Tinta Media - Mengutip informasi dari kantor berita yang menyatakan bahwa Singapura menuduh Ustadz Abdul Somad berusaha memasuki negaranya dengan berpura-pura untuk kunjungan sosial. “Pemerintah Singapura memandang serius siapa pun yang menganjurkan kekerasan dan/atau mendukung ajaran ekstremis dan segregasi,”.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:
PERTAMA, Bahwa terdapat 2 (dua) praduga yaitu 1) Singapura mengetahui ceramah-ceramah UAS apakah hasil dari pengamatan mereka sendiri? Jika iya, maka ini seolah-olah menjadi pesan tersembunyi bahwa negara kecil tetapi mengetahui seluruh kejadian yang ada didalam negara Indonesia. 2) Singapura mengetahui ceramah-ceramah UAS apakah mendapat informasi dari oknum pejabat kita? Jika iya, maka dapat diartikan menyerahkan leher rakyatnya kepada negara lain. Terlebih lagi narasi radikal, ektremisme dll dinegeri ini masih terus dikembangkan;
KEDUA, Bahwa terkait ceramah UAS merupakan aktivitas dakwah yang menyampaikan ajaran Islam. Sehingga Singapura yang mempersoalkan hal ini adalah tindakan melampaui batas, intervensi terhadap dakwah yang dilakukan alim ulama dan juga dapat dinilai melakukan stigmatisasi terhadap Islam terutama istilah kafir;
KETIGA, Bahwa terkait 'bom bunuh diri' atau 'bom syahid' di Palestina terhadap Israel adalah tindakan yang tidak melanggar hukum karena tindakan tersebut merupakan bentuk perlawanan, perjuangan melawan penjajah Israel yang telah mencaplok tanah air Palestina. Berkaitan Penjajahan Israel, LBH PELITA UMAT melaporkan ke International Criminal Court (ICC). Laporan LBH PELITA UMAT ke INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC) tentang Palestina mendapat respon dari ICC. Mereka menyatakan :
_"The Office is now investigating the situation in Palestine. On 3 March 2021, the Prosecutor announced her decision to initiate an investigation, following Palestine’s acceptance under article 12(3) and its subsequent referral of this situation under articles 13(a) and 14 of the Statute. The decision to initiate an investigation was taken after collecting additional information and thorough analysis to ensure that the requirements of the Rome Statute were satisfied, as well as after seeking a specific ruling"_
Intinya ICC sedang melakukan penyelidikan atas tindakan penjajahan Israel terhadap Palestina;
KEEMPAT, Bahwa jika Singapura lebih peduli kepada Negara Israel, maka Singapura dapat dinilai mendukung tindakan Penjajahan, kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang terhadap warga Palestina;
Demikian.
IG @chandrapurnairawan
Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.
Ketua LBH PELITA UMAT
Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:
PERTAMA, Bahwa terdapat 2 (dua) praduga yaitu 1) Singapura mengetahui ceramah-ceramah UAS apakah hasil dari pengamatan mereka sendiri? Jika iya, maka ini seolah-olah menjadi pesan tersembunyi bahwa negara kecil tetapi mengetahui seluruh kejadian yang ada didalam negara Indonesia. 2) Singapura mengetahui ceramah-ceramah UAS apakah mendapat informasi dari oknum pejabat kita? Jika iya, maka dapat diartikan menyerahkan leher rakyatnya kepada negara lain. Terlebih lagi narasi radikal, ektremisme dll dinegeri ini masih terus dikembangkan;
KEDUA, Bahwa terkait ceramah UAS merupakan aktivitas dakwah yang menyampaikan ajaran Islam. Sehingga Singapura yang mempersoalkan hal ini adalah tindakan melampaui batas, intervensi terhadap dakwah yang dilakukan alim ulama dan juga dapat dinilai melakukan stigmatisasi terhadap Islam terutama istilah kafir;
KETIGA, Bahwa terkait 'bom bunuh diri' atau 'bom syahid' di Palestina terhadap Israel adalah tindakan yang tidak melanggar hukum karena tindakan tersebut merupakan bentuk perlawanan, perjuangan melawan penjajah Israel yang telah mencaplok tanah air Palestina. Berkaitan Penjajahan Israel, LBH PELITA UMAT melaporkan ke International Criminal Court (ICC). Laporan LBH PELITA UMAT ke INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC) tentang Palestina mendapat respon dari ICC. Mereka menyatakan :
_"The Office is now investigating the situation in Palestine. On 3 March 2021, the Prosecutor announced her decision to initiate an investigation, following Palestine’s acceptance under article 12(3) and its subsequent referral of this situation under articles 13(a) and 14 of the Statute. The decision to initiate an investigation was taken after collecting additional information and thorough analysis to ensure that the requirements of the Rome Statute were satisfied, as well as after seeking a specific ruling"_
Intinya ICC sedang melakukan penyelidikan atas tindakan penjajahan Israel terhadap Palestina;
KEEMPAT, Bahwa jika Singapura lebih peduli kepada Negara Israel, maka Singapura dapat dinilai mendukung tindakan Penjajahan, kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang terhadap warga Palestina;
Demikian.
IG @chandrapurnairawan
Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.
Ketua LBH PELITA UMAT