Pelaksanaan Walimah Harus Sesuai Contoh Rasulullah - Tinta Media

Senin, 16 Mei 2022

Pelaksanaan Walimah Harus Sesuai Contoh Rasulullah


 “Mengingat pentingnya posisi walimah sebagai bagian dari ibadah kepada Allah SWT dan juga sebagai bukti kecintaan kita kepada Rasulullah SAW maka dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW,” tutur narator dalam video MMC: Kemusyrikan dan Hiburan yang Dilarang dalam Walimah Islam, melalui kanal Youtube Muslimah Media Center, Senin (16/5/2022).

Menurutnya, pelaksanaan walimah tidak boleh menyimpang dari aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Pertama, terhindar dari hal-hal yang mengundang kemusyrikan atau khurafat. “Di masyarakat hari ini terdapat adat kebiasaan dalam prosesi pernikahan yang dapat menjerumuskan kepada penyekutuan Allah SWT. Oleh karena itu, muamalah yang akan merusak aqidah dan bertentangan dengan Islam harus ditinggalkan. Ia berikan contoh semisal menyediakan sesajen agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.  Juga ritual tertentu yang merupakan adat yang mengandung makna tertentu  seperti menginjak telur, sawer dan sebagainya," ungkapnya.

“Juga perhitungan calon pengantin apakah jodohnya baik atau buruk dengan perhitungan weton. Atau kebiasaan menentukan hari baik untuk pesta oleh dukun atau orang pintar. Dalam hadits riwayat Abu Daud, 'Barangsiapa yang mendatangi dukun atau paranormal dan percaya kepada ucapannya maka ia telah mengkufuri apa yang telah diturunkan oleh Allah SWT  kepada Muhammad SAW.'," tambahnya.

Kedua, tidak menghadirkan hiburan yang dilarang oleh Allah SWT misalnya disertai minum-minum atau makan yang diharamkan Allah SWT. "Adanya hiburan memang  tidak dilarang asalkan tidak bertentangan dengan aturan Islam,” terangnya.

Ia mengutip hadits riwayat An-Nasa’i dan Hakim. Dari Amir bin Saad dia berkata: “Saya masuk rumah Quradhah  bin Ka'ab ketika pernikahan Abu Mas'ud Al-Anshari. Tiba-tiba beberapa anak perempuan bernyanyi-nyanyi. Lalu saya bertanya: Bukankah anda berdua adalah sahabat Rasulullah SAW dan pejuang Badar? Mengapa ini terjadi di hadapan anda? Maka jawab mereka: ‘Jika anda suka, maka boleh anda mendengarnya bersama kami. Dan jika anda tidak suka, maka boleh anda pergi karena kami diberi kelonggaran untuk mengadakan hiburan pada acara perkawinan.”

Dikisahkan pula dalam hadis riwayat Bukhari, Ahmad, bahwa Aisyah mengiringi Fathimah binti Asad dengan disertai pula oleh Nabib bin Jabir al-Anshori pada hari-hari pengantinnya ke rumah suaminya. Lalu Nabi SAW  bersabda, “Wahai Aisyah Mengapa tidak kamu sertai dengan hiburan? Sesungguhnya orang-orang Anshar senang hiburan.”

Hanya saja ingat Narator, hiburan ini wajib dijauhkan dari hal-hal yang dilarang seperti bercampur baur antara laki-laki dan perempuan ( ikhtilath). Tarian dan gerakan yang dapat membangkitkan syahwat (pornoaksi), perkataan syair yang keji dan kotor yang tidak pantas untuk didengar. “Demikian pula penggunaan alat musik patut diperhatikan. Lagu atau instrumen yang dihasilkan. Tidak mengandung nilai-nilai yang bertentangan dengan Islam,” ingatnya.

Ia memberikan contoh seperti musik degung disertai keyakinan dan keberkahan dari lagu-lagu yang dimainkan. Organ tunggal dengan lagu-lagu cinta yang merangsang dan lain-lain.

“Sebaliknya hiburan yang disajikan selayaknya dapat menggugah para hadirin untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT,  menggugah semangat untuk berkorban dan berjihad di jalan Allah atau lagu-lagu yang dapat menumbuhkan kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya, mengingat akan kebesaran dan kenikmatan Allah SWT seperti nasyid,” harapnya.

Hukum Walimah

Mengutip dari kitab Subulus Salam jilid 2, narator mengatakan bahwa, Imam Ahmad berkata walimah itu hukumnya Sunnah. Menurut Jumhur,  walimah itu disunahkan (mandub). “Jumhur mengatakan hukumnya sunnah berdasarkan pendapatan Syafi'i,” tegasnya.

“Demikian pula pendapat Ibnu Qudamah  dalam kitab Al-Mughni,  tidak ada perbedaan pendapat di antara ahli ilmu bahwasanya hukum walimah di dalam majelis perkawinan adalah sunah dan disyariatkan atau sangat dituntut, bukan wajib," imbuhnya.

Butuh Khilafah

Meski gambaran walimah di tengah masyarakat Islam sudah sangat jelas, tapi Narator menyayangkan, kebanyakan pernikahan sekarang sarat akan kemusyrikan dan hiburan yang mengundang syahwat. “Walimah yang seharusnya dapat menggugah para hadirin untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT kini malah terjerumus dalam kemaksiatan,” tuturnya menyayangkan.

Lantas, bagaimana mewujudkan walimatul ‘urys yang sesuai dengan tuntunan syariat Islam di tengah masyarakat? “Satu-satunya jalan adalah dengan menerapkan kembali aturan Islam secara kaffah dalam naungan khilafah.  Dengan mudah khilafah akan mengedukasi masyarakat bagaimana cara hidup yang benar dengan Islam seperti prosesi walimatul ‘ursy ini,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun
 
 
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :