PERSIAPAN KENAIKAN TARIP LISTRIK AKIBAT DICABUTNYA SUBSIDI SECARA TOTAL! - Tinta Media

Senin, 16 Mei 2022

PERSIAPAN KENAIKAN TARIP LISTRIK AKIBAT DICABUTNYA SUBSIDI SECARA TOTAL!


Tinta Media  - Akhirnya PLN mengeluarkan pengumuman bahwa paling lambat 30 Mei 2022 bagi masyarakat yang keberatan daya listrik nya dirubah dari 450 VA menjadi 1300 VA, agar melapor ke PLN dengan membawa surat keterangan penerima subsidi maupun bansos.

Atau dengan kata lain mulai Juni 2022, secara prinsip kelistrikan akan diterapkan secara mekanisme pasar bebas tanpa subsidi. Tarip listrik bisa naik/turun mengikuti hukum pasar "supply and demand" diluar kendali Pemerintah. Artinya untuk menaikkan tarip listrik tidak perlu diumumkan seperti biasa.

Dengan demikian pernyataan Menteri ESDM pada 24 April 2022 yg dimuat antara lain oleh CNBC Indonesia, yang menyatakan setelah lebaran akan mengumumkan kenaikan tarip listrik, tidak diperlukan lagi, karena tarip listrik sudah mengikuti kehendak pasar atau sebenarnya mengikuti kehendak Kartel Listrik Swasta. Karena posisi Kartel Liswas saat ini sudah memonopoli kelistrikan di Indonesia menggantikan monopoli PLN. Sedang PLN hakekatnya sudah "Almarhum" kecuali hanya menjadi EO (Event Organizer) yg melayani kepentingan Kartel !

Dahulu, ketika kelistrikan masih dikuasai PLN, kenaikan tarip listrik dibedakan kedalam kenaikan tarip reguler atau "adjustment" tarip (karena inflasi dan "price contingency" yang lain dan biasanya dibawah 5%), dan irreguler (karena kebijakan subsidi dan biasanya lebih besar dari 10% ).  

Golongan tarip bersubsidi adalah 450 VA - 900 VA, sedang daya 1300 VA keatas adalah tarip non subsidi. Dengan demikian pengumuman diatas bermaksud menghilangkan golongan tarip subsidi.

Biasanya Pemerintah akan menggantinya dengan subsidi langsung berupa uang tunai. Tetapi cara ini ditengarai hanya sebagai "modus" Pemerintahan Kapitalis dalam menerapkan jurus jurus nya. Karena berapa orang jumlah penerima subsidi langsung , berapa yang diterima, dan sampai kapan ? Semuanya absurd dan tidak mungkin dikontrol !

Dengan demikian Pemerintah tidak memperhatikan sama sekali putusan putusan MK 2004 dan 2016. Sehingga rakyat tidak mendapat perlindungan Konstitusi dari Negara. 

Semua ini terjadi karena instalasi Kelistrikan yang sesuai Konstitusi  harusnya dikuasai oleh PLN, saat ini 85% telah dikuasai  Aseng/Asing dan Taipan 9 Naga yang ber "konspirasi" dengan Luhut BP, JK, Erick Tohir dan Dahlan Iskan . Bahkan Dahlan Iskan telah menjual Ritail seperti Blok SCBD Soedirman- Jakarta ke Tommy Winata mulai 2010. Begitu juga System Token yang voucher nya bukan PLN lagi tetapi bisa diperoleh di Alfamart, Indomart, serta gerai2 lain juga akibat kebijakan Dirut PLN Dahlan Iskan ditahun yang sama. Semua itu telah mengakibatkan terjadinya pemisahan usaha ketenagalistrikan ("Unbundling") yang melanggar UUD 1945 pasal 33 ayat (2). Terlebih lebih dengan dikuasainya pembangkit2 oleh Jawa 7 ( Konsursium Shenhua, JK , PJB) Chengda, Bimasena (Keluarga Erick Tohir, Itetsu, Sumitomo ),  Sumber Segara Prima (China dan PJB) , Paiton Energy ( Konsursium GE, Mitsui, Tepco, Toba Bara/Luhut BP), semuanya mengakibatkan "Unbundling Vertikal " yang parah, melanggar Konstitusi, dan menciptakan mekanisme pasar bebas kelistrikan, dan naiknya tarip listrik secara liar. 

Apalagi setelah terbentuknya Subholding Trasmisi nantinya, karena PLN P2B akan lepas menjadi Lembaga Independent yg berfungsi : 

1. Pengatur System Kelistrikan.
2. Pengatur Pasar Kelistrikan. 

Maka Jawa-Bali akan terjadi MBMS ("Multy Buyer and Multy Seller" ) System , dengan akibat tarip listrik sangat mahal, krn tidak ada subsidi lagi ! Dan pertama kali dilepas seperti terjadi di Kamerun dan Philipina, tarip bisa melejit minimal lima kali lipat !

Dengan demikian Perubahan daya 450 VA menjadi 
1.300 VA ditengarai akan disusul dengan pembentukan Subholding Transmisi dan selanjutnya penerapan MBMS.

KESIMPULAN :

Semua ini terjadi akibat pengelolaan sektor ketenagalistrikan dengan cara gampangan oleh para "Peng "Peng"  bak "Pagar Makan Tanaman" !

MAGELANG, 15 MEI 2022.

Oleh: Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :