Tinta Media - Sejumlah warga di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), dikabarkan keluar dari agama Islam (murtad). Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut mengungkap ada faktor eksternal dan internal yang diduga menyebabkan mereka memilih keluar.
"Ada dua hal, faktor eksternal dan internal," kata Ketua Bidang Dakwah MUI Sumatera Utara, M. Hatta, kepada detikSumut, Minggu (Detik.com, 15/5/2022).
Dari faktor eksternal, karena adanya kelompok yang secara massif mengajak warga untuk keluar dari agama Islam. Kelompok itu mulanya menawarkan pekerjaan dan tawaran keuangan.
"Eksternal ini adanya upaya-upaya sistemik yang dilakukan kelompok-kelompok tertentu sehingga terjadi goncangan dalam diri seseorang. Misalkan tawaran pekerjaan, tawaran keuangan, inilah eksternal," ucap Hatta.
Sementara itu, faktor internal terjadi karena lemahnya keimanan seorang muslim.
Pemurtadan masal dan sistematis atau mudahnya seseorang untuk murtad adalah bentuk pendangkalan akidah di negeri mayoritas muslim. Dengan keimanan yang lemah, seseorang akan mudah tergelincir dan terseret untuk murtad. Mereka tidak punya pegangan yang kuat untuk melindungi dirinya sendiri karena jauh dari Allah. Mereka sangat labil dalam menghadapi masalah kehidupan, cenderung mudah terpengaruh, dan mudah dibelokkan. Lemahnya iman karena minimnya ilmu agama menambah dangkalnya pemikiran. Kalaupun punya ilmu dari sekolah atau pesantren, tetapi ilmu itu sebatas tahu saja, tanpa ada realisasinya.
Semua itu adalah dampak dari penerapan sistem demokrasi kapitalis sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Karena itu, seseorang merasa bebas bertingkah laku dan baragama. Bahkan, berpindah dari agama satu ke agama lain menjadi hal yang wajar terjadi. Mereka merasa biasa-biasa saja. Mereka bahkan boleh tidak beragama, karena demokrasi menyanjung kebebasan. Akibat demokrasi yang tidak mengambil ayat-ayat Al-Qur’an, segala aturan jadi jauh dari petunjuk Sang Mahakuasa.
Kemudian dari faktor eksternal adalah karena keadaan sosialnya, misalnya kemiskinan dan sulitnya untuk mendapatkan pekerjaan. Hal itu dimanfaatkan oleh suatu kelompok untuk melakukan pemurtadan secara sistematis dengan imbalan pekerjaan dan perkawinan. Ketika seseorang merasa kebutuhan semakin banyak, tetapi keadaan ekonominya tidak bagus, maka itu akan mendorong seseorang untuk menerima tawaran pekerjaan dengan syarat bersedia keluar dari agama Islam (murtad).
Ketika masalah perut tidak bisa dikompromi, maka saat itu pula akan mudah kena hasutan atau ajakan untuk murtad. Lagi-lagi masalah kemiskinan yang melanda negeri muslim adalah karena penerapan sistem ekonomi kapitalis yang menyengsarakan rakyat. Sistem ekonomi kapitalis membuat jurang yang dalam antara si kaya dengan si miskin, yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin, begitulah memang adanya.
Islam Menjaga Akidah
Akidah adalah sesuatu hal yang sangat penting sebagai pondasi seseorang untuk menjalani kehidupan. Akidah yang kuat tidak datang secara tiba-tiba, melainkan harus dengan belajar ilmu agama. Tanpa akidah Islam, umat terbaik tidak akan lahir. Generasi terbaik pun tidak akan ada.
Namun, dalam sistem demokrasi kapitalis, akan sangat sulit bagi kita untuk menjaga akidah. Memang tidak ada harapan pada sistem ini.
Islam memiliki cara untuk menyelesaikan masalah ini, yaitu mendirikan sekolah dengan kurikulum yang berbasis Islam dan mengajarkan akidah Islam kepada murid muridnya, baik sekolah swasta atau negeri. Pelajaran ini sangat ditekankan untuk diamalkan, tentunya. Dengan begitu, seseorang akan menjadi kuat akidahnya dan tidak mudah terseret mengikuti ajakan yang menyimpang.
Pendidikan juga gratis, tidak dipungut biaya, baik muslim maupun nonmuslim. Itulah indahnya Islam. Islam tidak membeda-bedakan antara muslim dan nonmuslim. Kemudian, upaya menjauhkan pemikiran yang bertentangan dengan Islam sangat ditekankan. Itulah cara-cara Islam menjaga akidah dari segi pendidikan.
Islam juga tegas kepada pelaku murtad dan akan memberikan sanksi atau hukuman. Dalam Islam hukuman bagi orang yang keluar dari Islam adalah dibunuh.
"Bagi siapa saja yang meninggalkan agamanya (murtad dari Islam) bunuhlah dia." (al-Bukhari-an-nasa'i).
Namun, ada prosedur yang dilakukan oleh pemimpin (Khalifah) sebelum melakukan sanksi, antara lain:
Pertama, dengan memberi waktu pada pelaku untuk bertaubat dan kembali kepada Islam.
Kedua, mendakwahi pelaku dengan memberi nasihat yang baik agar pelaku mau berubah dan mempunyai keinginan untuk kembali kepada Islam.
Begitulah cara negara yang memberlakukan syariah kaffah dalam menjaga umat.
Untuk bisa menghentikan pemurtadan secara sistematis, dibutuhkan negara yang memberlakukan syariah kaffah dan mempunyai tanggung jawab atas rakyatnya. Dengan demikian, umat akan terjaga dan terlindungi secara keseluruhan, baik akidah maupun kehormatan sebagai umat terbaik. Hanya syariah Islam solusi segala problematika kehidupan, aturan yang turun dari wahyu Allah Swt. yang maha tinggi di atas aturan buatan manusia.
Wallahu alam bi ash-shaw-wab.
Oleh: Dartem
Sahabat Tinta Media