Tinta Media - Advokat dan Ketua Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) Ahmad Khozinudin mencatat selama persidangan pembelaan Edy Mulyadi bahwa ada indikasi politik atas kasus ini.
"Dakwaan yang tebal juga mengindikasikan adanya motif politik dari kasus ini," tuturnya kepada Tinta Media, Selasa (7/6/2022).
Dia juga menambahkan bahwa Srimiguna, S.H., M.H. yang merupakan salah seorang tim pembela, menyebut baru mendapatkan pengalaman membela klien dengan dakwaan setebal 313 halaman dan dengan 995 lampiran, total tebalnya mencapai 1308 halaman.
"Luar biasa, memangnya Edy Mulyadi itu sebahaya apakah bagi oligarki?" tanya Sang Tim Pembela.
Masih menurut tim pembela, adanya dakwaan Jaksa, substansinya justru memberangus kemerdekaan berpendapat.
"Padahal, konstitusi telah menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat," bantah salah seorang tim pembela.
Khozinudin menambahkan bahwa para tim pembela merasa kasus Edy Mulyadi ini, substansinya justru memberangus kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam pasal 28 UUD 1945.
"Edy Mulyadi memiliki hak konstitusional untuk mengkritisi proyek IKN, kok malah dikriminalisasi?" tegas Nora Yossenovia, S.H.
Khozinudin menilai jaksa tidak fokus menguraikan unsur dakwaan. Hal yang tidak perlu diungkap justru disampaikan secara berulang. "Jaksa mendakwa dengan pasal 14 UU No. 1/1946 dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang menyebar hoax dan SARA. Tetapi jaksa tidak fokus menguraikan unsur pidana dalam dakwaan," ungkapnya.
Dia juga menambahkan keluhan Sari Nurmalasari, S.H. salah seorang tim pembela, yang menilai Jaksa justru ngalor ngidul menuduh Edy Mulyadi bukan wartawan dan melakukan gerakan politik.
Khozinudin mengingatkan bagaimanapun kritik Edy Mulyadi bukanlah untuk kepentingan pribadinya. Melainkan untuk kepentingan rakyat.
"Sehingga, rakyat harus memberikan timbal balik dengan memberikan dukungan kepada Edy Mulyadi,"imbuhnya.
Dia menambahkan bahwa para tim pembela membutuhkan dukungan rakyat, dalam menjalankan tugasnya.
"Edy Mulyadi mengajukan kritik terhadap proyek IKN untuk membela rakyat. Sudah sepatutnya, rakyat membersamai dan membela Wartawan Edy Mulyadi" ujar Kurnia Tri Royani, SH, salah seorang tim pembela.
Khozinudin mencatat uraian penutup eksepsiTim Kuasa Hukum, meminta Majelis Hakim untuk menyatakan dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima. Surat dakwaan dinyatakan obscuur.
"Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum NOMOR REG. PERKARA: PDM-145/JKTPST/03/2022, Tanggal 25 April 2022 Obscuur (tidak jelas). Karena itu Majelis Hakim harus menyatakan Dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Tidak Dapat Diterima" tutur Dr Ahmad Yani, S.H., M.H. salah seorang tim pembela.
Di akhir catatan, Khozinudin berdoa semoga segenap tim pembela diberikan kemudahan dan perlindungan Allah SWT dalam menjalankan amanah pembelaan.
"Dan semoga, kita semua dapat terus membersamai Wartawan Edy Mulyadi dalam menjalani kasusnya. Semoga Majelis Hakim masih memiliki nurani, sehingga segera membebaskan Wartawan Edy Mulyadi," pungkasnya.[] Nita Savitri