KH M. Shiddiq Al-Jawi: Tidak Sah Berkurban dengan Hewan Berpenyakit Mulut dan Kuku - Tinta Media

Senin, 30 Mei 2022

KH M. Shiddiq Al-Jawi: Tidak Sah Berkurban dengan Hewan Berpenyakit Mulut dan Kuku


Tinta Media - Menanggapi pertanyaan masyarakat mengenai kriteria hewan kurban, Founder Institut Muamalah Indonesia, KH M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si, M.Si menyatakan tidak sah berkurban dengan hewan berpenyakit mulut dan kuku.

"Berkurban dengan hewan yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK), hukumnya tidak sah menurut syara’," tuturnya kepada Tinta Media, Sabtu (28/5/2022).

Menurutnya, tidak sahnya karena tidak memenuhi salah satu syarat yang wajib ada pada hewan kurban, yaitu hewan itu harus selamat dari cacat yang menghalangi keabsahan kurban (salîmah min al-‘uyûb al-mâni’ah min shihhat al-udh-hiyyah).(Husâmuddin ‘Ifânah, Al-Mufashshal fî Ahkâm Al-Udh-hiyyah, hlm. 64).

Ia juga menyampaikan dalil syara' terkait syarat hewan kurban tersebut. "Dalil yang menetapkan syarat tersebut adalah hadits dari Barra` bin Azib RA," ujarnya.

Rasulullah SAW bersabda :

أَرْبَعَةٌ لاَ يَجْزِينَ فِي الأَضَاحِي الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لاَ تُنْقِي

”Ada empat macam hewan yang tidak mencukupi untuk hewan-hewan kurban, yaitu : hewan yang nyata-nyata buta sebelah (bermata satu) (Jawa : pécé), hewan yang nyata-nyata sakit, hewan yang nyata-nyata pincang, dan hewan yang sangat kurus sehingga seolah-olah tidak ada sumsum di tulangnya.” (HR Tirmidzi, no. 1497; Nasa`i, no. 4371; Ahmad, no. 18675. Redaksi ini menurut Imam an-Nasa`i. Hadits shahih).

Ustadz Shiddiq kemudian menegaskan bahwa dalam hadits di atas ada empat syarat yang disepakati oleh para ulama.

"Dalam hadits ini terdapat empat persyaratan yang disepakati ulama untuk hewan kurban. Salah satunya adalah hewan kurban tidak boleh  yang nyata-nyata sakit," terangnya.

Kriteria sakit yang nyata kata Ustadz Shiddiq (al-maradh al-bayyin) yang dimaksud dalam hadits tersebut menurut para ulama adalah sakit yang merusak kualitas daging hewan itu  dan dapat menyebabkan berkurangnya harga jika hewan itu dijual (al-maradh al-bayyin : al-mufsid li al-lahmi wa al-munqish li al-tsaman).

Ustadz Shiddiq, sapaan akrabnya, memberikan contoh-contoh hewan yang dikatakan menderita penyakit. "Misalnya, hewan kurban itu menderita penyakit kudisan (al-jarbâ’u), atau penyakit bisul (al-butsûr), atau mengalami luka-luka (al-qurûh) dan yang semisalnya. (Husâmuddin ‘Ifânah, Al-Mufashshal fî Ahkâm Al-Udh-hiyyah, hlm. 64).

Namun, sebagai ahli fiqih ia menegaskan bahwa, hewan yang menderita PMK tidak sah untuk dijadikan hewan kurban, tapi sah disembelih untuk dikonsumsi biasa.

"Berbeda halnya jika sapi yang terkena PMK itu bukan untuk dijadikan hewan kurban, melainkan disembelih untuk konsumsi biasa. Jika disembelih untuk konsumsi biasa, hukumnya sah disembelih dan boleh dimakan menurut syariah Islam," jelasnya.

Hanya saja, katanya di akhir penjelasan, secara kesehatan ada rekomendasi untuk tidak mengkonsumsi organ-organ tertentu yang terpapar virus penyebab PMK secara langsung, yaitu jeroan, mulut, bibir, lidah, dan kaki.[] Nur Salamah
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :