Penghinaan Muslimah Berkerudung Diklarifikasi, LBH Pelita Umat: Semestinya Aparat Segera Memproses Hukum - Tinta Media

Rabu, 04 Mei 2022

Penghinaan Muslimah Berkerudung Diklarifikasi, LBH Pelita Umat: Semestinya Aparat Segera Memproses Hukum


Tinta Media - Menanggapi klarifikasi Prof. Budi Santosa Purwokartiko soal status yang di tulis di media sosial (medsos) terkait mahasiswi yang ikut mobilitas mahasiswa ke luar negeri, program Dikti yang dibiayai LPDP, bahwa dia tidak ada maksud menjatuhkan wanita yang menggunakan hijab atau kerudung, ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan.,S.H.,M.H. berpendapat demi ketertiban umum, semestinya aparat penegak hukum segera memproses.

"Aparat penegak hukum semestinya segera memproses, daripada dibiarkan, timbul kesan melindungi dan memicu gerakan dan dikhawatirkan menimbulkan gesekan. Sedangkan tujuan mulia hukum adalah ketertiban umum," tuturnya kepada Tinta Media Rabu (4/5/2022).

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, Chandra memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

Pertama, bahwa klarifikasi Prof. Budi Santoso dapat dinilai  membuktikan dan membenarkan bahwa dirinyalah yang telah membuat pernyataan tersebut, sebelumnya publik masih menduga-duga. "Atas klarifikasi tersebut semakin menguatkan alat bukti yaitu pengakuan/keterangan, screenshot, saksi dan keterangan ahli hukum sudah cukup banyak memberikan keterangan atas pernyataan tersebut. Berdasarkan hal tersebut sudah lebih dari cukup aparat penegak hukum untuk memproses," ujarnya.

Kedua, bahwa jika Klarifikasi dapat menggugurkan atas adanya dugaan tindak pidana, maka semestinya ini diperlakukan sama kepada semua pihak seperti aktivis KAMI, Ustadz Yahya Waloni, Alimuddin Baharsyah, dan lain-lain.

Ketiga, bahwa klarifikasi tersebut tidak menggugurkan atas dugaan atau patut diduga adanya unsur pidana. "Deliknya sudah selesai, saat dia mengunggah status. lebih baik klarifikasi tersebut disampaikan di pengadilan," pungkasnya. [] Willy Waliah
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :