PANCASILA TAK BERDAYA MEMBERANTAS L68T, KALAU DENGAN HUKUM ISLAM SELESAI! - Tinta Media

Sabtu, 14 Mei 2022

PANCASILA TAK BERDAYA MEMBERANTAS L68T, KALAU DENGAN HUKUM ISLAM SELESAI!


Tinta Media  - "Pemahaman Anda bukan pemahaman hukum. Coba saya tanya balik: mau dijerat dengan UU nomor berapa Deddy dan pelaku L68T? Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum. Nah L68T dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum,"

[Mahfud MD dalam akun Twitter resminya @mohmahfudmd dikutip Rabu 11/5]

Akhirnya, terbongkar bahwa Pancasila tak mampu berbuat apa-apa terhadap kaum L68T, apalagi terhadap pihak yang memberikan panggung bagi kaum L68T. Melalui cuitan Mahfud MD, terbongkar Pancasila bukan norma hukum yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku L68T.

Untuk memperkuat argumentasinya - bahwa Pancasila tak berdaya - hukum tak mampu menjangkau kaum LGBT, Mahfud MD memberikan contoh soal Pasal 292 KUHP tentang pencabulan. Baginya, pasal itu hanya mengatur soal larangan homoseksual atau lesbian antara orang dewasa dan anak-anak.

Pasal 292 KUHP berbunyi :

_"Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun"._

_"Kalau lesbi/homo sesama orang dewasa apa ancaman hukumannya? Tidak ada, kan? Kalau kita menghukum tanpa ada ancaman hukumnya lebih dulu berarti melanggar asas legalitas, bisa sewenang-wenang. Makanya ber-Pancasila bukan hanya berhukum, tapi juga bermoral,"_ kata Mahfud MD.

Pernyataan Mahfud MD ini jelas mengkonfirmasi bahwa Pancasila tidak punya taji untuk melawan kaum LGBT. Pancasila hanya jadi jargon dan alat politik untuk membungkam aspirasi politik yang berbeda dengan penguasa.

Saat kaum muslimin memperjuangkan syariat Islam, memperjuangkan Khilafah, rezim buru-buru berteriak Anti Pancasila, anti NKRI. Padahal, tidak ada satupun pasal hukum yang dilarang. Coba sebutkan, ada di pasal berapa ? UU nomor berapa ?

Namun sekali lagi, Pancasila memang bukan berasal dari Islam dan bahkan bertentangan dengan Islam. Karenanya, Pancasila tidak bisa menyelesaikan permasalah umat Islam yang kalau mau merujuk Islam soal LGBT ini sudah tuntas.

Dalam Islam, perilaku Liwath (homo seksual) tidak dibatasi apakah sesama dewasa atau terhadap anak. Batasan baligh dalam Islam juga bukan usia, melainkan keadaan fisik berupa mimpi basah (pada laki-laki) dan haid pada perempuan.

Jadi, dalam Islam dewasa tidak harus berusia 18 tahun sebagaimana diatur dalam BW. Dalam Islam, setiap muslim yang sudah baligh, ditandai dengan mimpi basah (pada laki-laki) dan haid pada perempuan, sudah dihukumi mukallaf (cakap hukum) dan sudah dibebani dengan taklif syar'i.

Dalam Islam, masalah kejahatan liwath ini telah jelas dasar hukumnya :

"Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, 'Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini)'." (QS. Al A'raf: 80)

"Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas." (QS. Al A'raf: 81)

"Dan jawaban kaumnya tidak lain hanya berkata, 'Usirlah mereka (Luth dan pengikutnya) dari negerimu ini, mereka adalah orang yang menganggap dirinya suci'." (QS. Al A'raf: 82)

"Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikutnya kecuali istrinya. Dia (istrinya) termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan)." (QS. Al A'raf: 83)

"Dan Kami hujani mereka dengan hujan (batu). Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang yang berbuat dosa itu." (QS. Al A'raf: 84)

Liwath atau perilaku lelaki mendatangi lelaki lainnya dari lubang duburnya, diberikan sanksi hukum bunuh bagi keduanya.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas :

عن عكرمة عن ابن عبس قال:قال رسول هللا صلى هللا عليه وسلم من وجدمتوه
يعمل عمل قوم لوط فاقتلواالفاعل واملفعو ل به )رواه اخلمسة(16
 
"Dan dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas r.a.m. ia berkata, Rasulullah saw. 
Bersabda, “barang siapa menjumpai orang yang berbuat homoseks 
seperti praktek kaum luth, maka bunuhlah si pelaku dan yang 
diperlakukan (pasangannya). (H.R. Lima ahli Hadits).

Pelaku liwath terkategori melanggar hudud, karena itu tidak boleh diberikan sanksi selain yang telah ditetapkan oleh nas yakni berupa sanksi dibunuh. Tentang bagaimana proses eksekusi bagi pelaku liwath, memang ada perbedaan pandangan. Namun, semua ulama Ijma' pelaku liwath (dalam kasus ini Ragil dan pasangannya di podcast Deddy Corbuzier) semuanya wajib disanksi bunuh.

Tinggal satu soal, bagaimana dengan kedudukan Deddy Corbuzier ? yang memberikan ruang aktualisasi, promosi bahkan apresiasi terhadap pelaku liwath ?

Jelas, perbuatan menyediakan sarana berupa forum podcast untuk kaum LGBT ini terkategori maksiat karena menjadi sarana maksiat makin tersiar dan merajalela. Dalam hal ini, berlaku kaidah Syara' :

الوسيلة إلى الحرام حرام

_(sarana yang mengantarkan kepada yang haram hukumnya haram)._

Hanya saja, jenis sanksinya berupa sanksi ta'jier. Qadly dalam sistem hukum Islam dapat menerapkan sanksi berdasarkan ijtihadnya, bisa berupa sanksi penjara, penutupan acara, penutupan akun, atau sanksi lainnya sesuai dengan kadar berat ringannya perkara.

Beginilah Islam mengaturnya, Islam memberantas LGBT. Pancasila mana ada aturan sedetail ini?[]

Oleh: Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :