE
2. Video yang diunggah tanggal 13 Januari 2022
Judul: “TAIPAN DIBALIK BISNIS ANAK PRESIDEN”
Url: https://youtu.be/i25Y9LvoLDM
3. Video yang diunggah tanggal 17 Januari 2022
Judul “TOLAK PINDAH IBUKOTA NEGARA PROYEK OLIGARKI MERAMPOK UANG RAKYAT”
URL: https://www.youtube.com/watch?v=fvXrllCW4W8
4. Video yang diunggah tanggal 18 Januari 2022
Judul: “BAU BUSUK OLIGARKI DAN ANCAMAN ATAS KEDAULATAN DIBALIK PINDAH IBU KOTA”
URL https://www.youtube.com/watch?v=flVEr-uxeP4
5. Video yang diunggah tanggal 21 Januari 2022
Judul: “WUADUHHH…!!! PENYUNTIK MODAL GIBRAN-KAESANG TERNYATA PERUSAHAAN ILEGAL?”
URL https://www.youtube.com/watch?v=OwcWPrJlXAs,
6. Video yang diunggah tanggal 23 Januari 2022
Judul: “CUMA BANCAKAN OLIGARKI, KOALISI MASYARAKAT KALTIM TOLAK PEMINDAHAN IKN”
URL https://youtu.be/GsMwjd6B6jc
.[] Yanyan Supiyanti
"Jelas, demi hukum kasus ini harus dihentikan," ungkap Ahmad Khozinudin kepada Tinta Media (16/6/2022).
Menurutnya, tidak penting lagi untuk membuktikan unsur pasal lainnya, karena ternyata unsur 'Menyebarkan Informasi' yakni 6 Video dalam dakwaan Jaksa tidak dapat dibuktikan. "URL 6 Video yang jadi bahan dakwaan JPU tidak dapat diakses, tidak dapat ditampilkan, tidak dapat ditonton," tegasnya.
Ia menilai, kewajiban membuktikan URL sumber video ada pada JPU. "Dalam kasus ITE, JPU harus menampilkan URL yang dapat diakses dihadapan Majelis Hakim. Karena video dalam URL itulah, asas dari kasus yang disidangkan," ujarnya.
Ia pun heran, bagaimana bisa URL video sebagai bukti yang penting ini tidak dapat diakses, tidak dapat ditonton? "Berulangkali saya klik, hanya muncul keterangan 'Video Telah Dihapus Uploader'. Kok bisa begitu?" tanyanya.
Menurutnya, kalau bukti URL Video ini ternyata rusak -atas sebab apapun- tentu ini menjadi tanggung jawab penuh JPU dan Penyidik Polri. Karena dalam tahap penyidikan, URL ini disita dari Tersangka sebagai barang bukti, termasuk alamat email, dan alat elektronik yang digunakan (komputer, laptop, HP, dll).
"Faktanya URL 6 video yang dipersoalkan JPU dalam kasus Jin Buang Anak tidak dapat diakses. Siapapun yang berkunjung ke Channel BANG EDY CHANNEL tidak dapat menemukan 6 video dimaksud. URL 6 video yang dilampirkan dalam dakwaan JPU tidak dapat diakses," tandasnya.
Berikut ini 6 Unggahan Video dalam Channel milik Wartawan Edy Mulyadi, yang dipersoalkan oleh JPU dalam Dakwaannya, yang ada di akun Youtube BANG EDY CHANNEL :
1. Video yang diunggah tanggal 10 Januari 2022
Judul: “INDONESIA DIJARAH RAKYAT DIPAKSA PASRAH. BERSUARA, RISIKO PENJARA”
URL: https://youtu.be/3RT6yAuO9jE
2. Video yang diunggah tanggal 13 Januari 2022
Judul: “TAIPAN DIBALIK BISNIS ANAK PRESIDEN”
Url: https://youtu.be/i25Y9LvoLDM
3. Video yang diunggah tanggal 17 Januari 2022
Judul “TOLAK PINDAH IBUKOTA NEGARA PROYEK OLIGARKI MERAMPOK UANG RAKYAT”
URL: https://www.youtube.com/watch?v=fvXrllCW4W8
4. Video yang diunggah tanggal 18 Januari 2022
Judul: “BAU BUSUK OLIGARKI DAN ANCAMAN ATAS KEDAULATAN DIBALIK PINDAH IBU KOTA”
URL https://www.youtube.com/watch?v=flVEr-uxeP4
5. Video yang diunggah tanggal 21 Januari 2022
Judul: “WUADUHHH…!!! PENYUNTIK MODAL GIBRAN-KAESANG TERNYATA PERUSAHAAN ILEGAL?”
URL https://www.youtube.com/watch?v=OwcWPrJlXAs,
6. Video yang diunggah tanggal 23 Januari 2022
Judul: “CUMA BANCAKAN OLIGARKI, KOALISI MASYARAKAT KALTIM TOLAK PEMINDAHAN IKN”
URL https://youtu.be/GsMwjd6B6jc
.[] Yanyan Supiyanti